Hukum Melecehkan Pemakai Cadar dengan Sebutan Ninja


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) merupakan seorang Gadis Religius yang kemana-mana memakai Cadar. Dia merupakan satu-satunya Gadis yang memakai Cadar di Desanya. Sehingga Rosyidah  menjadi pusat perhatian Masyarakat di sana.

Sebagian mereka senang dan mendukung penampilan Rosyidah, tetapi tidak bagi para Lelaki Jalang, justru mereka melecehkannya dengan memanggil Rosyidah dengan sebutan Ninja.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum melecehkan seseorang dengan sebutan "Ninja" karena memakai Cadar?

JAWABAN:

Kalau melecehakan cadar dalam arti karena bentuk cadar itu sendiri bukan karena menutup wajah sebagai ihtijab (menutup dari pandangan orang lain), maka hukumnya haram kalau perkataan tersebut sampai menyakiti (perasaan).

REFERENSI:

إحياء علوم الدين،  الجزء ٣ الصحفة ١٣١

وكل هذا يرجع إلى استحقار الغير والضحك عليه استهانة به واستصغارا له وعليه نبه قوله تعالى عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ أي لا تستحقره استصغارا فلعله خير منك وهذا إنما يحرم في حق من يتأذى به٠

Artinya: Semua ini kembali kepada memandang rendah pada yang lain dan menertawakannya dengan menganggap hina dan menganggap kecil padanya. Dan atas semua ini telah diperingatkan oleh firman Allah SWT : "Boleh jadi itu baik bagi mereka", maksudnya janganlah engkau menganggap rendah padanya dengan anggapan kecil. Maka boleh jadi Dia lebih baik darimu. Dan ini haram didalam haknya orang yang disakiti.


حجابك طهر وعز وعفاف، الصحفة ١٦-١٧

قال المودودي، رحمه الله : كل من تأمل كلمات الآية، وما فسرها به أهل التفسير في جميع الأزمان بالاتفاق، وما تعامل عليه الناس على عهد النبي، لم ير في الأمر مجالا للجهود بأن المرأة قد أمرها الشرع الإسلامي بستر وجهها عن الأجانب، وما زال العمل جاريا منذ عهد النبي إلى هذا اليوم

Artinya : Syek al-Maududi -semoga Allah menyayanginya- berkata : "Setiap Orang yang merenungkan beberapa kalimat Ayat Al-Qur'an dan apa yang ditafsirkan oleh Ahli tafsir pada semua zaman dengan sepakat, dan apa yang dulakukan oleh masyarakat pada masa Nabi Muhammad Saw, maka tidak tidak ada sesuatu celah untuk menentangnya, bahwasanya Wanita sungguh-sungguh diperintah oleh Syariat Islam untuk menutupi wajahnya dari selain mahramnya. Dan perbuatan tersebut sudah berlaku sejak masa Nabi Muhammad Saw sampai hari ini.

ثانيا : قول الله تعالى : (وإذا سألتموهن متعا فسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن)٠

هذه الآية الكريمة نص واضح في وجوب احتجاب النساء عن الرجال احتجابا كاملا، وتسترهن عنهم تسترا لا يمكن الرجال من رؤية شيء من أجسادهن ؛ لأن الاحتجاب عن أعين الرجال سبب لطهارة قلوب الرجال والنساء، وأبعد عن الانزلاق في أسباب الوقوع في الفواحش٠

Yang kedua ialah firman Allah SWT : {Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (Istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka}. Ayat yang mulia ini merupakan Nash yang terang didalam wajibnya seorang Wanita memakai hijab (penutup wajah) dari (pandangan) laki-laki dengan berhijab yang sempurna. Dan menutupinya dari (pandangan) laki-laki dengan penutup yang tidak memungkinkan seorang laki-laki untuk melihat sesuatu dari tubuh-tubuh mereka. Karena sesungguhnya berhijab dari mata (pandangan) laki-laki menjadi sebab sucinya hati laki-laki dan perempuan dan dapat menjauhkan dari tergelincirnya didalam berbagai sebab terjadinya perbuatan keji.

اسعاد الرفيق، الجزء ١ الصحفة ٥٨

او قال لحكم حكم به من احكام الشريعة ليس هذا الحكم الشرعي وكذا لو سخر بالشريعة او بحكم من احكامها

Artinya : Atau seseorang berkomentar terhadap sebuah hukum yang telah ditetapkan oleh hukum syariat,  Dia mengatakan : "ini bukan hukum syariat" .Begitu juga apabila seseorang menentang  terhadap syariat maupun salah satu hukum dari hukum-hukum syariat.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rofi'annur
Alamat : Banyuates Sampang Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

____________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?