Hukum Tidak Puasa Karena Khawatir Pada Anaknya Sekaligus Mengalami Haidl Cukup Qodlo', Apa sekaligus Fidyah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Siska (nama samaran) memasuki Bulan Ramadhan kemarin saat Anaknya berusia 4 Bulan. Dia tidak berpuasa selama Ramadhan penuh, karena khawatir dengan kondisi Anaknya. Selain itu, Dia juga tida bisa melakukan puasa di Bulan Ramadhan tersebut karena mengalami haidl selama 7 hari.

PERTANYAAN:

Apakah Siska harus meng-qodlo' dan membayar fidyah selama Romadlon, sedangkan selama 7 hari di Bulan Ramadhan, Siska mengalami haidl yang merupakan udzur dalam berpuasa ?

JAWABAN:

Harus meng-qodlo' dan membayar fidyah, selama meninggalkan puasa karena khawatir terhadap anaknya. Kecuali meninggalkan puasa pada saat haid 7 hari. Karena masa tersebut adalah masa dimana seorang Perempuan tidak boleh berpuasa melainkan harus mengqodlo' puasa.

REFERENSI:

فتح القريب، الجزء ١ الصحفة ١١٤

ﺻﻮﻡ اﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺿﻊ

Artinya : Puasa wanita yang hamil dan menyusui 

ﻭاﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭاﻟﻤﺮﺿﻊ ﺇﻥ ﺧﺎﻓﺘﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻔﺴﻬﻤﺎ ﺿﺮﺭا ﻳﻠﺤﻘﻬﻤﺎ ﺑﺎﻟﺼﻮﻡ، ﻛﻀﺮﺭ اﻟﻤﺮﻳﺾ (ﺃﻓﻄﺮﺗﺎ، ﻭ) ﻭﺟﺐ (ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻟﻘﻀﺎء

Wanita yang hamil maupun yang menyusui apabila mereka khawatir terhadap diri mereka sendiri jika berpuasa, semisal khawatir sakit maka keduanya boleh tidak berpuasa dan mereka wajib mengqodlo' puasanya. 

 ﻭﺇﻥ ﺧﺎﻓﺘﺎ ﻋﻠﻰ ﺃﻭﻻﺩﻫﻤﺎ) ﺃﻱ ﺇﺳﻘﺎﻁ اﻟﻮﻟﺪ ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭﻗﻠﺔ اﻟﻠﺒﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺿﻊ (ﺃﻓﻄﺮﺗﺎ، ﻭ) ﻭﺟﺐ (ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ اﻟﻘﻀﺎء) ﻟﻹﻓﻄﺎﺭ (ﻭاﻟﻜﻔﺎﺭﺓ) ﺃﻳﻀﺎ٠

dan apabila keduanya (hamil & murdli') khawatir terhadap bayi mereka semisal khawatir keguguran saat hamil atau air susunya keluarnya sedikit saat menyusui, maka mereka boleh tidak berpuasa namun mereka wajib mengqodlo'i puasa dan juga membayar kafaroh

ﻭاﻟﻜﻔﺎﺭﺓ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺝ (ﻋﻦ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺪ؛ ﻭﻫﻮ) ﻛﻤﺎ ﺳﺒﻖ (ﺭﻃﻞ ﻭﺛﻠﺚ ﺑﺎﻟﻌﺮاﻗﻲ). ﻭﻳﻌﺒﺮ ﻋﻨﻪ ﺑﺎﻟﺒﻐﺪاﺩﻱ٠

Adapun kafaroh yang dikeluarkan untuk tiap harinya adalah satu mud yaitu 1 sepertiga kathi dengan ukuran daerah iraq (Baghdad) 


