Definisi Kaya Dalam Bab Zakat


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Joni (nama samaran) bekerja di salah satu Kantor Lembaga milik Negara. Ia sudah diangkat menjadi PNS. Pada suatu hari Joni didatangi oleh Amil Zakat, kemudian Jono (nama samaran) yang merupakan tetangga Joni menegurnya (karena Joni menerima zakat) dengan mengatakan, "Pak Joni !, Kamu tidak boleh menerima zakat, karena Kamu sudah jadi PNS, Kamu kan sudah kaya." Ditegur seperti itu, Pak Joni tidak menghiraukannya, karena gaji PNS bervariasi disesuikan dengan peringkat dan lamanya mengabdi pada Negara, ada yang digaji 3 juta bahkan sampai 4 atau 5 juta.

PERTANYAAN:

Bagaimana Definisi kaya dalam bab zakat ?

JAWABAN:

Kaya dalam bab zakat adalah orang yang memiliki kecukapan bagi dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya untuk memenuhi kebutuhannya sampai pada umur gholib (60 atau 62 thn).

REFERENSI:

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٩٦٣

والغني عند الشافعية:  من كانت عنده الكفاية في عمره الغالب وهو اثنان وستون سنة، إلا إذا كان له مال يتجر فيه، فيعتبر ربحه في كل يوم، فإن كان أقل من نصف الكفاية في ذلك اليوم، فهو فقير٠ وكذا إذا جاوز العمر الغالب فالعبرة بكل يوم على حدة، فإن كان له مال أو كسب لا يكفيه في نصف اليوم فهو فقير٠

Artinya : Adapun kaya dalam Bab Zakat menurut Syafi'iyah adalah orang yang memiliki kecukupan di sepanjang umur pada umumnya yakni 62 tahun, kecuali jika Dia memiliki harta yang digunakan untuk berdagang, maka standarnya berdasar perolehan laba tiap harinya. Apabila perolehan laba tiap harinya separuh dari kecukupan tiap harinya, maka Dia termasuk katagori Faqir. Begitu juga penentuan kategori kaya jika umurnya lebih dari umur umumnya, maka standarnya adalah penghasilan tiap harinya sesuai dengan batas kebutuhannya. Maka apabila seseorang memiliki harta atau pekerjaan yang tidak bisa mencukupinya untuk setengah hari maka Dia termasuk Faqir.

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ١ الصحفة ٤٠٠ 
قَالَ الشَّافِعِيُّ وَلَا وَقْتَ فِيمَا يُعْطَى الْفَقِيرُ إلَّا مَا يُخْرِجُهُ مِنْ حَدِّ الْفَقْرِ إلَى الْغِنَى قَلَّ ذَلِكَ أَوْ كَثُرَ يُرِيدُ بِهِ أَنَّ الْغِنَى هُوَ الْكِفَايَةُ عَلَى الدَّوَامِ

Artinya : Imam Syafi'i berkata : "Dan tidak ada waktu dalam perkara yang diberikan pada si fakir, kecuali batasan jumlah yang bisa mengeluarkannya dari batas status Faqir masuk kepada katagori kaya baik pemberian itu sedikit atau banyak". Maksud perkataan Imam Syafi'i tersebut adalah bahwasanya yang dimaksud dengan kaya adalah selalu mengalami kecukupan.

الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي، الجزء ٣ الصحفة ١٩٦٥

والخلاصة: أن المانع من الصدقة وهو الغنى؛ هو أقل ما ينطلق عليه الاسم عند الشافعية والحنابلة أخذاً بالمعنى اللغوي للكلمة وهو ملك النصاب عند الحنفية أخذاً بالمعنى الشرعي؛ لأن الشرع اعتبر في حديث معاذ مالك النصاب هو الغني٠ وقال مالك: ليس في ذلك حد إنما هو راجع إلى الاجتهاد، وذلك يختلف باختلاف الحالات والحاجات والأشخاص والأمكنة والأزمنة٠

