Hukum Merawat Orang Tua yang Sedang Sakit?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan Laki-laki Duda yang sudah tua. Dia mempunyai 4 Orang Anak (2 Laki-laki dan 2 Perempuan). Saat ini Badrun sering sakit-sakitan dan dirawat oleh kedua Anaknya yang Laki-laki dan Perempuan. Sedangkan 2 Anaknya lagi berada di Perantauan.

Terkadang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan perawatan Badrun yang sakit-sakitan. Kedua Anaknya yang berada di perantauan sering mengirim uang. Namun, kedua saudaranya (Laki-laki dan Perempuan) yang merawat Badrun selalu mengeluh dan merasa kiriman uang tersebut tidak mencukupi untuk biaya memenuhi kebutuhan hidup Badrun dan biaya perawatan sakitnya. Padahal Uang yang dikirim tersebut terkadang harus hutang pada orang lain, namun Saudara-saudaranya yang merawat Badrun tidak memahami bahwasanya hidup di perantauan tidak semudah yang dibayangkan, dan mereka berdua (yang merawat Badrun) merasa tidak perlu membiayai kebutuhan hidup dan perawatan Badrun, karena mereka sudah mengabdi secara fisik.

PERTANYAAN:

Siapakah sebetulnya yang mempunyai kewajiban untuk mencukupi biaya hidup dan perawatan sakitnya si Badrun ?, sedangkan sebetulnya kedua Anak yang merawat Badrun juga sama-sama mempunyai penghasilan.

JAWABAN:

Anak- anaknya yang berada bersamanya yang berkewajiban merawat atau melayani H. Badrun sebagai orang tua. 

REFERENSI:

أيسر التفاسير للجزائري، الجزء ٢ الصحفة ٣٤١
 
وقوله تعالى؛ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا

Artinya : Firman Allah SWT: "Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ah dan janganlah engkau membentak keduanya." (QS. Al-Isra' 17: Ayat 23)

أي ان يبلغ سن الكبر عندك واحد منهما الاب او الام او يكبران معاً وانت حي موجود بينهما في هذه الحال يجب ان تخدمهما خدمتهما لك وأنت طفل فتغسل بولهما وتطهر نجاستهما وتقدم لهما ما يحتاجان اليه 

Artinya: ketika kamu menemui salah satu Ayah atau Ibumu, atau kedua-duanya memasuki masa tua, sedangkan kamu masih hidup diantara keduanya dikondisi seperti ini, maka kamu wajib merawat keduanya sebagaimana keduanya dahulu merawatmu saat masih kecil, maka kamu membersihkan air kencing mereka,  mensucikan najis mereka, dan menyiapkan kebutuhan mereka.

ولا تتتضجر او تتأفف من خدمتهما كما كانا هما يفعلان ذلك معك وأنت طفل تبول وتخرأ وهما يغسلان وينظفان ولا يتضجران أو يتأففان اهـ٠

Dan janganlah kamu mengeluh, atau lari menjauh dari merawat mereka sebagaimana keduanya merawatmu saat masih kecil, kamu kencing dan buang air besar, mereka menceboki kamu dan membersihkanmu sedangkan mereka tidak mengeluh atau menjauh.


الدر المنثور، الجرء ٦  الصحفة ٢٤٩

وأخرج ابن أبي حاتم وابن جرير وابن المنذر، عن مجاهد رضي الله عنه في قوله: { إما يبلغن عندك الكبر أحدهما أو كلاهما فلا تقل لهما أف } فيما تميط عنهما من الأذى الخلاء والبول، كما كانا لا يقولانه، فيما كانا يميطان عنك من الخلا والبول٠

Artinya : Ibnu Abi Hatim, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir mengeluarkan hadits dari Mujahid tentang ayat "Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ah atau  huh "ketika kamu membersihkan kotoran dan kencing mereka, sebagai mana dahulu mereka juga tidak mengatakan kalimat "huh" itu ketika mereka membersihkan kotoran dan air kencingmu.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sinto
Alamat : Makasar Sulawesi Tenggara
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

____________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?