Hukum Hasil Sewa Lapangan Futsal Wajibkah untuk Dizakati


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Sekitar 5 tahun yang lalu Badrun (nama samaran) membeli lapangan futsal dari temannya seharga 120 juta. Setelah dibeli Badrun, lapangan futsal diperbaiki, dan total semua biaya membeli dan memperbaiki lapangan tersebut berkisar ± 200 juta. Uang ± 200 juta tersebut Badrun hutang ke BMT. Setiap Bulan penghasilan dari futsal tersebut berkisar antara 5 sampai 6 juta, bahkan apabila bulan Puasa, penghasilan Badrun berkisar 8 sampai 10 juta. Kemudian penghasilan daripada futsal tersebut, oleh Badrun digunakan untuk menafkahi Istri dan Anaknya, untuk melunasi hutang-hutangnya, untuk membiayai pendidikan Anaknya dll.

PERTANYAAN:

Wajibkah Badrun mengeluarkan zakat dari penghasilan futsal tersebut?

JAWABAN:

Tidak wajib mengeluarkan zakat apabila ketika menyewakan tempat futsal tidak diniati tijarah. Namun apabila diniati atau bermaksud tijarah, maka hasil sewa wajib dizakati apabila sudah satu nisab dan satu tahun.

REFERENSI:

حاشية البجيرمي، الجزء ٢ الصحفة ٣٨

 قَوْلُهُ: وَاكْتِرَاءٍ كَأَنْ يَسْتَأْجِرَ الْأَعْيَانَ وَيُؤَجِّرَهَا بِقَصْدِ التِّجَارَةِ وَفِيمَا اسْتَأْجَرَ أَرْضًا لِيُؤَجِّرَهَا بِقَصْدِ التِّجَارَةِ فَمَضَى حَوْلٌ وَلَمْ يُؤَجِّرْهَا يَلْزَمُهُ زَكَاةُ التِّجَارَةِ فَيُقَوِّمُهَا بِأُجْرَةِ الْمِثْلِ حَوْلًا وَيُخْرِجُ زَكَاةَ تِلْكَ الْأُجْرَةِ وَإِنْ لَمْ تَحْصُلْ لَهُ لِأَنَّهُ حَالَ الْحَوْلُ عَلَى مَالِ التِّجَارَةِ عِنْدَهُ

Artinya : (Dan menyewakan) Contohnya : Dia menyewa suatu barang lalu barang sewaan tersebut Dia sewakan dengan tujuan tijaroh (dagang). Atau Dia menyewa sebidang tanah, lalu tanah tersebut Dia sewakan dengan tujuan tijaroh. Lalu setelah sampai masa satu tahun ternyata Dia tidak menyewakannya (baik benda atau tanah tadi) maka Dia tetap wajib mengeluarkan zakat tijaroh, maka Dia mengkurskan pendapatannya sebesar ujroh mitsil (pendapatan pada umumnya) selama satu tahun, dan mengeluarkan zakat hasil sewa tersebut, meskipun Dia tidak menghasilkan ujroh tersebut karena harta tersebut sudah mencapai haul  sebagai harta tijaroh yang dimilikinya.


كفاية الاخيار، الصحفة ٢٥٧

وَلَو أجر الشَّخْص مَاله أَو نَفسه وَقصد بِالْأُجْرَةِ إِذا كَانَت عرضا للتِّجَارَة تصير مَال تِجَارَة لِأَن الاجارة مُعَاوضَة وَكَذَا الحكم فِيمَا إِذا كَانَ تصرفه فِي الْمَنَافِع بِأَن كَانَ يسْتَأْجر المستغلات ويؤجرها على قصد التِّجَارَة

Artinya : Apabila seseorang menyewakan hartanya atau menyewakan jasa/keahlian tenaganya, dan Dia berniat menjadikannya tijaroh, maka apabila harta atau keahliannya tadi dikatagorikan sebagai harta tijaroh (yang bisa memghasilkan uang) maka harta atau keahlian tadi menjadi harta dagangan. Karena definisi dari ijaroh sendiri adalah muawadloh (memiliki nilai tukar harga / uang). Begitu juga dihukumi tijaroh dalam berbagai perkara yang pentasorufannya dalam bidang manfaat contohnya seseorang menyewa berbagai barang /tanah yang bisa menghasilkan (bernilai ekonomis) lalu barang/tanah tersebut disewakan dengan tujuan tijaroh.

