Hukum Zakatnya Satu Orang diberikan kepada Beberapa Mustahiq


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan 3 orang Istrinya. Dari masing-masing (Badrun dan 3 Orang Istrinya) dikeluarkan dengan takaran 3 kg. Jadi zakat fitrah yang dikeluarkan Badrun seluruhnya 12 Kg. Kemudian zakat tersebut didistribusikan kepada 12 orang mustahiq, sehingga setiap mustahiq mendapatkan 1 kg.

PERTANYAAN:

Sahkah Zakat Badrun dan Istri-istrinya yang diberikan kepada setiap mustahiq mendapatkan 1 kg ?

JAWABAN:

Sah, menurut Jumhurul Ulama'. Karena Zakat fitrah merupakan asal dari sebuah kewajiban, bukan merupakan ganti dari suatu kewajiban yang tidak bisa dilaksanakan seperti kaffarat puasa.

REFERENSI:

الفقه الاسلامي وادلته للزحيلي، الجزء ٢ الصحفة ٩١٤

وأجازالفقهاء دفع صاع واحد لمساكين يقتسمونه، وأباح غير الشافعي دفع آصع متعددة لواحد من الفقراء، ودفع كل شخص فطرته إلى مسكين أو مساكين، 

Artinya : Para 'Ulama fiqh memperbolehkan memberikan 1 sho' untuk dibagikan kepada beberapa orang miskin. Dan Ulama' selain Madzhab Imam Syafi'i, memperbolehkan memberikan beberapa sho' dari beberapa orang kepada 1 fakir miskin, serta memperbolehkan tiap-tiap orang untuk memberikan zakat fitrahnya kepada satu orang fakir miskin saja, atau memberikan 1 sho ' tersebut kepada beberapa orang fakir miskin.

اسنى المطالب، الجزء ١ الصحفة ٤٢٧

 وَلَا يَخْتَصُّ فَقِيرٌ بِمُدٍّ بَلْ يَجُوزُ إعْطَاؤُهُ أَكْثَرَ مِنْهُ لِأَنَّ كُلَّ مُدٍّ كَفَّارَةٌ فَجَازَ ذَلِكَ كَمَا يَجُوزُ إعْطَاؤُهُ مِنْ زَكَوَاتٍ

Artinya : Dan seseorang yang fakir secara khusus tidak hanya boleh menerima 1 mud fidyah saja, akan tetapi boleh seseorang memberi faqir tersebut lebih dari satu mud alasannya karena setiap mud dari fidyah merupakan kafaroh, maka hal itu boleh sebagaimana bolehnya memberi fakir tersebut beberapa zakat.

بِخِلَافِ أَمْدَادِ الْكَفَّارَةِ) الْوَاحِدَةِ لَا يَجُوزُ إعْطَاؤُهُ مِنْهَا أَكْثَرُ مِنْ مُدٍّ أَمَّا إعْطَاؤُهُ دُونَ الْمُدِّ فَلَا يَجُوزُ مُطْلَقًا كَمَا صَرَّحَ بِهِ الْقَاضِي وَالْقَفَّالُ وَغَيْرُهُمَا  قَالَ الْقَفَّالُ بِخِلَافِ زَكَاةِ الْفِطْرِ يَجُوزُ صَرْفُ صَاعٍ إلَى مِائَةِ مِسْكِينٍ مَثَلًا قَالَ فِي الْمُهِمَّاتِ وَيُخَالِفُ مَا هُنَا مِنْ مَنْعِ إعْطَاءِ أَقَلَّ مِنْ مُدٍّ مَا فِي الرَّوْضَةِ فِي بَابِ الدِّمَاءِ مِنْ أَنَّ الْأَصَحَّ فِيمَا إذَا فَرَّقَ الطَّعَامَ أَنَّهُ يَجُوزُ ذَلِكَ انْتَهَى٠

Ketentuan khusus ini berbeda dengan beberapa mud dari satu kafaroh, tidak boleh memberi seorang fakir melebihi 1 mud dari beberapa mud kafaroh tersebut.
Adapun memberi seorang fakir kurang dari 1 mud dari beberapa mud kafaroh tersebut adalah secara mutlak tidak boleh sebagaimana keterangan yang disampaikan Qodli Husain dan Imam al-Qoffal al-Maruzi maupun selain keduanya. Imam al-Qoffal al-Maruzi berkata : hal ini berbeda dengan zakat fitrah, boleh 1 sho' zakat fitrah tersebut di berikan kepada 100 orang misalnya. Syekh Jamaluddin Abdul Rohim al- Asnawi dalam kitab al-Muhimmat syarh Roudloh berkata; "Keterangan tidak bolehnya memberi seorang fakir kurang dari 1 mud bertentangan dengan ketarang di kitab Ar-Roudloh dalam bab Dima' (beberapa dam) yang menyatakan bahwasanya jika dibagikan berupa makanan maka hal itu boleh.

وَيُجَابُ بِأَنَّ الْمُدَّ هُنَا بَدَلٌ عَنْ صَوْمِ يَوْمٍ وَهُوَ لَا يَتَبَعَّضُ فَكَذَا بَدَلُهُ بِخِلَافِهِ ثَمَّ فَإِنَّهُ أَصْلٌ وَبِأَنَّ الْمَغْرُومَ ثَمَّ قَدْ يَكُونُ أَقَلَّ مِنْ مُدٍّ بِلَا ضَرُورَةٍ بِخِلَافِهِ هُنَا

Dan hal ini dijawab bahwasanya mud disini (kaffarah / denda karena meninggalkan puasa), itu merupakan badal (pengganti) dari puasa. Sementara mud disana (mud كفارة قتل الصيد ) adalah merupakan asal kewajiban (bukan pengganti puasa), dan juga perkara yang dibagikan itu terkadang kurang dari 1 mud meskipun bukan kondisi darurat. Mud ini hukumnya berbeda dengan mud dalam bab ini (fidyah).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Husni Mubarok
Alamat : Banyuates Sampang Madura
_____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

______________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?