Hukum Bisnis Marketing Nasa


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Saat ini banyak bisnis online yang tersebar di Indonesia. Salah satunya adalah bisnis yang menggunakan sistem MLM (Multi Level Marketing). NASA (Natural Nusantara) merupakan PT yang memasarkan Produk-produknya dengan sistem MLM atau Network Marketing. Dan pemasaran ini dilakukan oleh para anggota yang tergabung dan terdaftar dalam bisnis tersebut.

Cara bergabung atau mendaftarnya seseorang harus membayar sebesar Rp. 200.000 kepada perusahaan tersebut, kemudian Perusahaan memberikan Paket Starkit Member Nasa (3 macam Produk + Buku dan CD Panduan + Kartu member Anggota).

Setiap anggota yang dapat membeli produk Perusahaannya (baik dipakai untuk dirinya sendiri ataupun dijual lagi pada orang lain) akan mendapatkan komisi dari Perusahaan sesuai dengan banyaknya point yang Dia dapatkan (karena setiap produk dari Perusahaan tersebut, mempunyai point' yang berbeda-beda). Selain itu, para anggota juga akan mendapatkan komisi dari pengumpulan point yang dilakukan oleh jaringannya (bawahannya) dengan syarat Dia juga wajib mengumpulkan beberapa point dalam Bulan tersebut seperti skema dibawah ini ;

A jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah B,C,D,E. sampai Z. B jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah C, D, E. sampai Z. C jaringan dibawahnya (Downline-nya) ialah D, E. sampai Z

A Poinnya lebih besar dari B dan C, karena paling atas (sebagai Upline dari B..sampai Z) B Poinnya lebih besar dari C.

Dan semua Bonus yang diperoleh A, B, dan C diperoleh / diberi oleh Perusahaan (dengan syarat A,B,C tetap melakukan pembelian produk Perusahaan (baik dipakai untuk dirinya sendiri ataupun dijual lagi pada orang lain) dengan target tertentu dari Perusahaan, bukan cuman diam berpangku tangan). Namun apabila A,B,C tidak melakukan pembelian Produk (cuman berpangku tangan), maka meskipun D, E sampai Z melakukan pembelian Produk Perusahaan, maka A,B,C tidak memperoleh bonus/komisi dari Perusahaan. Meskipun mendapatkan point banyak dari Downline-nya (bawahannya).

PERTANYAAN:

Termasuk akad apa uang pendaftaran 200.000 untuk menjadi Anggota, sehingga mendapatkan barang dari Perusahaan dalam bentuk berbagai produk + Buku Panduan dan CD + Kartu Member ?

JAWABAN:

Uang 200.000 ribu itu merupakan  uang pembelian Paket Starkit Member Nasa. Sehingga akad nya termasuk aqad jual beli yang sah, karena didalamnya tidak ada syarat apapun.

Adapun pembelian Paket Starkit Member Nasa tersebut hanya merupakan persyaratan menjadi anggota  bukan syarat dalam jual beli paket tersebut.

REFERENSI:

فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، ص ١٦٣

والبيوع جمع بيع، والبيع لغة مقابلة شيء بشيء، فدخل ما ليس بمال كخمر؛

Artinya : Kata "al-Buyuu' " merupakan bentuk jamak dari kata " Bai' " (jual beli)A dapun pengertian jual beli, menurut bahasa adalah menyerah terimakan sesuatu dengan sesuatu yang lain. Maka dalam pengertian secara bahasa ini, jual beli tersebut masih mencakup benda yang bukan harta seperti khomer misalnya.

وأما شرعا فأحسن ما قيل في تعريفه: أنه تمليك عين مالية بمعاوضة بإذن شرعي، أو تمليك منفعة مباحة على التأبيد بثمن مالي٠

Adapun definisi terbaik tentang Jual beli menurut Syara' adalah akad untuk memiliki suatu benda yang bernilai harta dengan cara tukar menukar yang diizinkan oleh syara'. Atau akad memberikan hak milik yang berupa manfaat yang diperbolehkan, untuk digunakan selamanya, dengan alat tukar yang  memiliki nilai harta.

فخرج بمعاوضة القرض، وبإذن شرعي الربا٠ ودخل في منفعة تمليك حق البناء، وخرج بثمن الأجرة في الإجارة؛ فإنها لا تسمى ثمنا٠

Maka hutang bukan termasuk jual beli karena tidak memenuhi unsur "muawadloh" (tukar menukar barang). Dan riba tidak masuk katagori jual beli karena tidak memenuhi kriteria "diizinkan oleh syara". Dan kata "manfaat" menjadikan akad jual beli kepemilikan hak guna pakai masuk dalam katagori jual beli. Dan kata "alat tukar" menjadikan upah dalam ijaroh tidak termasuk katagori jual beli, karena upah itu tidak disebut sebagai alat tukar.

البيوع ثلاثة أشياء): أحدها (بيع عين مشاهدة) أي حاضرة (فجائز) إذا وجدت الشروط من كون المبيع طاهرا منتفعا به، مقدورا على تسليمه، للعاقد عليه ولاية ولا بد في البيع من إيجاب وقبول؛ فالأول كقول البائع أو القائم مقامه: «بعتك وملكتك بكذا»؛ والثاني كقول المشتري أو القائم مقامه؛ «اشتريت وتملكت» ونحوهما

Jual beli ada 3 macam. Jual beli barang yang nampak terlihat. Hukunnya boleh, apabila memenuhi beberapa syarat antara lain : Barang yang dijual adalah benda yang suci. Bermanfaat. Bisa diserah terimakan. Pelaku transaksi memiliki hak kuasa atas barang tersebut. Dan dalam akad jual beli harus ada ijab qobul. Adapun bentuk ucapan ijab si-penjual atau orang yang menempati kedudukan penjual contohnya "Aku jual kepadamu dengan harga sekian" atau "Aku memberikan hak kepemilikanku kepadamu dengan harga sekian" maupun kalimat lain semisalnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fika Maulani Rahmah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur
__________________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

__________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?