Hukum Memberikan Zakat Kepada Orang Miskin yang Tidak Sholat Sahkah Zakatnya ?

 
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di sebuah Perkampungan yang penduduknya banyak meninggalkan sholat fardhu dan puasa Romadlon, namun mereka termsuk dari golongan orang miskin. Sehingga Badrun mengeluarkan zakat fitrahnya kepada mereka yang miskin, meskipun tidak sholat fardhu dan puasa Romadlon.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Zakat fitrah Badrun yang dikeluarkan kepada orang miskin yang tidak sholat fardhu dan meninggalkan puasa Romadlon?

JAWABAN:

Zakat fitrah yang dikeluarkan Badrun kepada orang miskin yang tidak sholat fardhu dan puasa Romadlon hukumnya diperinci :

a) Boleh diberi zakat apabila orang miskin tersebut meninggalkan sholat karena malas dan masih berkeyakinan bahwa sholat 5 waktu itu wajib.

b) Tidak boleh diberi zakat jika orang miskin yang meninggalkan sholat tadi memiliki keyakinan bahwa sholat 5 waktu tersebut tidak wajib.

REFERENSI:

الفتاوى النواوي، الصحفة ٦٣

ﻣﺴﺄﻟﺔ ؛ ﻫﻞ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺍﻟﻰ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﺎﻟﻎ ﻻﻳﺼﻠﻰ ويعتقد ﺍﻥ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﺍﺟﺒﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻳﺘﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼ ؟

Artinya : Soal : Bolehkah memberikan zakat kepada Muslim yang baligh yang tidak melakukan sholat, sedangkan Dia masih meyakini bahwa sholat 5 waktu itu wajib, dan Dia meninggalkan shalat tersebut karena malas ? 

ﺍﻟﺠﻮﺍﺏ : ﺍﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﺎﻟﻐﺎ ﺗﺎﺭﻛﺎً ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻭﺍﺳﺘﻤﺮّ على ﺫﻟﻚ ﺍﻟﻰ ﺣﻴﻦ ﺩﻓﻊ ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺰ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻴﻪ ﻷﻧﻪ ﻣﺤﺠﻮﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﺎﻟﺴﻔﻪ ﻓﻼ ﻳﺼﺢ ﻗﺒﻀﻪ ﻭﻟﻜﻦ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻰ ﻭﻟﻴﻪ ﻓﻴﻘﺒﺼﻬﺎ 
ﻟﻬﺬﺍ ﻭﺍﻥ ﺑﻠﻎ ﻣﺼﻠﻴﺎً ﺭﺷﻴﺪﺍً ﺛﻢ ﻃﺮﺃ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺠﺮ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻋﻠﻴﻪ ﺟﺎﺯ ﺩﻓﻌﻬﺎ ﺍﻟﻴﻪ ﻭﺻﺢ ﻗﺒﻀﻪ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻛﻤﺎ ﺗﺼﺢ ﺟﻤﻴﻊ ﺗﺼﺮﻓﺎﺗﻪ

Jawab : Apabila si- baligh tersebut meninggalkan sholat sampai waktu penyerahan zakat, maka zakat tersebut tidak boleh diberikan kepadanya karena Dia masuk katagori orang yang dicegah menashorrufkan harta (mahjur alaih) sebab safih (bodoh/ boros), sehingga Dia tidah sah menerima zakat tersebut, namun boleh zakat tersebut diberikan kepada walinya. Karena inilah orang yang ketika baligh Dia sholat dan tergolong rosyid (bisa mentasorrufkan harta), lalu kemudian Dia meninggalkan sholat dan hakim tidak mencegah Dia menashorrufkan harta, maka zakat tersebut boleh diberikan kepadanya, dan penerimaan Dia terhadap zakat hukumnya sah sebagaimana sahnya Dia menashorrufkan harta.


فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٢٥٤

فائدة: أفتى النَّوَوِيّ في بالغٍ تارِكاً لِلصّلاةِ كَسلاً أنه لا يقبَضها له إلا وَليّه  أي كصَبيّ ومجنونٍ  فلا تُعْطَى له، وإن غابَ وَليّه، خلافاً لمن زَعِمَه؛

Artinya : (Faidah) : Imam Nawawi berfatwa dalam masalah anak yang baligh yang meninggalkan sholat karena malas (bukan karena mengingkari wajibnya sholat), bahwasanya si-baligh tersebut tidak boleh menerima zakat sendiri, namun zakat itu diserahkan kepada walinya artinya seperti anak kecil maupun orang gila, maka zakatnya tidak diterima sendiri, meskipun walinya sedang pergi. Hal ini berbeda dengan pendapat orang yang menyangka boleh memberikan zakat kepada mereka meskipun walinya sedang tidak ada (ghoib).

بخلافِ ما لو طَرأ تَرْكُهُ لها أو تَبذِيرُهُ ولم يُحْجَر عليه: فإِنه يقبَضَها٠ ويجوزُ دَفْعُها لفاسِقٍ  إلا إن عُلمَ أنه يَستعينُ بها على مَعْصِيَةٍ فيَحْرُمُ وإن أجزَأَ٠


Hal ini hukumnya berbeda jika si-baligh tersebut masih baru meninggalkan sholat atau Dia  tabdzir (boros) dengan catatan selagi tidak dicegah dalam mengunakan harta (tidak mahjur alaih), maka dalam hal ini Dia sendiri boleh menerima zakat. Dan boleh memberikan zakat tersebut kepada orang fasiq kecuali jika Dia tahu bahwasanya zakat tersebut justru dibuat maksiat, maka haram memberikan kepada si fasiq tersebut,  meskipun hal itu telah mencukupi (dalam arti telah menggugurkan kewajiban zakat).


اعانة الطالبين، الجزء ٢ الصحفة ٢٢٨

 وقوله: كسلا خرج به ما إذا كان جحدا لوجوبها، فلا يعطى أصلا، لا هو، ولا وليه، لأنه يكفر بذلك، والكافر ليس من أهلها، كما مر٠

Artinya : Dan ucapan mushonnif (Dia meninggalkan sholat karena malas). Kalimat ini mengecualikan orang yang meninggalkan sholat karena memiliki keyakinan bahwa sholat 5 waktu itu tidak wajib, maka orang tersebut sama sekali tidak boleh menerima zakat, baik Dia sendiri maupun walinya, karena dalam kondisi ini Dia telah menjadi kafir sebab menentang kewajiban sholat tersebut, dan orang yang kafir bukankah termasuk orang yang berhak menerima zakat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Fitriatus Sholihah
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura
___________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw 
_______________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?