Hukum Zakat Fitrah yang Diserahkan Kepada Takmir Masjid, Kemudian Zakat Tersebut Kembali Kepada Muzakki ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun merupakan Takmir Masjid Baitul Muslimin (nama samaran) yang membuka penerimaan Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan. Tidak terkecuali Qomar (nama samaran) yang juga menyerahkan zakatnya kepada Badrun.

Setelah zakat dari para Muzakki termasuk juga zakat Qomar yang berupa beras terkumpul, kemudian zakat tersebut distribusikan pada malam hari Raya I'ed oleh Badrun kepada para Mustahiq yang notabene juga sebagai Muzakki zakat yang dikumpulkan kepada Badrun. Sehingga tidak terhindarkan lagi, terkadang zakat Qomar yang berupa beras tersebut terkadang kembali kepada Qomar sendiri atau kepada orang Tua Qomar.

PERTANYAAN:

Sahkah zakat yang dikeluarkan oleh Qomar tersebut?

JAWABAN:

Ta'mir pengumpul zakat adalah bukanlah amil secara syar'i, melainkan adalah sebagai wakil Muzakki untuk membagikan kepada yang berhak (Mustahiq). Karenanya wakil tidak boleh untuk mencampur barang zakat yang diterimanya, sehingga ketika wakil memberikan kembali zakat muzakki yang nota bene sebagai muwakkil, hukumnya adalah tidak sah atau zakat muwakkil atau muzakki tersebut adalah tidak dianggap sebagai zakat.

REFERENSI:

المجموع شرح المهذب، الجزء ٦ الصحفة ١٣٩ - ١٤٠

٠(الرابعة) في بيان الأفضل قال أصحابنا تفريقه بنفسه أفضل من التوكيل بلا خلاف ; لأنه على ثقة من تفريقه بخلاف الوكيل وعلى تقدير خيانة الوكيل لا يسقط الفرض عن المالك ; لأن يده كيده فما لم يصل المال إلى المستحقين لا تبرأ ذمة المالك بخلاف دفعها إلى الإمام فإنه بمجرد قبضه تسقط الزكاة عن المالك قال الماوردي وغيره وكذا الدفع إلى الإمام أفضل من التوكيل ; لما ذكرناه

Artinya : (Ke-empat) Menjelaskan cara penyerahan Zakat fitrah yang paling afdol. Ashabus Syafi'i berpendapat bahwa muzakki lebih utama membagi zakat fitrah sendiri daripada mewakilkannya, tanpa adanya perbedaan pendapat Ulama' Syafi'iyah. Hal ini dikarenakan : Si muzakki sendiri tentunya lebih bisa dipercaya saat membagikan zakat dirinya sendiri (kepada mustahiq), berbeda halnya dengan wakil. Adanya kemungkinan khianatnya si wakil yang bisa mengakibatkan belum gugurnya kewajiban membayar zakat bagi pemilik (muzakki) hal ini disebabkan karena kekuasaan wakil itu seperti kekuasaan pemilik sehingga apabila zakat tersebut tidak sampai diserahkan kepada mustahiq, maka kewajiban zakat pemilik (muzakki) belum gugur. Ini berbeda dengan menyerahkan zakat kepada Imam (Pemerintah), karena saat Imam menerima zakat tersebut maka kewajiban zakat si muzakki sudah gugur. Imam al-Mawardi dan Ulama' lainnya berpendapat bahwa : "Menyerahkan zakat fitrah tersebut kepada Imam (untuk dibagi kepada mustahiqnya) itu lebih utama dibandingkan diserahkan kepada wakil, karena berbagai alasan yang telah kami jelaskan.


الأم، الجزء ٢ الصحفة ٨٤ 

ولا يجوز لك إذا كانت الزكاة فرضا عليك أن يعود إليك منها شئ فإن أديت ما كان عليك أن تؤديه وإلا كنت عاصيا لو منعته
 
Artinya: Dan Apabila kamu membayar zakat yang menjadi kewajibanmu, maka sedikitpun zakat tersebut tidak boleh kembali kepada dirimu sendiri, sehingga apabila kamu wajib membayar zakat maka bayarlah, apabila kamu tidak mau membayarnya, niscaya kamu berdosa.

