Bagaimana Hukum Gaji PNS Yang Status PNS-nya Diperoleh Karena Suap Halalkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun terkadang seseorang agar bisa menjadi PNS, mereka melakukan suap atau sogok untuk memuluskan keinginannya.

PERTANYAAN:

Bagaimana gaji dari seorang PNS yang status PNS-nya diperoleh karena suap atau  sogok ?

JAWABAN:

Gaji PNS adalah bukan merupakan ujroh/atau ongkos dari pekerjaannya, melainkan merupakan pemberian dari Pemerintah karena Dia tercatat sebagai Pegawai.

Karenanya hukum gaji Pegawai Negeri yang diperoleh dari suap atau sogok adalah :

1) Haram, ketika status PNS yang diperolehnya adalah dari pemberian suap yang diharamkan.

2) Halal, ketika status PNS yang diperolehnya adalah dari pemberian suap yang tidak diharamkan.

Karenanya hak dimaksud harus jelas dan terukur. Orang yang merasa hak PNS:

- Secara administrasi memenuhi
- Kompeten dibidangnya
- Dapat menjawab soal ujian test masuk CPNS (karena soal ujian terkait dengan kompetensinya)
- Dan tidak merugikan kepada orang yang berhak atau lebih berhak.

REFERENSI:

نهاية المحتاج، الجزء ٥ الصحفة ٢٩١

وماجرت به العادة من جعل جاكمية على ذلك فليس من باب الإجارة وانما هومن باب الارزاق والإحسان والمسامحة بخلاف الإجارة فانهامن باب المعاوضة

Artinya : Sesuatu yang berlaku sebagai kebiasaan yaitu menjadikan gaji (pegawai) adalah bukan termasuk bab ijarah (sewa) melainkan termasuk bab irzaq atau memberi rizqi dan berbuat baik dan (adanya) toleransi, beda halnya dengan ijarah, karena termasuk bab mu'awadhah.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣١ الصحفة ٢٨١

ﻭﻧﻬﻰ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻋﻦ ﺃﻛﻞ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ، ﻓﻘﺎﻝ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ: {ﻳﺎ ﺃﻳﻬﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﺁﻣﻨﻮا ﻻ ﺗﺄﻛﻠﻮا ﺃﻣﻮاﻟﻜﻢ ﺑﻴﻨﻜﻢ ﺑﺎﻟﺒﺎﻃﻞ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﺗﺠﺎﺭﺓ ﻋﻦ ﺗﺮاﺽ ﻣﻨﻜﻢ}


Artinya : Dan Allah SWT melarang memakan harta-harta orang secara batil (tidak benar), maka Allah Yang Maha Kuasa berfirman: {Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu}

ﻭاﻟﺒﺎﻃﻞ ﻳﺸﻤﻞ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻏﻴﺮ ﻣﺸﺮﻭﻉ، ﻛﺎﻟﻐﺶ ﻭاﻟﺮﺷﻮﺓ ﻭاﻟﻐﺼﺐ ﻭاﻟﻘﻤﺎﺭ ﻭاﻻﺳﺘﻐﻼﻝ ﻭاﻟﺮﺑﺎ، ﻭﻣﺎ ﺟﺮﻯ ﻣﺠﺮﻯ ﺫﻟﻚ


Dan yang batil ialah mencakup sesuatu yang tidak disyariatkan, seperti penipuan, penyuapan, perampasan, perjudian, pengeksploitasian, riba, dan akad yang berlaku seperti akad tersebut.

المنجيد، الصحفة ١٠٢

الجاكمية ج جاكميات والجومك ج جوامك : مرتب خدام الدولة من العسكرية والمملكية


Artinya : Jakimiyyah adalah gaji pegawai pemerintah baik kalangan militer maupun pejabat instansi pemerintahan yang lainnya.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Naufal Rizky
Alamat : Kolaka Sulawesi Tenggara
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
___________________________ 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?