Mahramkah Suami yang Menyusu Pada Istrinya

 HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badriyah (nama samaran) suatu ketika mengikuti kajian Wahabi. Dalam kajian tersebut Ustadz Wahabi tersebut mengatakan bahwasanya, "Boleh Wanita menyusui Laki-laki yang bukan mahramnya dan dapat menjadikan si Laki-laki tersebut Muhrim bagi yang menyusuinya. Begitupun juga Suami menyusu pada Istrinya dapat menjadikannya sebab mahram. Awalnya, Badriyah sangat tersontak dengan pemaparan Ustadz Wahabi tersebut. Namun ketika Ustadz Wahabi melontarkan sebuah hadits berikut ;

و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ألحنظلي وَمُحَمَّدُ بْنُ أَبِي عُمَرَ جَمِيعًا عَنْ الثَّقَفِيِّ قَالَ ابْنُ أَبِي عُمَرَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْقَاسِمِ؛ ٠(( عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ سَالِمًا مَوْلَى أَبِي حُذَيْفَةَ كَانَ مَعَ أَبِي حُذَيْفَةَ وَأَهْلِهِ فِي بَيْتِهِمْ فَأَتَتْ تَعْنِي ابْنَةَ سُهَيْلٍ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ سَالِمًا قَدْ بَلَغَ مَا يَبْلُغُ الرِّجَالُ وَعَقَلَ مَا عَقَلُوا وَإِنَّهُ يَدْخُلُ عَلَيْنَا وَإِنِّي أَظُنُّ أَنَّ فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرْضِعِيهِ تَحْرُمِي عَلَيْهِ وَيَذْهَبْ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ فَرَجَعَتْ فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَرْضَعْتُهُ فَذَهَبَ الَّذِي فِي نَفْسِ أَبِي حُذَيْفَةَ))٠
.رواه مُسلم/٢٦٣٧

Maka, Badrun hanya dapat diam membisu.

PERTANYAAN:

Apakah benar pernyataan Ustadz tersebut bahwasanya, "Apabila Suami menyusu pada Istrinya, maka dapat menyebabkan si Suami menjadi mahram Istrinya?

JAWABAN:

Tidak benar menurut jumhur Ulama' bahwasanya Suami yang menyusu kepada Istrinya walaupun 5 kali hisapan, menyebabkan Suami menjadi mahram Istrinya.

REFERENSI :

فتاوى تهم المرأة للحبيب عبد الله بن محفوظ الحداد، الصحفة ١٦٧

حكم مص ثدي الزوجة وبيان المقصود بالحرث في الآية)

س : ما حكم الذي يرضع من زوجته ؟ مع استدلالهم بقوله تعالى ونساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أني شئتم [ البقرة : ۲۲۳

 الجواب : إن حكم رضاع الكبير محل خلاف بين العلماء، فقد قال بعضهم بالتحريم وأخذ من صریح حدیث سالم مولى أبي حذيفة وهو حديث صحيح و مشهور

Artinya : Hukum menetek puting Istri dan keterangan maksud al-Hartsu dalam sebuah ayat). Soal : Apa hukum orang yang menyusu pada istrinya ? Disamping menarik kesimpulan dari meraka terhadap firman Allah SWT,

ونساؤكم حرث لكم فأتوا حرثكم أني شئتم [ البقرة : ۲۲۳)

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki." (Al-Baqarah : 223).

Jawab : sesungguhnya hukum menyusunnya orang dewasa adalah hal yang khilaf diantara para Ulama'. Sungguh sebagian mereka berpendapat menjadi sebab mahram, dan mereka mengambil keterangan dari shorihnya hadits Salim budak dari Abi Hudaifah. Hadits tersebut merupakan hadits shohih dan masyhur.

وقد تأوله الأكثرون بأنه خاص بسالم ، ومنهم من جعله رخصة لمن حاله كحال سالم٠ ولهذا فيجوز للزوج أن يمص ، لكن لا ينبغي له أن يبتلع ما مصه من اللبن احتياطا ، حتى لاتصير أما له فتحرم عليه عند من يری تحریم رضاع الكبير ، وإن كان الجمهور لا يجعلونه محرما ، لكن الأبضاع يحتاط لها أكثر من غيرها ، أما استدلالهم بالآية فليس في محله ؛ لأنها مخصوصة الإتيان الذي هو كناية عن الجماع، وسبب النزول يوضح ذلك،

Dan mayoritas Ulama' benar-benar mentakwil bahwa menetek puting Istri yang membuat mahram itu hanya khusus bagi Salim, dan sebagian Ulama' ada yang menjadikan kasus diatasi diperuntukkan untuk orang yang kondisinya seperti Salim, dan karena hal ini boleh bagi seorang Suami untuk menetek, tetapi tidak sayogyanya bagi Suami untuk menelan susu yang ia isap untuk berjaga jaga, sehingga istrinya tidak menjadi Ibu baginya, maka haram baginya menurut Ulama' yang berpendapat menjadikannya mahram meneteknya seorang dewasa, walaupun mayoritas Ulama' tidak menjadikan hal tersebut membuatnya menjadi mahram, tetapi beberapa kemaluan perempuan lebih banyak dijaga-jaga dibanding lainya, adapun penarikan kesimpulan Ulama' dengan Ayat diatas tidak sesuai tempatnya, karena Ayat tersebut ditentukan datangnya, yakni sebuah jinayah dari hubungan Suami-istri, dan sebab turunnya ayat menjelaskan hal itu. 

 وأما مص ثديها فهو جائز دون خلاف ، لكن المشكلة في لبنها هل يحرم أم لا ؟ فهذا موضع الخلاف ، فلا بد له من الاحتياط  فإذا مص فلا يبتلع اللبن مراعاة للخلاف كما شرحنا قريبا في أن رضاع الكبير هل يحرم أم لا ؟ والله أعلم٠ انظر : تفسیر ابن کثیر، الجزء ا الصحفة ۲۹۲

Adapun menetek puting Istri maka diperbolehkan tanpa ada khilaf, tetapi yang menjadi musykil itu terdapat pada susunya, apakah menjadikan mahram atau tidak ?, Maka inilah tempatnya khilaf, maka seorang Suami harus berhati-hati, ketika dia menetek maka jangan menelannya, karena menjaga khilaf, seperti yang kami terangkan barusan berupa apakah menyusunya orang dewasa membuat mahram atau tidak ? Allah maha tahu. Lihat lah Tafsir Ibnu Katsir juz 1 hal: 292


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Badriyah
Alamat : Ketapang Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?