Hukum Mengatakan Tidak Punya Istri Apakah Jatuh Thalaq ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) sekitar sebulan yang lalu menikah dengan sepupunya yang bernama Badriyah. Sebetulnya Badrun kurang menyukai Badriyah, karena Dia mempunyai Wanita idaman sebelum menikah dengan Badriyah. Pernikahan Badrun dengan Badriyah merupakan inisiatif dari Orang tua keduanya. Orang tua Badrun dan Badriyah ingin keduanya Anaknya tersebut tidak hanya ada ikatan sepupu, tetapi sekaligus sebagai Suami-istri.

Hal inilah yang menyebabkan Badrun sampai saat ini belum menjima' Istrinya tersebut, karena sebetulnya Dia kurang menyukai Badriyah. Apalagi Badrun masih tetap saja berhubungan via telpon pada Wanita idamannya tersebut, dan terkadang Dia mengatakan masih Bujang pada Wanita itu.

PERTANYAAN:

Apakah pengakuan Badrun masih bujang pada Wanita idamannya tersebut dapat menyebabkan jatuhnya talak pada Istrinya?

JAWABAN:

Pengakuan Badrun tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak, karena pengakuan tersebut adalah sebuah kedustaan belaka, yang tidak memiliki konsekwensi hukum talak.

REFERENSI:

التنبيه، الجزء ١ الصحفة ١٧٥

وإن قال ألك زوجة فقال لا لم يكن شيئا

Artinya : Apabila seseorang bertanya : "Apakah kamu punya Istri ?" lalu si Suami tadi menjawab : "Tidak", maka hal itu tidak berpengaruh apa-apa.


مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٢٩

ولو قيل له ألك زوجة فقال لا لم تطلق وإن نوى لأنه كذب محض وهذا ما نقله في أصل الروضة عن نص الإملاء وقطع به كثير من الأصحاب

Artinya : Apabila ditanyakan kepada Suami : Apakah kamu punya Istri ?" lalu si-Suami tadi menjawab : "Tidak", maka Istri tidak tertalak akibat perkataan tersebut, meskipun si-Suami berniat mentalaknya, karena perkataan itu hanyalah merupakan kebohongan murni. Keterangan ini merupakan keterangan Imam Nawawi di kitab Aslur- Roudloh yang bersumber dari Nash Imam Syafi'i dalam kitab Al-Imla', dan banyak Ashab Syafi'i yang memastikan keterangan itu.

ثم ذكر تفقها ما حاصله أنه كناية على الأصح وبه صرح المصنف في تصحيحه وأن لها تحليفه أنه لم يرد طلاقها وعليه جرى الأصفوني والحجازي في اختصارهما كلام الروضة والأول أوجه كما جرى عليه ابن المقري في روضه

Kemudian Imam Nawawi menjelaskan dengan pemahaman yang teliti, dan kesimpulannya adalah bahwasanya kalimat tersebut adalah termasuk talak kinayah menurut Qoul Ashoh, hal itu dijelaskan Imam Nawawi dalam kitab Tashihut-Tanbih, beliau menambahkan "boleh bagi Istri meminta pernyataan sumpah si-Suami,  bahwa Suami mengatakan kalimat tersebut bukan bertujuan mentalak Istri" pendapat inilah yang juga disampaikan oleh al-Ushfuni dan al-Hijazi dalam kitab Muhtasor Rudloh. 
Adapun pendapt yang awal (yang menyatakan tidak terjadi talak) merupakan pendapat yang dianut sebagaimana disampaikan Ibnu Muqri dalam kitab Roudlnya Imam Nawawi


خبايا الزوايا ـ للزركشى - الجزء ١ الصحفة ٧٠

ذكر في باب التدبير أنه لو أنكر الزوجية فليس بطلاق على الأصح

Artinya : Imam Nawawi dalam bab Tadbir (dalam Kitab Roudotut Tholibin) menjelaskan bahwasanya "Apabila Suami mengingkari status pernikahannya, maka hal tersebut bukan termasuk talak menurut Qoul Ashoh".

وذكر في باب الدعاوي أن المرأة لو ادعت النكاح فأنكر ففي جعل انكاره طلاقا وجهان أصحهما في النهاية واختاره القفال المنع

Imam Nawawi dalam bab Dakwaan menyebutkan : "Apabila seorang Istri mengaku bahwa Dia memiliki hubungan pernikahan dengan Suami, lalu Suami mengingkarinya, maka dalam masalah keingkaran Suami tersebut apakah masuk katagori talak apa tidak, dalam hal ini ada 2 pendapat. Adapun pendapat yang Ashoh dari 2 pendapat itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah, dan dipilih oleh Imam Qoffal adalah pendapat yang menyatakan tidak termasuk katagori Talak.

وقال في هذا الباب لو قيل ألك زوجة فقال: " لا " فعن نصه في الاملاء وبه قال كثير أنه لا يقع وإن نوى لأنه كذب محض ولايأمن الفرق بين أن يكون القائل مستخبرا أو ملتمسا إنشاء الطلاق٠

Imam Nawawi dalam bab dakwaan ini pula menyebutkan : Apabila seorang Suami ditanya : "Apakah kamu punya Istri ?", kemudian si-Suami berkata : "Tidak", maka berdasar keterangan Nash Imam Syafi'i dalam kitab Imla' yang dianut oleh banyak Ulama' bahwasanya perkataan Suami tersebut tidak mengakibatkan jatuhnya talak, meskipun Dia berniat talak, karena perkataan itu hanya merupakan bentuk kebohongan semata, disamping itu tidak mudah untuk membedakan apakah tujuan si-penanya menanyakan kondisi, atau menyuruh untuk talak ?


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Ari Azhari
Alamat : Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir

______________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?