فَإِذا أردْت معرفَة مَا يصير مَال تِجَارَة وَمَا لايصير فاحفظ الضَّابِط وَقل كل عرض ملك بمعاوضة مَحْضَة بِقصد التِّجَارَة فَهُوَ مَال تِجَارَة فَإِن لم يكن مُعَاوضَة أَو كَانَت وَلكنهَا غير مَحْضَة فَلَا تصير الْعرُوض مَال تِجَارَة وَإِن قصد التِّجَارَة وَلِهَذَا تَتِمَّة تَأتي عِنْد كَلَام الشَّيْخ

Apabila engkau ingin mengetahui apakah sesuatu itu tergolong harta tijaroh atau bukan,  maka cermatilah kriterianya seperti berikut yaitu : Setiap harta yang bisa dimiliki dengan melalui proses muawadloh (tukar uang dengan barang) secara murni dengan tujuan tijaroh maka harta tersebut merupakan harta tijaroh. Apabila harta tersebut bisa dimiliki namun tidan melalui proses muawadloh, atau melalui muawadloh tapi tidak murni, maka harta tersebut bukan termasuk harta dagangan meskipun ditujukan untuk tijaroh. Dan untuk hal ini ada penyempurnaan nanti di keterangan berikutnya ketika membahas pernyataan syekh (Qodli Abi Syuja')

وَتقوم عرُوض التِّجَارَة عِنْد آخر الْحول بِمَا اشْتريت بِهِ وَالله أعلم

Dan harta dagangan tersebut dikruskan (dihitung jumlah harganya) saat akhir tahun dengan krus mata uang yang berlaku (di Daerah tersebut).


{فقه الاسلامي وأدلته، ج ٣ ص ٢٩٢}

ﻭﻗﺪ ﻗﺮﺭ ﻣﺆﺗﻤﺮ ﻋﻠﻤﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻭﻣﺆﺗﻤﺮ اﻟﺒﺤﻮﺙ اﻹﺳﻼﻣﻴﺔ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻋﺎﻡ ١٣٨٥ﻫـ /١٩٦٥ ﻣ؛

Artinya : Dan keputusan muktamar Ulama' Muslimin ke-2 dan Muktamar Bahtsul Islamiyyah ke-2 tahun 1965 M / 1385 H telah menetapkan  :

ﺃﻥ اﻷﻣﻮاﻝ اﻟﻨﺎﻣﻴﺔ اﻟﺘﻲ ﻟﻢ ﻳﺮﺩ ﻧﺺ ﻭﻻ ﺭﺃﻱ ﻓﻘﻬﻲ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻓﻴﻬﺎ ﺣﻜﻤﻬﺎ ﻛﺎﻵﺗﻲ؛

Bahwasanya berbagai harta yang dapat berkembang yang harta tersebut tidak terdapat dalam Nash yang shorih ataupun menurut pandangan fiqh tidak wajib zakat, maka hukumnya sebagai berikut :

ﻻ ﺗﺠﺐ الزكاة ﻓﻲ ﺃﻋﻴﺎﻥ اﻟﻌﻤﺎﺋﺮ اﻻﺳﺘﻐﻼﻟﻴﺔ ﻭاﻟﻤﺼﺎﻧﻊ ﻭاﻟﺴﻔﻦ ﻭاﻟﻄﺎﺋﺮاﺕ ﻭﻣﺎ ﺃﺷﺒﻬﻬﺎ، ﺑﻞ ﺗﺠﺐ ﻓﻲ ﺻﺎﻓﻲ ﻏﻠﺘﻬﺎ ﻋﻨﺪ ﺗﻮاﻓﺮ ﺷﺮﻭﻁ اﻟﻨﺼﺎﺏ، ﻭﺣﻮﻻﻥ اﻟﺤﻮﻝ٠

Tidak ada kewajiban zakat bagi berbagai benda atau  aset semisal apartemen, maupun ritel pertokoan,  perahu, pesawat maupun semisalnya. Akan tetapi penghasilan dari benda/aset tersebut wajib dizakati apabila memenuhi syarat mencapai nishob, dan sudah mencapai haul (satu tahun).

ﻭﻣﻘﺪاﺭ الزكاة : ﻫﻮ ﺭﺑﻊ اﻟﻌﺸﺮ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺔ اﻟﺤﻮﻝ، ﺃﻱ ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺻﺎﻓﻲ اﻟﻐﻠﺔ ﻓﻲ ﻧﻬﺎﻳﺔ اﻟﺤﻮﻝ  ( ٢،٥ %) ﻛﺯﻛﺎﺓ اﻟﺘﺠﺎﺭﺓ ﻭاﻟﻨﻘﻮﺩ٠

Adapun kadar besar zakatnya adalah 2,5 % di akhir haul, maksudnya 2,5 % dari hasil bersih pendapatan di akhir haul, sebagaimana besar zakat tijaroh maupun uang yakni sebesar 2,5 %.

ﻭﻓﻲ اﻟﺸﺮﻛﺎﺕ ﻻ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺠﻤﻮﻉ ﺃﺭﺑﺎﺡ اﻟﺸﺮﻛﺎﺕ، ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻨﻈﺮ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻳﺨﺺ ﻛﻞ ﺷﺮﻳﻚ ﻋﻠﻰ ﺣﺪﺓ٠

Sedangkan dalam kasus musyarokah (misal perusahaan yang sahamnya milik banyak orang), maka yang menjadi acuan bukanlah jumlah seluruh laba atau  penghasilan syirkah tersebut, namun yang menjadi acuannya adalah besarnya hasil bagian tiap-tiap orang dalam syirkah tersebut.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fitriatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
________________________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________________



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?