Hukum Istri Meninggalkan Rumah Karena Suami Tidak Sholat Jum'at

HASIL KAJIAN BM Nusantara
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Yanto dan Yanti (nama samaran) merupakan pasangan Suami Istri. Mereka berdua tinggal dirumah baru yang mereka beli dari hasil jerih payah keduanya. Dalam kehidupan sehari-hari, Yanto sering sekali meninggalkan sholat fardhu, terutama sholat Jum'at. Hal ini membuat kesal, kecewa, dan marah si Yanti. Selain itu Yanti merasa tidak nyaman pada tetangga karena Suaminya meninggalkan Sholat fardlu tersebut.

Akhirnya, Yanti pergi dari rumah dan merasa sudah tidak tahan lagi hidup bersama Suaminya. Namun tindakan Yanti tersebut mendapat respon dan teguran dari Adek kandungannya, bahwasanya Istri tidak boleh pergi dari Rumah, karena sang Suami tetap wajib dilayani meskipun meninggalkan sholat.

PERTANYAAN:

Berdosakah Yanti meninggalkan Rumah, karena sang Suami sering meninggalkan sholat fardhu?

JAWABAN:

Berdosa meninggalkan rumah dengan alasan sebagaimana dalam deskripsi. Karena keluar rumah tanpa idzin suami temasuk nusyuz dan alasan keluarnya istri tidak termasuk alasan bolehnya keluar atau meninggalkan rumah bagi seorang istri.

REFERENSI :

روضة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٧٥

فرع : فيما تصير به ناشزة فمنه الخروج من المسكن والإمتناع من مساكنته ومنع الإستمتاع بحيث يحتاج في ردها الى الطاعة الى تعب ولا أثر لامتناع الدلال وليس من النشوز الشتم وبذاء اللسان لكنها تأثم بإيذائه وتستحق التأديب٠

Artinya : Cabang hukum tentang penjelasan perkara yang menjadikan Istri dikatagorikan Nusuz diantaranya : Pergi meninggalkan rumah. Tidak mau tinggal serumah dengan Suami. Tidak mau istimta' (melayani kebutuhan sex Suami)
Dan batasannya nusuz adalah sekiranya Suami mengalami susah payah untuk membuat Istri taat kembali, dan tidak berpengaruhnya berbagai nasehat karena dia tidak mau menerima nasehat petunjuk. Dan tidak masuk dalam kategori nusuz diantaranya : Istri mengumpat Suami, atau suka berkata yang menyakitkan hati Suami. Akan tetapi hal ini membuat Istri berdosa sebab telah menyakiti Suami, serta dia berhak untuk dididik.


الفقه المنهجي، الجزء ٤ الصحفة ١٠٧

ﺑﻢ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﻭﻳﻜﻮﻥ ﻧﺸﻮﺯ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﺑﺨﺮﻭﺟﻬﺎ ﻋﻦ ﻃﺎﻋﺔ ﺯﻭﺟﻬﺎ، ﻭﻋﺼﻴﺎﻧﻬﺎ ﻟﻪ، ﻭﺫﻟﻚ ﻛﺄﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﻋﺬﺭ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ، ﺃﻭ ﺳﺎﻓﺮﺕ ﺑﻐﻴﺮ ﺇﺫﻧﻪ ﻭﺭﺿﺎﻩ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻔﺘﺢ ﻟﻪ اﻟﺒﺎﺏ ﻟﻴﺪﺧﻞ، ﺃﻭ ﻟﻢ ﺗﻤﻜﻨﻪ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﺑﻼ ﻋﺬﺭ؛ ﻛﻤﺮﺽ، ﺃﻭ ﺩﻋﺎﻫﺎ ﻓﺎﺷﺘﻐﻠﺖ ﺑﺤﺎﺟﺎﺗﻬﺎ، ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ

Artinya : Perbuatan apa saja yang menjadikan seorang Istri dikatakan nusuz ? Seorang Istri dikategorikan Nusuz apabila dia tidak lagi taat kepada suyaminya dan melakukan perbuatan durhaka kepada Suaminya. Contohnya. Keluar dari rumah tanpa ada kepentingan atau udzur dan tanpa seizin Suami. Bepergian tanpa izin dan ridlo Suami. Tidak mau membukakan pintu untuk Suami ketika Suami ingin masuk. (menghalangi Suami masuk rumah. Menolak hubungan sex tanpa ada udzur semisal sakit. Atau saat Suami mengajaknya berhubungan sex justru dia sibuk dengan kebutuhannya sendiri dan lain-lain.

ﻣﻌﺎﻟﺠﺔ اﻟﻨﺸﻮﺯ؛ ﺇﺫا ﻇﻬﺮﺕ ﻣﻦ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻼﻣﺎﺕ اﻟﻨﺸﻮﺯ: ﻛﺄﻥ ﻭﺟﺪ ﻣﻨﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺇﻋﺮاﺿﺎ ﻭﻋﺒﻮﺳﺎ، ﺑﻌﺪ ﻟﻄﻒ ﻭﻃﻼﻗﺔ ﻭﺟﻪ، ﺃﻭ ﺳﻤﻊ ﻣﻨﻬﺎ ﻛﻼﻣﺎ ﺧﺸﻨﺎ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑ ﻋﺎﺩﺗﻬﺎ اﺳﺘﺤﺐ ﻟﻪ ﺃﻥ ﻳﻌﻈﻬﺎ ﺑﻜﺘﺎﺏ اﻟﻠﻪ ﻋﺰ ﻭﺟﻞ، ﻭﻳﺬﻛﺮﻫﺎ ﺑﻤﺎ ﺃﻭﺟﺐ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻬﺎ. ﻭﻳﺤﺬﺭﻫﺎ ﻏﻀﺐ اﻟﻠﻪ ﺳﺒﺤﺎﻧﻪ ﻭﺗﻌﺎﻟﻰ ﻭﻋﻘﻮﺑﺘﻪ٠

Cara mengatasi Istri yang nusuz. 
Apabila ada tanda-tanda nusuz pada diri Istri contoh : Istri berpaling dari Suami dengan wajah masam atau kasar, padahal semula si-Istri selalu lembut dan murah senyum. Istri berkata kasar, tidak seperti biasanya. Maka disunnahkan bagi Suami menasehatinya dengan menjelaskan dalil dari al-Qur'an dan mengingatkannya terhadap kewajiban Istri sebagaimana yang telah Allah perintahkan. Dan memperingatkannya akan kemurkaan dan siksa Allah terhadap Istri yang Nusuz.


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Narrayah
Alamat : Bunobogu Buol Sulawesi Tengah
__________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?