Hukum Investasi di Supermarket Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya ?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomar (nama samaran) menanam saham / menginvestasikan uangnya sebesar 100 juta di sebuah supermarket baru yang ada di dekat Rumahnya. Selain itu dia juga menginvestasikan uangnya pada supermarket-supermarket yang lain, namun jumlahnya hanya 3 juta, 5 juta, dan 10 juta. Setiap tahun Qomar menerima bagi hasil dari uang yang telah diinvestasikan pada supermarket-supermarket tersebut.

PERTANYAAN:

Waiibkah Qomar mengeluarkan zakatnya dari hasil investasi uangnya pada supermarket-supermarket tersebut ?

JAWABAN:

Wajib apabila uang isvestasi dan labanya telah mencapai satu nisab dalam perputaran satu tahun, karena kewajiban zakat dibebankan kepada pemilik modal.

Yang dimaksud laba disini ialah laba yang masih terus berputar yang ada pada amil atau laba yang masih dianggap harta dagangan, bukan laba yang sudah ditasarrufkan atau  dipergunakan untuk nafakah dan lain-lain.

REFERENSI:

فقه الاسلامي وأدلته، الجزء ٣ الصحفة ١٨٧٩

ﻭﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ: ﻳﻠﺰﻡ ﻟﻤﺎﻟﻚ ﺯﻛﺎﺓ ﺭﺃﺱ اﻟﻤﺎﻝ ﻭﺣﺼﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﺑﺢ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻟﻬﻤﺎ٠ ﻭاﻟﻤﺬﻫﺐ ﺃﻧﻪ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻌﺎﻣﻞ ﺯﻛﺎﺓ ﺣﺼﺘﻪ ﻣﻦ اﻟﺮﺑﺢ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ اﻟﺘﻮﺻﻞ ﺇﻟﻴﻪ ﻣﺘﻰ ﺷﺎء ﺑﺎﻟﻘﺴﻤﺔ، ﻓﺄﺷﺒﻪ اﻟﺪﻳﻦ اﻟﺤﺎﻝ ﻋﻠﻰ ﻣﻠﻲء ﻭﻳﺒﺘﺪﺉ ﺣﻮﻝ ﺣﺼﺘﻪ ﻣﻦ ﺣﻴﻦ ﻇﻬﻮﺭ اﻟﺮﺑﺢ، ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻣﻪ ﺇﺧﺮاﺝ الزكاة ﻗﺒﻞ اﻟﻘﺴﻤﺔ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺬﻫﺐ٠

Artinya : Golongan Syafi'iyah berpendapat : wajib bagi pemilik modal menzakati modal perdagangannya dan juga hasil labanya karena Dia adalah pemilik modal sekaligus laba. Adapun qoul Madzhab menyatakan : Bahwasanya amil (pengembang modal) wajib menzakati penghasilan laba usahanya karena Dia bisa setiap saat membagi laba tersebut (dengan pemilik modal), maka hal ini serupa dengan kasus hutang yang jatuh tempo yang wajib dibayar oleh orang yang kaya (mampu). Dan penghitungan haul penghasilannya dimulai sejak modal itu menampakkan hasil (laba). Dan tidak wajib bagi amil (pekerja pengembang modal) menzakatinya, sebelum laba hasil usaha tersebut dibagi, hal ini menurut pendapat Madzhab.


التقریرات السديدة، الجزء ٢ الصحفة ١٢٧

 - زكاة مال القراض : تكون الزكاة على المالك ؛ لأن العامل لا يملك شيئا إلا بعد ما تقدم ومنها يبدأ حوله ، ويجوز للمالك إخراج الزكاۃ من مال الخاص أو من مال القراض ، وتحسب من الربح أي يأخذه من الربح٠

Artinya : Zakat harta permodalan ( Qirodl).
Zakat Qirodl itu merupakan kewajiban pemilik modal bukan kewajiban amil (penjalan modal), karena amil tidak bisa memilki laba bagi hasilnya kecuali setelah memenuhi prosedur yang telah dijelaskan diatas, dan dari laba penghasilan itulah mulai dihitung sebagai permulaan haul. Dan boleh bagi pemilik modal mengeluarkan zakatnya baik dari harta khusus maupun harta qirodl tersebut dan zakatnya di hitung, dalam arti diambilkan dari labanya
 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : M. Muhlis
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor :  Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?