Hukum Seorang Tokoh Islam Menghadiri Peresmian Gereja Haramkah ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyid dan Badrun (nama samaran) keduanya seorang tokoh agama Islam yang mendapat undangan untuk menghadiri peresmian Gereja yang ada di Kecamatannya. Tidak hanya itu, bahkan keduanya diminta oleh Pastur untuk memberikan orasi kebangsaan pada acara Peresmian tersebut. Namun Rosyid tidak mau menghadiri undangan tersebut, karena menurutnya apabila menghadiri peresmian itu, berarti kita merestui dan mendukung penyembahan mereka kepada Yesus Kristus. Berbeda halnya dengan pemikiran Badrun. Justru menurutnya ini merupakan bentuk Toleransi dan tidak masalah untuk menghadirinya.

Akhirnya Badrun menghadiri peresmian Gereja tersebut, dan dengan suka rela Dia mengisi acara peresmian itu dengan ceramah/orasi kebangsaan di Mimbar Gereja tersebut. Namun sebelum memberikan orasi kebangsaan, Badrun mengumandangkan adzan terlebih dahulu. Dan tidak lupa pula dalam mengakhiri orasi tersebut, Badrun menutupnya dengan ucapan:

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

Kepada para jama'ah yang ada di Gereja tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum seorang tokoh agama Islam menghadiri undangan peresmian Gereja, bukankah hal itu seperti halnya merestui dan mendukung penyembahan mereka kepada Yesus Kristus?

JAWABAN:

Menghadiri undangan peresmian gereja bagi selain pejabat Pemerintah yang menimbulkan mafsadah diniyyah (kerusakan yang berkaitan dengan agama), seperti ; memperbanyak kelompok mereka, memperlihatkan syiar mereka, menimbulkan kesan ibadah mereka itu benar (padahal salah), dan mengagungkan tempat beribadah mereka, maka hukum menghadirinya adalah haram.

REFERENSI:

العلاقات الشخصية، ص ١٤١

أما بالنسبة لحضور المسلم في شعائرهم وطقوسهم أو أعيادهم ذات الصبغة الدينية التي يتقرب فيها غير المسلم إلى الله ببعض الأعمال والطقوس، فهذا مما اتفق العلماء على منعه سواء كان ذلك في الكنيسة أو خارجها كما حكاه الإمام ابن القيم، إلا إذا تعارضت مفسدة الحضور مع مفسدة أشد أو مع مصلحة أكبر، بناء على جواز ارتكاب أخف الضررين لدفع أعلاهما. لكن هذا أمر نادر الوقوع، فلا ينبغي التوسع فيه٠

Artinya : Adapun kehadiran seorang Muslim dalam acara syiar, upacara keagamaan atau hari raya mereka yang berbentuk kegiatan keagamaan khusus yang berisi kegiatan ibadah non Muslim kepada Allah dengan sebagian kegiatan dan upacara, maka hal ini termasuk perbuatan yang dilarang berdasarkan kesepakatan Ulama', baik kegiatan tersebut dilaksanakan di dalam gereja ataupun diluar gereja sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qoyyim, kecuali jika mafsadah kehadirannya tersebut itu berlawanan dengan mafsadah yang lebih besar, atau mafsadah kehadirannya tersebut berlawanan dengan maslahah yang lebih besar maka menghadiri acara tersebut hukumnya boleh, dengan berlandaskan kaidah bolehnya melakukan sesuatu yang resikonya lebih kecil untuk menolak resiko yang lebih besar. Namun hal seperti ini sangat jarang terjadi. Maka hendaknya kebolehan ini jangan terlalu dilonggarkan (lebih baik dilarang).


المواهب المدنية بهامش الترمسي، الجزء ٢ الصحفة ٣٩٨ - ٣٩٩

قوله الكنيسة قال في التحفة بفتح الكاف متعبد اليهود وقيل النصارى والبيعة بكسر الباء متعبد النصارى وقيل اليهود انتهى 

Artinya : Kanisah adalah rumah ibadah orang Yahudi ada yang mengatakan Nasrani. Bi'ah adalah rumah ibadah orang Nasrani, ada yang mengatakan Yahudi (Kanisah = Sinagog, Bi'ah = gereja) 

قال في شرح العباب إن دخلها بإذنهم وإلا حرمت صلاته فيها لأن لهم منعنا من دخولها إن كانوا يقرونان عليها وإلا فلا قال ابن العماد ككنائس مصر 

Dalam Syarh Ubab dijelaskan : "Apabila seseorang masuk ke dalam Sinagog atau  Gereja dengan seizin mereka (Yahudi atau  Nasrani) hukumnya boleh, namun apabila tidak diizinkan oleh mereka maka sholat di dalamnya hukumnya haram. Karena mereka boleh melarang kita untuk masuk kedalam Sinagog atau  Gereja tersebut jika keduanya pemeluk agama Yahudi dan Nasrani tersebut bersama-sama menempati Sinagog atau Gereja tersebut. Namun apabila mereka tidak melarang kita maka hukumnya boleh. Ibnu Imad berkata : contohnya Sinagog atau  Gereja Mesir 

وفي إطلاقه نظر قال يحرم دخولها إن كان فيها تصاوير ولا يقدر على إزالتها انتهى وصرح غيره بحل دخولها وإن كان فيها صور ويمكن حمله على صور غير مرفوعة معظمة أو صور منصوبة بغير محل الجلوس


Adapun hukum kebolehan masuk ke dalam Sinagog atau Gereja secara mutlak, itu perlu diteliti lagi. Dalam Syarh Ubab dinyatakan : "Haram masuk ke Sinagog atau  Gereja apabila didalamnya ada gambar atau lukisan yang dia tidak mampu menghilangkannya. Ulama' lain menjelaskan bahwa masuk ke Sinagog atau  Gereja hukumnya boleh meskipun di dalamnya ada gambar atau  lukisan. Pendapat ini ada kemungkinan untuk diarahkan terhadap gambar atau  lukisan yang tidak ditinggikan serta diagungkan, atau lukisan yang tidak ditegakkan di selain tempat duduk (dalam arti lukisan - lukisan yang tidak mengandung unsur yang diagungkan oleh Agama tersebut). 

 قال وشرط الحل أيضا أن لا تحصل مفسدة من تكثير سوادهم وإظهار شعارهم وإيهام صحة عبادتهم وتعظيم متعبداتهم وهو ظاهر٠ انتهى كلام شرح العباب بحروفه وذكر نحوه في الإمداد مختصرا٠ وفي النهاية يمتنع علينا دخولها عند منعهم لنا منه وكذا إن كان فيها صورة معظمة٠

Kemudian dalam Syarh Ubab dijelaskan : Adapun syarat lainnya untuk dibolehkannya masuk kedalam Sinagog atau  Gereja adalah masuknya orang tersebut kedalam gereja tidak menimbulkan mafsadah bagi Islam conto. Menjadikan pemeluk agama Yahudi atau  Nasrani bertambah banyak. Semakin menambah besar syiar mereka. Menumbuhkan persepsi benarnya keyakinan mereka. Menimbulkan pengagungan (menganggap mulia atau keramat) terhadap tempat ibadah mereka. 
Demikian kutipan tex asli dari kitab Syarh Ubab. Hal ini juga disebutkan secara ringkas dalam kitab Imdad. Dan dalam kitab Nihayatul Muhtaj disebutkan ; "Kita tidak boleh masuk kedalam Sinagog atau Gereja tersebut jika mereka melarang kita, begitu juga kita dilarang masuk jika dalam Sinagog atau Gereja tersebut terdapat gambar atau lukisan yang diagungkan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura
__________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?