Hukum Mengendarai Motor Bodong


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Banyak dari kalangan para Pemuda saat ini yang masih suka mengendarai atau menaiki motor bodong atau motor yang tak dilengkapi surat-surat yang sah. Motor bodong hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Motor bodong biasanya ada kemungkinan. Hasil Curian. Kredit Macet, kemudian dijual pada orang lain, lalu dilaporkan hilang. BPKB hilang.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mengendarai atau  menggunakan motor bodong ?

JAWABAN:

Hukum mengendarai motor bodong tersebut adalah ditafsil ;

a) Apabila diyakini hasil curian, maka mengendarainya adalah haram. Karena menggunakan manfaat sepeda yang bukan miliknya. Hal tersebut diperoleh dari hasil jual beli yang fasid yang tidak memiliki konsekwensi hukum memiliki, sehingga seperti menggasab barang orang lain.

b) Apabila motor tersebut merupakan kredit macet atau karena BPKB hilang, maka hukumnya boleh.

REFERENSI:

الفقه المنهجي، الجزء ٧ الصحفة ٢١٥-٢١٧

اﻟﻐﺼﺐ - ﻓﻲ اﻟﻠﻐﺔ - ﺃﺧﺬ اﻟﺸﺊ ﻇﻠﻤﺎ٠ ﻭﺷﺮﻋﺎ: ﻫﻮ اﻹﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ ﻏﻴﺮﻩ ﻋﺪﻭاﻧﺎ٠ ﻭاﻟﻤﺮاﺩ ﺑﺤﻖ ﻏﻴﺮﻩ: ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻋﻴﻨﺎ ﻛﺪاﺭ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ، ﺃﻭ ﻣﻨﻔﻌﺔ ﻛﺴﻜﻨﻰ اﻟﺪاﺭ ﺑﻐﻴﺮ ﺭﺿﺎﻩ، ﺃﻭ اﺧﺘﺼﺎﺻﺎ ﻛﻜﻠﺐ ﺻﻴﺪ ﻭﻧﺤﻮﻩ، ﻭﻛﺤﻖ اﻟﺸﺮﺏ ﻭﻧﺤﻮﻩ٠

Artinya : Ghosob secara bahasa artinya mengambil sesuatu secara dzolim.
Adapun secara syara' dzolim adalah mengambil hak milik orang lain secara paksa. Adapun yang dimaksud dengan hak milik orang lain adalah apa saja baik berupa barang seperti rumah dll, maupun berupa manfaat seperti menempati rumah tanpa ridlo pemiliknya, ataupun manfaat yang bersifat khusus seperti anjing pemburu dll, atau berupa hak untuk minum dll.
 
ﻭﻗﻮﻟﻨﺎ؛ (ﻋﺪﻭاﻧﺎ) ﺃﻱ ﻋﻠﻰ ﺟﻬﺔ اﻟﺘﻌﺪﻱ ﻭاﻟﻈﻠﻢ، ﺃﻱ ﺑﻐﻴﺮ ﺭﺿﺎ ﻣﻦ ﺻﺎﺣﺐ اﻟﺤﻖ، ﺑﻞ ﻗﻬﺮا ﻋﻨﻪ. الى ان قال٠ اﻟﻐﺼﺐ ﺣﺮاﻡ ﺷﺮﻋﺎ، ﻭﻫﻮ ﻣﻦ اﻟﻜﺒﺎﺋﺮ، ﻟﻤﺎ ﻭﺭﺩ ﻣﻦ ﺯﺟﺮ ﻋﻦ اﻟﺘﻌﺪﻱ ﻋﻠﻰ اﻷﻣﻮاﻝ، ﻭﻭﻋﻴﺪ ﻋﻠﻰ ﺃﺧﺬﻫﺎ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ، ﻭﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﺁﻳﺎﺕ ﻓﻲ اﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﺃﺣﺎﺩﻳﺚ ﻣﻦ اﻟﺴﻨﺔ٠


Adapun ucapan kami yakni secara paksa maksudnya adalah pengambilan secara melewati batas dan secara dzolim dalam arti tanpa ridlo pemiliknya dengan cara paksa dari tangan pemiliknya. Ghosob hukumnya haram menurut syara', karena adanya keterangan larangan bertindak melewati batas dalam pengambilan harta, dan ancaman atas tindakan mengambil harta tanpa hak, keterangan tersebut terdapat dalam ayat-ayat Al-Quran maupun hadits. 


شرح نظم الورقات، الجزء ١٤ الصحفة ١٣

إذا ترتب الأثر المبني على الصحة نقول: حينئذٍ ثبتت الصحة للمعاملة إذا ترتب الأثر على العقد المعقود بين العاقدين من انتقال الملكية مثلاً ملك العين من البائع إلى المشتري وملك الثمن من المشتري إلى البائع إذا تحقق هذا الانتقال نقول: العقد صحيح. الي ان قال٠٠٠  إذن نقول: الصحة في المعاملة ترتب أحكامها المقصودة بها عليها٠ ترتب الآثار المقصودة من العقد على المعقود كالتصرف والانتفاع بالمبيع٠

Artinya : Apabila suatu faktor mempengaruhi keabsahan sesuatu (dalam hal ini muamalah), maka kami katakan : muamalah itu sah saat faktor itu terpenuhi, sehingga apabila faktor penentu keabsahan akad antara kedua belah pihak itu mempengaruhi terhadap perpindahan hak milik barang tersebut, misalnya barang tersebut semula milik penjual, maka saat akad itu sah, hak kepemilikan barang tersebut berpindah pada pembeli begitu juga harga (uang) yang semula milik pembeli menjadi milik penjual. Sehingga ketika perpindahan kepemilikan ini benar-benar terjadi maka kami katakan akad tersebut hukumnya sah...sampai pada ucapan..Maka kami simpulkan bahwa keabsahan dalam suatu muamalah hukum-hukum yang menjadi tujuannya berpengaruh terhadap barang tersebut seperti hak kebolehan menashorrufkannya, maupun kebolehan mengambil manfaat dari barang yang dijual tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Rummanah
Alamat : Kedungdung Sampang Madura 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur) 
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?