Hukum Telapak Jari tidak Menyentuh Tanah Saat Sujud?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) merupakan Imam Sholat di Masjid At-Taubah. Dalam prakteknya saat sujud dalam sholat, Badrun tidak menekuk jari-jari kakinya, namun ujung jari-jari kakinya hanya menyentuh/berpijak pada Bumi.

PERTANYAAN:

Sahkah sholat Badrun dan orang yang bermakmum padanya?

JAWABAN:

Sah sholatnya, karena menurut qaul al adzhar bahwa meletakkan atau menempelkan terlapak jari kaki ketika sujud adalah tidak wajib. Tetapi menurut pengarang kitab al minhaj bahwa yang adzhar adalah justru wajib meletakkannya.

Dan menurut Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' bahwa tidak mencukupi / tidak sah, sujud yang menempel hanya bagian luar atau ujung telapak jari kaki, melainkan harus bagian dalam jari kaki.

REFERENSI:

مغني المحتاج الجزء ١ الصحفة ٣٧٢

وَلَا يَجِبُ وَضْعُ يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَقَدَمَيْهِ فِي الْأَظْهَرِ. قُلْتُ: الْأَظْهَرُ وُجُوبُهُ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ٠

Artinya : Dan tidak wajib meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kakinya menurut pendapat yang Azhhar. Aku (Syekh Khatib Syarbini) berkata : Pendapat yang Azhhar ialah mewajibkannya. Allah Maha Tahu. 


مغني المحتاج، الجزء ١ الصحفة ٣٧٢

وَلَا يَجِبُ وَضْعُ يَدَيْهِ وَرُكْبَتَيْهِ وَقَدَمَيْهِ فِي سُجُودِهِ (فِي الْأَظْهَرِ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ} [الفتح: ٢٩] قَالَ فِي الْمَجْمُوعِ، وَفِي الرِّجْلَيْنِ بِبَطْنِ الْأَصَابِعِ فَلَا يُجْزِئُ الظَّهْرُ مِنْهَا وَلَا الْحَرْفُ


Artinya : (Dan tidak wajib meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kakinya) di dalam sujudnya (menurut Qoul Azhhar) berdasarkan firman Allah SWT : {Pada wajah mereka tampak tanda-tanda bekas sujud} [Al-Fath : 29]. Imam Nawawi berkata didalam kitab Al-Majmu'. Dan pada kedua kaki dengan (menempelkan) bagian dalam jari-jari kakinya. Maka tidak cukup/sah (menempelkan) punggung dan juga ujung jari-jari kakinya. 


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١ الصحفة ٢٥٦

وَهَلْ يَجِبُ وَضْعُ الْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ عَلَى مَوْضِعِ السُّجُودِ؟ قَوْلَانِ ؛ أَظْهَرُهُمَا: لَا يَجِبُ. فَإِنْ أَوْجَبْنَاهُ، كَفَى وَضْعُ جُزْءٍ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهَا، وَالِاعْتِبَارُ فِي الْيَدِ بِبَاطِنِ الْكَفِّ، وَفِي الرِّجْلَيْنِ بِبُطُونِ الْأَصَابِعِ، وَإِنْ قُلْنَا: لَا يَجِبُ، اعْتَمَدَ عَلَى مَا شَاءَ مِنْهُمَا، وَيَرْفَعُ مَا شَاءَ وَلَا يُمْكِنُهُ أَنْ يَسْجُدَ مَعَ رَفْعِ الْجَمِيعِ. هَذَا هُوَ الْغَالِبُ، أَوِ الْمَقْطُوعُ بِهِ٠


Artinya : Dan apakah wajib meletakkan kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki pada tempat sujud ? Ada dua pendapat : Qoul yang Azhhar berpendapat tidak wajib. Maka jika kami mewajibkannya, maka cukup dengan meletakkan bagian dari setiap satu bagian dari anggota-anggota sujud. Dan yang diperhitungkan pada tangan ialah bagian dalam telapak, dan pada kaki ialah bagian dalam dari jari-jari. Maka jika kami mengatakan tidak wajib, maka menyandarkan pada apa yang dikehendaki dari keduanya (tangan dan kaki) dan mengangkat dari apa yang dikehendaki dari tangan dan kaki. Dan tidak memungkinkannya untuk sujud disertai dengan mengangkat semuanya. Ini merupakan pendapat yang dimenangkan atau terputus. 


قُلْتُ: الْأَظْهَرُ: وُجُوبُ الْوَضْعِ. قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ: إِذَا قُلْنَا: لَا يَجِبُ وَضْعُهَا، فَلَوْ أَمْكَنَهُ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى الْجَبْهَةِ وَحْدَهَا أَجْزَأَهُ، وَكَذَا قَالَ صَاحِبُ (الْعُدَّةِ) : لَوْ لَمْ يَضَعْ شَيْئًا مِنْهَا، أَجْزَأَهُ٠ وَمِنْ صُوَرِ رَفْعِهَا كُلِّهَا إِذَا رَفَعَ الرُّكْبَتَيْنِ وَالْقَدَمَيْنِ، وَوَضَعَ ظَهْرَ الْكَفَّيْنِ، أَوْ حَرَّفَهُمَا فَإِنَّهُ فِي حُكْمِ رَفْعِهِمَا. وَاللَّهُ أَعْلَمُ٠


Aku berkata : Qoul Azhhar ialah wajibnya meletakkan. Syekh Abu Hamid berkata didalam ta'liqnya : "Apabila Kami berkata : Tidak wajib meletakkannya (tangan atau kaki), maka apabila memungkinkannya bersujud atas dahinya saja, maka hal itu dianggap mencukupi. Dan demikian juga Shohibul 'Iddah berkata : kalau sekiranya tidak meletakkan sesuatu dari (tangan atau kaki), maka itu sudah mencukupinya. Dan dari beberapa gambaran mengangkat semua anggota sujud yaitu apabila diangkat kedua lutut dan kakinya dan meletakkan punggung kedua telapak tangan atau ujungnya, maka sesungguhnya hal tersebut termasuk didalam hukum mengangkat keduanya (tangan dan kaki). 


حاشيتا القليوبي وعميرة على كنز الراغبين شرح منهاج الطالبين، الجزء ١ الصحفة ٢٣٤

قَوْلُهُ: (وَلَا يَجِبُ وَضْعُ جُزْءٍ إلَخْ) أَيْ عِنْدَ الرَّافِعِيِّ، وَصَحَّحَ النَّوَوِيُّ وُجُوبَ وَضْعِ ذَلِكَ الْجُزْءِ، وَهُوَ يَشْمَلُ بَعْضَ بَاطِنِ أُصْبُعٍ فَيَكْفِي وَإِنْ كُرِهَ الِاقْتِصَارُ عَلَى جُزْءٍ مِنْ بَقِيَّةِ الْأَعْضَاءِ

Artinya : Perkataan Mushonnif : (Dan tidak wajib meletakkan bagian dst) maksudnya menurut Imam Rofi'i, dan Imam Nawawi menshohihkan terhadap wajibnya meletakkan bagian anggota tersebut. Dan hal tersebut mencakup sebagian bagian dalam jari-jari. Maka mencukupi meletakkan sebagian bagian dalam jari-jari tersebut, dan meskipun makruh mencukupkan atas bagian dari sisa-sisa anggota. 



والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

___________________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?