الفقه المنهجي، الجزء ١ الصحفة ٨١
  
ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻠﺤﺎﺋﺾ ﺃﻥ ﺗﺼﻮﻡ ﻓﺮﺿﺎ ﻭﻻ ﻧﻔﻼ، ﻭﺩﻟﻴﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﺭﻭاﻩ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ (٢٩٨)، ﻭﻣﺴﻠﻢ (٨٠)، ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﺳﻌﻴﺪ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ: ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ - ﻗﺎﻝ ﻓﻲ اﻟﻤﺮﺃﺓ ﻭﻗﺪ ﺳﺌﻞ ﻋﻦ ﻣﻌﻨﻰ ﻧﻘﺼﺎﻥ ﺩﻳﻨﻬﺎ: " ﺃﻟﻴﺲ ﺇﺫا ﺣﺎﺿﺖ ﻟﻢ ﺗﺼﻞ ﻭﻟﻢ ﺗﺼﻢ؟ "٠ ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ اﻹﺟﻤﺎﻉ٠


Artinya : Tidak boleh bagi wanita yang haidl berpuasa baik puasa fardlu maupun sunnah adapun dalil nya berdasarkan hadis riwayat Bukhori dan Muslim dari sanad Abu Said yang menyatakan bahawasanya Rasulullah bersabda tentang masalah seseorang wanita, yang beliau ditanya tentang maksud kurangnya agama (ibadah) mereka, beliau menjawab : "Bukankah wanita itu jika haid tidak boleh sholat dan tidak boleh puasa ?" Dan berdasarkan hal inilah yang menjadi ijma' Ulama'.

ﻭﺗﻘﻀﻲ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﻣﺎ ﻓﺎﺗﻬﺎ ﻣﻦ ﺻﻮﻡ اﻟﻔﺮﺽ ﺑﻌﺪ ﻃﻬﺮﻫﺎ، ﻭﻻ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ، ﻭﺇﺫا ﻃﻬﺮﺕ- ﺃﻱ اﻧﺘﻬﻰ ﺣﻴﻀﻬﺎ - ﻭﺟﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺼﻮﻡ، ﻭﻟﻮ ﻟﻢ ﺗﻐﺘﺴﻞ٠

Dan wanita yang haidl setelah memasuki masa suci wajib menqodlo puasa fardlu yang ditinggalkannya, dan tidak perlu mengqodlo'i sholat nya saat dia suci. Dan ketika sudah suci dari haidlnya dia wajib berpuasa meskipun dia belum mandi wajib

ﺭﻭﻯ اﻟﺒﺨﺎﺭﻱ (٣١٥)، ﻭﻣﺴﻠﻢ (٣٣٥) ﻭاﻟﻠﻔﻆ ﻟﻪ، ﻋﻦ ﻣﻌﺎﺫﺓ ﻗﺎﻟﺖ: ﺳﺄﻟﺖ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻘﻠﺖ: ﻣﺎ ﺑﺎﻝ اﻟﺤﺎﺋﺾ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻭﻻ ﺗﻘﻀﻲ اﻟﺼﻼﺓ؟ ﻗﺎﻟﺖ: "ﻛﺎﻥ ﻳﺼﻴﺒﻨﺎ ﺫﻟﻚ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ - ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ -، ﻓﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻮﻡ، ﻭﻻ ﻧﺆﻣﺮ ﺑﻘﻀﺎء اﻟﺼﻼﺓ"٠

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits, dan kalimat ini berasal dari hadis riwayat Muslim, dari sanad Mu'adzah dia berkata : "Aku bertanya kepada Aisyah : "Bagaimana bisa seorang wanita yang haidl itu wajib menqodlo' puasa sedangkan Dia tidak wajib mengqodlo'i sholatnya ?" 
Aisyah menjawab : "Kami mengalami hal itu (haidl) saat bersama Rosululloh, maka kami diperintahkan oleh beliau untuk mengqodlo'i puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqodlo'i sholat" 

 ﻭﻟﻌﻞ اﻟﺤﻜﻤﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺃﻥ اﻟﺼﻼﺓ ﺗﻜﺜﺮ ﻓﻴﺸﻖ ﻗﻀﺎﺅﻫﺎ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﺼﻮﻡ٠

Mungkin hikmah dari hal itu adalah bahwasanya sholat yang harus diqodlo' itu terlalu banyak, maka hal itu sangat berat untuk mengqodlo'i nya lain halnya dengan puasa. 


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Heru
Alamat : Samarang Garut Jawa Barat
_________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Ahmad Bin Affan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?