Artinya: Secara ringkasnya, orang yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang kaya. Menurut Madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah kaya tersebut sesuai dengan kondisinya, hal ini berdasar arti kata kaya secara lugot (bahasa). Menurut madzhab Hanafiyah orang yang kaya  adalah orang yang memiliki harta sebesar satu nishob (emas), karena menurut syara' sebagaimana dalam hadis Muadz orang yang memiliki harta mencapai nisob dialah orang yang kaya. Kaya itu tidak ada batasannya, hal itu kembali pada ijtihad masing-masing. Dan kondisi tersebut berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing orang, Daerah maupun Masa.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ص ٢١٤

والمسكين: من قدر على مال أو كسب يقع موقعا من حاجته ولا يكفيه كمن يحتاج لعشرة وعنده ثمانية ولا يكفيه الكفاية السابقة، وإن ملك أكثر من نصاب، حتى أن للامام، أن يأخذ زكاته ويدفعها إليه فيعطى كل منهما - إن تعود تجارة - رأس مال يكفيه ربحه غالبا، أو حرفة آلتها

Artinya: Adapun orang miskin adalah orang yang memiliki harta ataupun pekerjaan untuk menutupi kebutuhannya, namun belum bisa mencukupi kebutuhannya. Misalnya : Seseorang memiliki kebutuhan 10 namun Dia hanya bisa menghasilkan 8 misalnya, dan penghasilannya tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya tadi, meskipun Dia memiliki harta melebihi nishob, bahkan sesungguhnya Imam boleh mengambil zakat orang tadi lalu memberikannya lagi pada orang tersebut. Baik fakir maupun miskin, keduanya boleh diberi zakat berupa modal apabila mereka berdua biasa berdagang, atau diberi berupa alat kerja yang sesuai dengan profesinya.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢١٤

وخرج به من قدر على مال أو كسب يكفيه، فإنه غني، لا يجوز له أخذ الزكاة٠

Artinya: Tidak termasuk miskin yaitu orang yang mampu mencukupi kehidupannya baik dengan harta maupun kerja, karena sesungguhnya orang yang dapat mencukupi kebutuhannya itu sudah masuk katagori kaya, dan orang tersebut tidak boleh menerima zakat.

إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٢ الصحفة ٢١٤

قوله: وإن ملك أكثر من نصاب غاية لقوله والمسكين من قدر الخ٠ أي إن من قدر على ما ذكر من غير كفاية يكون مسكينا، وإن ملك أكثر من نصاب٠ ومن ثم قال في الإحياء: قد يملك ألفا وهو فقير وقد لا يملك إلا فأسا وحبلا وهو غني، كالذي يكتسب كل يوم كفايته٠

Artinya: Kalimat (meskipun Dia memiliki harta mencapai nishob) merupakan ghoyah, dari kalimat : (miskin adalah orang yang mampu menutupi kebutuhan baik dengan harta ataupun kerja namun belum bisa mencukupi kebutuhan) Artinya orang yang mampu bekerja dan memiliki harta namun belum bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, tetap berstatus miskin meskipun Dia memiliki harta mencapai nishob. Karena itulah Imam Ghozali dalam kitab Ihya' mengatakan: "terkadang ada orang yang memiliki uang 1000 (dirham) namun Dia masih miskin, terkadang juga ada orang yang hanya memiliki kapak dan tali tampar namun Dia kaya contohnya seperti orang yang bekerja setiap hari yang penghasilannya bisa mencukupi kebutuhannya.

شرح المقدمة الحضرمية المسمى بشرى الكريم بشرح مسائل التعليم، الصفحة ٥٣٠

وأمَّا بيان قدر ما يعطاه كلٌّ. فيعطى فقير ومسكين كفاية ما بقي من عمره الغالب وهو ستون سنة كما مر، فإن زاد عمره على ذلك أعطي كفاية سنة فسنة٠

Artinya: Adapun penjelasan tentang kadar zakat yang diberikan kepada masing-masing Faqir-Miskin adalah kadar kecukupan untuk sisa umur pada umumnya yaitu 60 tahun sebagaimana penjelasan diatas, apabila umurnya lebih dari 60 tahun maka Dia diberikan kadar kecukupannya pertahun.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?