Hukum Sholat Lailatul Qadar Adakah Tuntunannya


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) setiap 10 malam terakhir Bulan Ramadhan, Badrun rutin melakukan sholat sunnah Lailatul Qadar. Adapun Prakteknya sebagai berikut:

a) Sholat 2 Raka'at.

b) Pada raka'at pertama setelah membaca Al-fatihah lalu membaca Surat Al-Qodar 100 kali, pada raka'at kedua setelah membaca Al-fatihah lalu membaca Al-Ikhlas 100 kali.

c) Niatnya sebagai berikut:

أصلى سنة لطلب فضيلة ليلة القدر ركعتين لله تعالى

Hal ini Dia lakukan sudah bertahun-tahun, namun sampai saat ini Badrun merasa belum mendapatkan malam Lailatul Qadar itu. Karena Dia belum mendapatkan cahaya yang turun padanya seperti halnya kisah-kisah para Wali yang mendapatkan malam Lailatul Qadar tersebut. Padahal Dia sendiri merasakan tanda-tanda malam Lailatul Qadar tersebut seperti:

a) Langit cerah tidak berawan pada malam tersebut.

b) Tidak adanya Angin yang berhembus.

c) Malam begitu sunyi, tidak ada hewan yang berbunyi.

PERTANYAAN:

Apakah praktek sholat Lailatul Qadar yang dilakukan Badrun ada tuntunannya dalam kitab-kitab fiqih?

JAWABAN:

Secara spesifik praktek sholat Lailatul Qadar sebagaimana dalam deskripsi, adalah tidak ditemukan didalam kitab-kitab fiqh. Tetapi menghidupkan malam 10 terakhir dengan beribadah seperti melakukan sholat, dzikir dan lain-lain adalah merupakan tuntunan Nabi Muhammad sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi dan dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

REFERENSI:

مغني المحتاج، الجزء ٢ الصحفة ١٨٩

وَهِيَ قَوْلُهُ (لِطَلَبِ لَيْلَةِ الْقَدْرِ) . بِالصَّلَاةِ وَالْقِرَاءَةِ وَكَثْرَةِ الدُّعَاءِ، فَإِنَّهَا أَفْضَلُ لَيَالِي السَّنَةِ. قَالَ تَعَالَى: {لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ} [القدر: ٣] أَيْ خَيْرٌ مِنْ الْعَمَلِ فِي أَلْفِ شَهْرٍ لَيْسَ فِيهَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. وَفِي الصَّحِيحَيْنِ «مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ» وَظَاهِرُ كَلَامِ الْمُصَنِّفِ انْحِصَارُهَا فِي الْعَشْرِ الْأَخِيرَةِ، وَهُوَ مَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى وَعَلَيْهِ الْجُمْهُورُ، وَأَنَّهَا تَلْزَمُ لَيْلَةً بِعَيْنِهَا لَا تَنْتَقِلُ٠

Artinya: Redaksi mushonnif : (Untuk mendapatkan Lailatul Qodar) baik dengan melakukan sholat, membaca al-Qur'an, dan memperbanyak doa, karena malam Lailatul Qadar adalah malam yang paling utama dalam satu tahun. Allah berfirman : "Lailatul Qadar itu lebih utama daripada seribu Bulan". Maksudnya lebih baik daripada ibadah selama seribu bulan yang di dalamnya tidak ada Lailatul Qodar. Dalam kitab shohih Bukhori Muslim disebutkan : "Barang siapa yang beribadah di malam Lailatul Qodar semata-mata karena iman dan mengharapkan ridlo Allah maka dosa-dosanya yang telah lalu diampuni. Dhohirnya perkataan mushonnif memberikan pengertian bahwasanya malam Lailatul Qadar itu hanya terdapat pada sepuluh malam terakhir bulan romadlon dan ini merupakan pendapat Imam Syafi'i serta merupakan pendapat jumhur Ulama' dan ini hanya terjadi dalam satu malam penuh serta tidak berpindah.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Wardatus Sholihah
Alamat : Sumber Sari Jember Jawa Timur 
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?