Status Keyatiman Anak Apabila Ibunya Menikah Lagi


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA

(Tanya Jawab Hukum Online) 


السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) masih berumur 2 tahun, namun Dia sudah ditinggal wafat oleh Ayahnya. Setelah Rosyidah (Ibu Badrun) selesai menjalani Iddah. Dia dinikahi oleh Qomar yang merupakan tetangga dari Rosyidah.

PERTANYAAN:

Apakah status yatimnya Badrun hilang, karena Rosyidah (Ibu Badrun) telah menikah lagi?

 JAWABAN:

Status yatimnya adalah tidak hilang, sekalipun ibunya sudah menikah lagi. Karena seorang anak dikatakan berstatus yatim apabila dia belum baligh dan ditinggal mati ayahnya.

REFERENSI:

المهذب، الجزء ٣ الصحفة ٣٠١

فصل: وأما سهم اليتامى فهو لكل صغير فقير لا أب له فأما من له أب فلا حق له فيه لأن اليتيم هو الذي لا أب له 
وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً والدليل عليه قوله صلى الله عليه وسلم: "لا يتيم بعد الحلم"٠

Artinya : Adapun bagian untuk anak-anak yatim. Yatim ialah setiap anak kecil yang ayah kandungnya telah meninggal. Adapun anak kecil yang ayahnya masih hidup, maka dia tidak berhak mendapatkan bagian. Begitu pula anak yatim yang sudah baligh maka dia juga tidak berhak mendapatkan bagian  karena ketika sudah baligh, dia sudah tidak disebut sebagai yatim lagi adapun dalilnya adalah sabda Rasulullah saw : "Tidak disebut sebagai yatim anak yang sudah  baligh."


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ٩٩

الْبُلُوغُ بِالاِحْتِلاَمِ ؛

Artinya : Tanda baligh adalah mimpi yang disertai mengeluarkan air mani.

١٣ - يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْبُلُوغَ يَحْصُل بِالاِحْتِلاَمِ مَعَ الإِْنْزَال ، وَيَنْقَطِعُ بِهِ الْيُتْمُ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَال : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْل 


Para Ulama' fiqh sepakat bahwasanya seorang mencapai baligh apabila mimpi yang disertai mengeluarkan air mani. Dan dengan baligh tersebut status Yatimnya hilang, hal ini berdasar hadist dari Ali bin Abi Tholib, dari Rasulullah beliau bersabda : tidak berstatus yatim orang yang mencapai masa baligh, dan tidak boleh seseorang diam membisu sehari semalam".


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Yuli Riyanto
Alamat : Magetan, Megetan, Jawa Timur
________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

_______________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?