Hukum Pembagian Rata Daging Sapi Dengan Iuran Uang dengan Nominal Berbeda Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosyid (nama samaran) merupakan ketua Panitia patungan membeli sapi untuk disembelih setelah sholat I'dul Fitri. Hal ini sudah menjadi tradisi setiap tahun di Kampung Rosyid. Sistemnya ialah, Rosyid membuka pendaftaran bagi siapapun yang mau ikut patungan tersebut.

Pendaftaran dibuka mulai Bulan Dzul Qo'dah sampai Sya'ban. Maka barang siapa yang mau ikut patungan tersebut, maka hendaklah mereka membayar 150 ribu jika pembayarannya pada Bulan Dzul Qo'dah sampai Sya'ban. Namun apabila ada keterlambatan dalam pembayaran, yaitu bayarnya di Bulan Romadlon, maka sesuai dengan kesepakatan semua anggota, mereka yang terlambat harus nambah atau membayar 200 ribu.

Kemudian uang yang terkumpul dijadikan satu, lalu dibelikan Sapi dan termasuk Uang perawatannya selama kurang lebih 10 hari sebelum disembelih. Setelah disembelih, maka Sapi tersebut dipotong-potong lalu dibagi rata sesuai jumlah anggota yang mendaftar patungan Sapi tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum pembagian rata potongan Sapi tersebut, sedangkan patungan dari Anggota ada yang sebesar 150 ribu dan ada juga yang membayar 200 ribu karena keterlambatan dalam pembayaran?

JAWABAN:

Pembagian rata potongan sapi tersebut adalah tidak dibenarkan menurut hukum, karena sapi yang dibeli secara bersama-sama adalah merupakan milik bersama, sehingga bagian daging adalah sesuai dengan nilai uang yang diberikan.

Dalam kaitannya dengan Badrun, Dia sebagai koordinator atau sebagai penjual daging. Kalau sebagai koordinator maka sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas. Apabila sebagai penjual, maka jual beli yang dilakukannya adalah tidak sah karena terdapat gharar didalamnya atau menjual barang yang tidak jelas berapa kadarnya, karena terdapat gharar.

REFERENSI:

فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٥ الصحفة ٥٨٣٨

ﺃﻗﺴﺎﻡ الشركة ؛ اﻟﺸﺮﻛﺔ ﻗﺴﻤﺎﻥ: ﺷﺮﻛﺔ ﺃﻣﻼﻙ، ﻭﻫﻲ اﻟﺸﺮﻛﺎﺕ اﻹﺟﺒﺎﺭﻳﺔ ﻓﻲ اﻟﻘﻮاﻧﻴﻦ اﻟﻮﺿﻌﻴﺔ، ﻭﺷﺮﻛﺔ ﻋﻘﻮﺩ، ﻭﻫﻲ اﻟﺸﺮﻛﺎﺕ اﻻﺧﺘﻴﺎﺭﻳﺔ ﻓﻲ اﻟﻘﻮاﻧﻴﻦ٠


Artinya : Macam-macam syrirkah 
Syirkah ada 2 (dua) : Syirkah amlak (persekutuan kepemilikan harta secara bersama) yaitu syirkah (persekutuan antara dua orang atau lebih) yang terjadi secara ijbar (secara paksa) berdasarkan perundang-undangan (hukum) pada suatu harta. Syirkah Uqud (syirkah karena adanya akad) yaitu syirkah yang bersifat ikhtiyari (pilihan kedua belah pihak) berdasarkan perundang-undangan.
 
ﺷﺮﻛﺔ اﻷﻣﻼﻙ: ﻫﻲ ﺃﻥ ﻳﺘﻤﻠﻚ ﺷﺨﺼﺎﻥ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﻋﻴﻨﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻋﻘﺪ الشرﻛﺔ، ﻭﻫﻲ ﻧﻮﻋﺎﻥ 

Gambaran Syirkah amlak yaitu dua orang atau lebih sama-sama mempunyai hak milik terhadap suatu barang (harta) tanpa adanya akad syirkah. 

Syirkah amlak ini ada 2 macam : 

١ - ﺷﺮﻛﺔ اﺧﺘﻴﺎﺭ: ﻭﻫﻲ اﻟﺘﻲ ﺗﻨﺸﺄ ﺑﻔﻌﻞ اﻟﺸﺮﻳﻜﻴﻦ، ﻣﺜﻞ ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻳﺎ ﺷﻴﺌﺎ ﺃﻭ ﻳﻮﻫﺐ ﻟﻬﻤﺎ ﺷﻲء ﺃﻭ ﻳﻮﺻﻰ ﻟﻬﻤﺎ ﺑﺸﻲء، ﻓﻴﻘﺒﻼ، ﻓﻴﺼﻴﺮ اﻟﻤﺸﺘﺮﻯ ﻭاﻟﻤﻮﻫﻮﺏ ﻭاﻟﻤﻮﺻﻰ ﺑﻪ ﻣﺸﺘﺮﻛﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﺮﻛﺔ ﻣﻠﻚ٠

1. Syirkah ikhtiyari yakni syirkah yang timbul sebab adanya usaha kedua belah pihak contohnya : dua pihak yang berserikat membeli suatu barang, atau ada dua orang yang di beri hibah suatu barang, atau keduanya di wasiati suatu barang lalu keduanya menerima wasiat itu, maka dua orang tersebut status nya sama-sama menjadi pembeli, atau sama-sama menjadi penerima hibah, atau sama-sama sebagai penerima wasiat yang kedua berserikat dalam kepemilikan satu barang tersebut.

