Hukum Qunut Nazilah Saat Shalat Sunnah

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat ini Umat Islam Palestina mengalami musibah penyerangan Roket yang dilakukan oleh Orang-orang Yahudi Israel laknatullah alaihi. Tindakan orang-orang Yahudi tersebut mengundang kecaman dari Muslimin kepada mereka Orang-orang Yahudi. Tidak disitu, Umat Islam juga banyak melakukan qunut nazilah pada saat mereka melakukan sholat-sholat fardlu. Namun masih banyak juga Muslimin yang acuh tak acuh kepada penderitaan Muslimin Palestina, karena bukan satu Bangsa dan satu Negara.

PERTANYAAN:

Bolehkah qunut Nazilah dilakukan pada Sholat-sholat Sunnah seperti, sholat Sunnah Rawatib, Tahajjud, Dhuha dll?

JAWABAN:

Hukumnya tidak disunnahkan, Dan seandainya dilakukan karena ada malapetaka kepada kaum muslimin seperti saat ini adalah boleh dan tidak makruh.

REFERENSI:

تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ٣ الصحفة ٢٣٠

وَيُنْدَبُ الْقُنُوتُ فِي  سَائِرِ الْمَكْتُوبَاتِ لِلنَّازِلَةِ إلَخْ أَمَّا غَيْرُ الْمَكْتُوبَاتِ كَالْجِنَازَةِ فَيُكْرَهُ فِيهَا مُطْلَقًا لِبِنَائِهَا عَلَى التَّخْفِيفِ

Artinya : Dan membaca qunut nazilah disunnahkan di sholat - sholat fardlu lainnya, adapun diselain sholat fardlu semisal sholat jenazah maka hukum qunut nazilah tersebut adalah makruh secara mutlak karena sholat jenazah termasuk sholat yang ringkas (cepat) 

وَالْمَنْذُورَةُ وَالنَّافِلَةُ الَّتِي يُسَنُّ فِيهَا الْجَمَاعَةُ وَغَيْرُهُمَا لَا يُسَنُّ فِيهَا ثُمَّ إنْ قَنَتَ  فِيهَا لِنَازِلَةٍ لَمْ يُكْرَهْ وَإِلَّا كُرِهَ 

Adapun sholat mandzuroh (wajib karena nadzar) dan sholat sunnah yang disunnahkan dilakukan berjamaah maupun selain keduanya, maka tidak disunnahkan melakukan qunut nazilah namun jika kemudian tetap melakukan qunut nazilah, hukumnya tidak makruh (boleh-boleh saja) namun jika qunut tersebut bukan qunut nazilah maka hukumnya makruh.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fatih Al Ridlo
Alamat : Manyar Gresik Jawa Timur
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Kang Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?