فإن قال فإن وليتها غيرى؟ قيل إذا كنت لا تكون عاملا على غيرك لم يكن غيرك عاملا إذا استعملته أنت ولا يكون وكيلك فيها إلا في معناك أو أقل لان عليك تفريقها (١) فإذا تحقق منك فليس لك الانتقاص منها لما تحققت بقيامه بها
 
Lalu apabila seseorang bertanya, "Bagaimana jika aku mewakilkan pembagian zakat tersebut kepada orang lain ? Maka dijawab : "Jika kamu bukan seorang Amil zakat maka status orang yang kamu jadikan wakil juga tidak menjadi amil, dan dia hanya sebatas menjadi wakil yang kedudukan seperti dirimu (statusnya sama seperti muzakki) atau bahkan kurang dari itu. Hal ini disebabkan karena kewajiban membagi zakatmu itu adalah kewajiban dirimu sendiri. Sehingga apabila membagikan zakat tersebut lebih bisa dipertanggung jawabkan saat kamu lakukan sendiri, maka tidak perlu kamu justru mengambil resiko, karena kamu bisa membagi sendiri zakat tersebut.

قال: ولا أحب لاحد من الناس يولى زكاة ماله غيره لان المحاسب بها المسئول عنها هو فهو أولى بالاجتهاد في وضعها مواضعها من غيره وأنه على يقين من فعل نفسه في أدائها وفى شك من فعل غيره لا يدرى أداها عنه أو لم يؤدها

Imam Syafi'i berkata : Saya tidak suka terhadap seseorang yang memasrahkan / mewakilkan urusan zakat hartanya kepada orang lain, karena dia sendiri yang akan dihisab dan diminta pertanggungjawabannya oleh Allah, dan tentunya dia juga yang lebih layak untuk berusaha menyerahkannya kepada mustahiqnya dibandingkan dengan orang lainnya. Disamping itu dia bisa lebih yakin dalam penyerahan zakat tersebut kepada mustahiqnya, sedangkan jika dilakukan orang lain tentunya masih ada keraguan, dia tidak tahu apakah zakat itu sudah diserahkan ke mustahiq atau tidak.

فإن قال أخاف حبائى فهو يخاف من غيره مثل ما يخاف من نفسه ويستيقن فعل نفسه في الاداء ويشك في فعل غيره

Apabila seseorang berkata: Aku khawatir terhadap kecintaanku pada harta ku (karena itulah aku wakilkan), jika seperti itu alasannya maka seharusnya dia juga khawatir terhadap orang lain sebagaimana dia khawatir terhadap dirinya sendiri dan lebih yakin menyerahkan sendiri zakatnya tersebut kepada mustahiq serta meragukan penyerahan itu jika dilakukan oleh orang lain.


Catatan:

Bahwa panitia (khususnya yang berstatus wakil) memiliki kewajiban moral agar menjaga keabsahan zakat dari muwakkil-nya (baca: muzakki). Ini adalah konsekwensi dari kesanggupan menjadi panitia. Karenanya, sebagai tindak antisipasi, tindakan yang tepat adalah dengan menandai beras zakat fitrah di dalam kantongnya dengan memberikan nama pemilik (muzakki), agar dalam mendistribusikan tidak diberikan lagi kepada pemiliknya atau keluarganya.

Dan, yang lebih aman, adalah muzakki mengantarkan sendiri zakat fitrahnya kepada yang berhak, atau mengirim utusan pribadi (bukan panitia), untuk mengantarkan zakat fitrah kepada yang berhak, sekaligus menentukan nama si penerima yang harus dituju. Dan, mengantar sendiri zakat fitrah ini adalah hal yang lebih utama.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Imam Muslim
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
____________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?