Hukum Jual Beli Burung Karena Kicauannya Sahkah ?


 

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 

(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Rosy (nama samaran) mempunyai hobi menangkap burung, kemudian dipelihara dan dilatih agar pandai berkicau. Kemudian apabila burungnya sudah pandai berkicau, Rosy menjual burung tersebut dengan harga berkisar 500 ribu s/d 1 juta rupiah.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum jual beli burung karena dinilai kicauannya?

JAWABAN:

Sah hukumnya jual beli burung karena suara atau kicauannya, baik burung tersebut bisa dimakan ataupun tidak.

REFERENSI:

أسنى المطالب في شرح روض الطالب، الجزء ٧ الصحفة ٤٠٨

وَيَصِحُّ بَيْعُ مَا يُنْتَفَعُ بِهِ) مِنْ الْجَوَارِحِ وَغَيْرِهَا (كَالْفَهْدِ) لِلصَّيْدِ (وَالْفِيلِ) لِلْقِتَالِ (وَالْقِرْدِ) لِلْحِرَاسَةِ (وَالنَّحْلِ) لِلْعَسَلِ (وَالْعَنْدَلِيبِ وَالطَّاوُسِ لِلْأُنْسِ بِصَوْتِهِ) أَيْ الْعَنْدَلِيبِ (وَلَوْنِهِ) أَيْ الطَّاوُسِ وَلَا فَائِدَةَ لِعُدُولِهِ عَنْ تَمْثِيلِ أَصْلِهِ بِالزُّرْزُورِ إلَى تَمْثِيلِهِ بِالْعَنْدَلِيبِ وَقَدْ مَثَّلَ بِهِمَا مَعًا فِي الْمَجْمُوعِ٠ وَمَا قِيلَ مِنْ أَنَّ ذَلِكَ يَقْتَضِي أَنَّهُ لَا يَحِلُّ أَكْلُهُمَا وَلَيْسَ كَذَلِكَ رُدَّ بِأَنَّ الْمُرَادَ أَنَّ مَا يُزَادُ فِي ثَمَنِهِ لِأَجْلِ صَوْتِهِ أَوْ لَوْنِهِ يَصِحُّ بَيْعُهُ سَوَاءٌ حَلَّ أَكْلُهُ كَالْمَذْكُورَيْنِ أَمْ لَا كَالنَّهَّاسِ وَالصُّرَدِ لِصَوْتِهِمَا


Artinya : Sah jual beli hewan yang memiliki manfaat baik hewan buas maupun lainnya, seperti harimau cheetah untuk berburu, gajah untuk berperang, kera untuk menjaga, Lebah untuk menghasilkan madu, burung Bul-bul karena keindahan suaranya, dan burung Merak karena keindahan bulunya. Sebenarnya tidak ada faidahnya mengganti redaksi kitab asal (minhaj) dari contoh burung jalak diganti dengan contoh burung Bul-bul, sedangkan Imam Nawawi menyebutkan dua burung tersebut di kitab Majmu'. Adapun apa yang dikatakan orang bahwa hal itu memberikan pengertian akan ketidak halalan dua burung tersebut untuk di makan. Pengertian seperti itu tidak benar dan ditolak dengan pengertian bahwasanya hewan yang harganya semakin tinggi karena memiliki suara yang bagus, atau karena berbulu indah itu sah untuk diperjual-belikan baik halal dimakan maupun tidak seperti burung Nuhas dan burung Shurod karena keindahan suaranya kedua burung tersebut. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Abd. Kholik

Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur

____________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi

Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih

Sekretaris : Ust. Sholihin

Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin

Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat

Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih

Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy

Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,

Editor : Hosiyanto Ilyas

Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil

Gus Abd. Qodir


LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 

___________________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?