٢ - ﺷﺮﻛﺔ ﺟﺒﺮ: ﻭﻫﻲ اﻟﺘﻲ ﺗﺜﺒﺖ ﻟﺸﺨﺼﻴﻦ ﻓﺄﻛﺜﺮ ﺑﻐﻴﺮ ﻓﻌﻠﻬﻤﺎ، ﻛﺄﻥ ﻳﺮﺙ اﺛﻨﺎﻥ ﺷﻴﺌﺎ، ﻓﻴﻜﻮﻥ اﻟﻤﻮﺭﻭﺙ ﻣﺸﺘﺮﻛﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺷﺮﻛﺔ ﻣﻠﻚ٠

2. Syirkah Jabri yaitu syirkah yang terjadi antara dua orang atau lebih dengan tanpa usaha kedua belah pihak, contohnya ada 2 orang yang mewarisi suatu barang, maka harta warisan tersebut menjadi milik bersama mereka.  

ﻭﺣﻜﻢ ﻫﺬﻩ الشركة ﺑﻨﻮﻋﻴﻬﺎ: ﻫﻮ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻳﻜﻴﻦ ﻛﺄﻧﻪ ﺃﺟﻨﺒﻲ ﻓﻲ ﻧﺼﻴﺐ ﺻﺎﺣﺒﻪ، ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻪ اﻟﺘﺼﺮﻑ ﻓﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﺇﺫ ﻻ ﻭﻻﻳﺔ ﻷﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﻲ ﻧﺼﻴﺐ اﻵﺧﺮ (١)٠

Adapun hukum syirkah amlak dengan kedua bentuknya diatas (ikhtiyari dan Jabri), dalam syirkah tersebut masing-masing pihak yang berserikat memiliki bagian yang terpisah sehingga masing-masing fihak tidak boleh menashorrufkan barang bersama tersebut tanpa seizin pihak lainnya, karena pihak yang satu tidak memiliki hak penguasaan terhadap bagian pihak yang lainnya.


فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١٦٦

ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺑﻴﻊ اﻟﻐﺮﺭ كبيع ﻋﺒﺪ ﻣﻦ ﻋﺒﻴﺪﻩ ﺃﻭ ﻃﻴﺮ ﻓﻲ اﻟﻬﻮاء٠

Artinya : Dan tidak boleh melakukan jual-beli yang mengandung penipuan contohnya menjual salah budak dari beberapa budak miliknya (tanpa menentukan budak mana yang dijual) atau membeli burung yang masih di udara.


التذهيب في ادلة متن الغاية والتقريب، الجزء ١ الصحفة ١٢٨
ﻫﻮ ﻛﻞ ﺑﻴﻊ ﻓﻴﻪ ﺟﻬﺎﻟﺔ، ﺗﺠﻌﻠﻪ ﻣﺘﺮﺩﺩا ﺑﻴﻦ اﻟﻤﻨﻔﻌﺔ ﻭاﻟﻤﻔﺴﺪﺓ ﻭﻏﻴﺮ ﻣﻌﻠﻮﻡ اﻟﻨﺘﺎﺋﺞ، كبيع اﻟﺤﻤﻞ ﻓﻲ اﻟﺒﻄﻦ، ﻭاﻟﻠﺒﻦ ﻓﻲ اﻟﻀﺮﻉ، ﻭﻣﺠﻬﻮﻝ اﻟﺼﻨﻒ، ﻭﻧﺤﻮ ﺫﻟﻚ٠ ﺭﻭﻯ ﻣﺴﻠﻢ (١٥١٣) ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻗﺎﻝ: ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﺤﺼﺎﺓ: ﻭﻋﻦ ﺑﻴﻊ اﻟﻐﺮﺭ٠


Artinya : Jual beli goror (jual beli yang mengandung penipuan) adalah setiap jual beli yang mengandung ketidak-jelasan sehingga menjadikan jual beli tersebut membingungkan apakah mengandung manfaat atau justru mengandung mafsadah, atau jual beli yang tidak jelas hasilnya, contohnya: Jual beli hewan yang masih ada dalam kandungan induknya,   Jual beli air susu yang masih belum diperah. Jual beli barang yang tidak jelas jenisnya dll. Imam Muslim meriwayatkan hadis dari sanad Abu Hurairah, dia berkata : Rosululloh melarang jual beli Hashoh (jual beli dengan cara lempar, yang mana yang terkena maka itulah yang dijual) serta melarang jual beli ghoror (jual beli yang mengandung penipuan).


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Zainullah Al-Faqih
Alamat : Mumbul Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
___________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?