Status Keyatiman Anak Apabila Ibunya Menikah Lagi
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) masih berumur 2 tahun, namun Dia sudah ditinggal wafat oleh Ayahnya. Setelah Rosyidah (Ibu Badrun) selesai menjalani Iddah. Dia dinikahi oleh Qomar yang merupakan tetangga dari Rosyidah.
PERTANYAAN:
Apakah status yatimnya Badrun hilang, karena Rosyidah (Ibu Badrun) telah menikah lagi?
JAWABAN:
Status yatimnya adalah tidak hilang, sekalipun ibunya sudah menikah lagi. Karena seorang anak dikatakan berstatus yatim apabila dia belum baligh dan ditinggal mati ayahnya.
REFERENSI:
المهذب، الجزء ٣ الصحفة ٣٠١
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٩٩
الْبُلُوغُ بِالاِحْتِلاَمِ ؛
Artinya : Tanda baligh adalah mimpi yang disertai mengeluarkan air mani.
١٣ - يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْبُلُوغَ يَحْصُل بِالاِحْتِلاَمِ مَعَ الإِْنْزَال ، وَيَنْقَطِعُ بِهِ الْيُتْمُ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَال : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْل
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________
Komentar
Posting Komentar