Hukum Mengatakan Tidak Punya Istri Apakah Jatuh Thalaq ?
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) sekitar sebulan yang lalu menikah dengan sepupunya yang bernama Badriyah. Sebetulnya Badrun kurang menyukai Badriyah, karena Dia mempunyai Wanita idaman sebelum menikah dengan Badriyah. Pernikahan Badrun dengan Badriyah merupakan inisiatif dari Orang tua keduanya. Orang tua Badrun dan Badriyah ingin keduanya Anaknya tersebut tidak hanya ada ikatan sepupu, tetapi sekaligus sebagai Suami-istri.
Hal inilah yang menyebabkan Badrun sampai saat ini belum menjima' Istrinya tersebut, karena sebetulnya Dia kurang menyukai Badriyah. Apalagi Badrun masih tetap saja berhubungan via telpon pada Wanita idamannya tersebut, dan terkadang Dia mengatakan masih Bujang pada Wanita itu.
PERTANYAAN:
Apakah pengakuan Badrun masih bujang pada Wanita idamannya tersebut dapat menyebabkan jatuhnya talak pada Istrinya?
JAWABAN:
Pengakuan Badrun tersebut tidak menyebabkan jatuhnya talak, karena pengakuan tersebut adalah sebuah kedustaan belaka, yang tidak memiliki konsekwensi hukum talak.
REFERENSI:
التنبيه، الجزء ١ الصحفة ١٧٥
وإن قال ألك زوجة فقال لا لم يكن شيئا
Artinya : Apabila seseorang bertanya : "Apakah kamu punya Istri ?" lalu si Suami tadi menjawab : "Tidak", maka hal itu tidak berpengaruh apa-apa.
مغني المحتاج، الجزء ٣ الصحفة ٣٢٩
ولو قيل له ألك زوجة فقال لا لم تطلق وإن نوى لأنه كذب محض وهذا ما نقله في أصل الروضة عن نص الإملاء وقطع به كثير من الأصحاب
خبايا الزوايا ـ للزركشى - الجزء ١ الصحفة ٧٠
ذكر في باب التدبير أنه لو أنكر الزوجية فليس بطلاق على الأصح
Artinya : Imam Nawawi dalam bab Tadbir (dalam Kitab Roudotut Tholibin) menjelaskan bahwasanya "Apabila Suami mengingkari status pernikahannya, maka hal tersebut bukan termasuk talak menurut Qoul Ashoh".
وذكر في باب الدعاوي أن المرأة لو ادعت النكاح فأنكر ففي جعل انكاره طلاقا وجهان أصحهما في النهاية واختاره القفال المنع
Imam Nawawi dalam bab Dakwaan menyebutkan : "Apabila seorang Istri mengaku bahwa Dia memiliki hubungan pernikahan dengan Suami, lalu Suami mengingkarinya, maka dalam masalah keingkaran Suami tersebut apakah masuk katagori talak apa tidak, dalam hal ini ada 2 pendapat. Adapun pendapat yang Ashoh dari 2 pendapat itu, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nihayah, dan dipilih oleh Imam Qoffal adalah pendapat yang menyatakan tidak termasuk katagori Talak.
وقال في هذا الباب لو قيل ألك زوجة فقال: " لا " فعن نصه في الاملاء وبه قال كثير أنه لا يقع وإن نوى لأنه كذب محض ولايأمن الفرق بين أن يكون القائل مستخبرا أو ملتمسا إنشاء الطلاق٠
Imam Nawawi dalam bab dakwaan ini pula menyebutkan : Apabila seorang Suami ditanya : "Apakah kamu punya Istri ?", kemudian si-Suami berkata : "Tidak", maka berdasar keterangan Nash Imam Syafi'i dalam kitab Imla' yang dianut oleh banyak Ulama' bahwasanya perkataan Suami tersebut tidak mengakibatkan jatuhnya talak, meskipun Dia berniat talak, karena perkataan itu hanya merupakan bentuk kebohongan semata, disamping itu tidak mudah untuk membedakan apakah tujuan si-penanya menanyakan kondisi, atau menyuruh untuk talak ?
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Habib Abdurrahman Al-khirid
Gus Abd. Qodir
______________________________
Komentar
Posting Komentar