Hukum Berbaiat Terekat Apakah Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyad dan Irsyad dua Santri yg lagi ngobrol tetang perlu dan tidaknya Seorang untuk berbaiat Thoriqah. Menurut si Rosyad seharus jika ada kesempatan keduanya segera berbai'at Thoriqah, agar hidup terarah dan tidak dikalahkan oleh jebakan nafsu dan apalagi tempat tinggal mereka tidak jauh dari kediaman Mursyid Thoriqah.

Lain halnya menurut Irsyad. Berbaiat Thoriqah itu kalau sudah memasuki usia sepuh kalau mau dan menghendaki, jika tidak menghendaki ya juga tidak apa-apa, karena tidak ada perintah wajib untuk berbaiat Thariqah.

PERTANYAAN:

Apakah berbaiat Thoriqah ada perintah dalam Alqur'an dan Hadits?

JAWABAN:

Tidak ada perintah berbaiat Thariqah dalam al Qur'an dan al Hadits. Karena hukum ikut Thariqah dalam arti mengamalkan dzikir dan wirid adalah sunnah. Sedangkan mengamalan dzikir dan wirid setelah baiat adalah wajib dalam rangka menepati janji, menurut Ulama' yang mewajibkan seperti imam Taqiyyuddin Al Subki.

REFERENSI:

تنوير القلوب، ص ٥٠٠

ينبغي للمريدين أن يعرفوا نسبة شيخهم ورجال السلسلة كلها من مرشدهم إلى النبي ، لأنهم إذا أرادوا أن يطلبوا المدد من روحانيتهم، وكان انتسابهم إليهم صحيحا حصل لهم المدد من روحانيتهم٠

Seyogyanya bagi para murid hendaknya mengetahui nisbat para gurunya dan orang-orang semuanya dari para mursyid mereka yang bersambung sampai pada Nabi Muhammad Saw. Karena sesungguhnya apabila mereka berkehendak untuk mencari/memperoleh penguatan terhadap rohani mereka (para murid) dan penisbatan mereka kepada guru-gurunya itu benar, maka mereka (para murid) akan memperoleh penguatan rohani dari guru-guru mereka. 

 فمن لم تتصل سلسلتة إلى الحضرة النبوية فإنه مقطوع الفيض ولم يكن وارثا لرسول الله، ولا تؤخذ منه المبايعة و الإجازة، 

Maka barangsiapa silsilahnya tidak bersambung kepada kehadirat kenabian, maka sesungguhnya orang tersebut terputus alirannya dan tidak memperoleh warisan dari Rasulullah Saw, dan tidak bisa diambil sumpah setia dan ijazah darinya. 


ترشيح المستفيدين شرح فتح المعين للسيد علوي السقاف، ص ٢٦٣

تتمة: أجمعوا على أنّ الوفاء بالوعد في الخير مطلوب وهل هو مستحبّ أو واجب ؟  ذهب الثلاثة الى الاوّل وإنّ في تركه كراهة شديدة وعليه أكثر العلماء وقال مالك إنّ اشتراط الوعد بسبب كقوله تزوّج ولك كذا ونحو ذلك وجب الوفاء به وإن كان الوعد مطلقا لم يجب اه‍ ٠ رحمة وإختار وجوب الوفاء بالوعد من الشافعيّة تقي الدّين السبكي كما مرّ ذلك في البيع في بيان بيع العهدة اه‍

(Penyempurnaan) Ulama' sepakat bahwa memenuhi janji kebaikan itu merupakan sesuatu yang diperintahkan, namun apakah hal itu hukumnya sunnah atau wajib ? Ketiga Madzhab (Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali) berpendapat hukumnya sunnah, dan sesungguhnya meninggalkan memenuhi janji hukumnya teramat sangat makruh, pendapat inilah yang dianut banyak Ulama'. Imam Malik berpendapat, mensyaratkan janji dengan suatu sebab semisal perkataan seseorang ; "Menikahlah !, maka engkau akan mendapat atau semisalnya, maka hal itu wajib dipenuhi, namun apabila berjanji secara mutlak hukumnya tidak wajib memenuhi. Dan diantara yang memilih pendapat wajibnya memenuhi janji tersebut dari golongan Syafi'iyah adalah Imam Taqiyuddin As-Subki, sebagaimana keterangan yang telah lalu dalam bab yang menjelaskan jual beli 'Uhdah.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Ernawati
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?