Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Hukum Mencium Tangan Durriyah Nabi Padahal Dia bodoh (Bukan Orang Alim) ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Sopo dan Jarwo ( nama samaran ) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada para durriyah Nsbi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Bahkan kita selayaknya mencium tangan durriyah Nabi meskipun tidak 'Alim (bodoh). PERTANYAAN: Bagaimana hukum mencium tangan durriyah Nabi yang tidak berilmu (bukan Orang Alim) ? JAWABAN: Boleh !, bahkan disunnahkan karena kemuliaannya. REFERENSI : الاجوبة الغالية، الصحفة ١٩٩ س: هل يجوز تقبيل أي

Apakah Durriyah Nabi Termasuk Ma'shum atau Terjaga dari Dosa?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Sopo dan Jarwo ( nama samaran ) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada Durriyah Nabi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi Durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja Durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai Durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Durriyah Nabi. PERTANYAAN: Apakah Durriyah Nabi termasuk orang yang Ma'shum (terjaga dari dosa)? JAWABAN: Tidak maksum, karena yang ma'shum adalah para Anbiya'. REFERENSI: الشرف المؤبد لآل محمد، الجزء  ١ الصحفة ٥٧ وفسق أحدهم لا يخرجه عن بيت النبوة، وهم بشر غير معصومين، فلا يطرأ بذلك خلل فى نسبهم، وان كان يشين قدرهم الر

Hukum Mendatangi dan Memerangi Dukun Santet ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) salah seseorang praktisi ilmu hikmah/karomah. Banyak orang yang menjadi pasiennya, terutama mereka yang sakit non medis ( sihir/santet ). Diantara ilmu hikmah/karomah yang dimiliki Badrun ialah Dia bisa mendeteksi arah datangnya dan siapa pelaku dari santet terhadap pasien tersebut. Suatu ketika, Badrun mendatangi salah seorang dukun yang menyantet salah seorang pasien Badrun. Setelah sampai pada lokasi si dukun, Badrun menyampaikan maksud kedatangannya dan memohon izin pada dukun untuk menayangkan secara live di Chanel Youtube-nya. Dan si dukun tidak keberatan dan mengiyakan atas permintaan Badrun untuk di live di Chanel YouTubenya.  Mula-mula Badrun mendatangi dukun tersebut dalam rangka silaturahmi dan Badrun memohon dengan suka rela kepada dukun itu agar santet yang telah dikirimkan kepada salah satu pasien Badrun tersebut supaya dicabut, serta Badr

Hukum Meng-upload Video Adu Ilmu Karomah Dengan Dukun Di Akun YouTube ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) salah seseorang praktisi ilmu hikmah/karomah. Banyak orang yang menjadi pasiennya, terutama mereka yang sakit non medis (sihir/santet). Diantara ilmu hikmah/karomah yang dimiliki Badrun ialah Dia bisa mendeteksi arah datangnya dan siapa pelaku dari santet terhadap pasien tersebut. Suatu ketika, Badrun mendatangi salah seorang dukun yang menyantet salah seorang pasien Badrun. Setelah sampai pada lokasi si dukun, Badrun menyampaikan maksud kedatangannya dan memohon izin pada dukun untuk menayangkan secara live di Chanel Youtube-nya. Dan si dukun tidak keberatan dan mengiyakan atas permintaan Badrun untuk di live di Chanel YouTubenya.  Mula-mula Badrun mendatangi dukun tersebut dalam rangka silaturahmi dan Badrun memohon dengan suka rela kepada dukun itu agar santet yang telah dikirimkan kepada salah satu pasien Badrun tersebut supaya dicabut, serta Badrun

Hukum Menulis Ayat Al-Qur'an Sebagai Pembelajaran Saat Sedang Haidl Bolehkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rosyidah ( nama samaran ) mempunyai HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an. Dia sangat Hobi sekali membaca Al-Qur'an melalui aplikasi tersebut. Meskipun Dia sedang Haidl, masih saja Dia membaca Al-Qur'an Aplikasi tersebut didalam hatinya. HP-nya tersebut Dia bawa kemana-mana dan kadang HP tersebut diletakkan di dalam Jok Sepeda karena HPnya takut basah saat kehujanan dalam perjalanan. Rosyidah juga berprofesi sebagai guru pengajar Ulumul Qur'an di Sekolah dekat Rumahnya. Dan tak jarang Dia-pun kadang menulis sebagian ayat-ayat Al-Qur'an dipapan tulis meskipun dalam keadaan Haidl. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya menulis ayat Al-Qur'an sebagai pembelajaran, sedangkan Dia dalam keadaan Haidl? JAWABAN: Menulis al Qur'an sebagai pembelajaran bagi orang yang lagi haid hukumnya adalah ditafsil (diperinci) : a. Haram hukumnya apabila menulisnya bersama dengan m

Hukum HP Yang Terdapat Aplikasi Al-Qur'an Diletakkan Di Dalam Jok Sepeda Bolehkah ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rosyidah ( nama samaran ) mempunyai HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an. Dia sangat Hobi sekali membaca Al-Qur'an melalui aplikasi tersebut. Meskipun Dia sedang Haidl, masih saja Dia membaca Al-Qur'an Aplikasi tersebut didalam hatinya. HP-nya tersebut Dia bawa kemana-mana dan kadang HP tersebut diletakkan di dalam Jok Sepeda karena HPnya takut basah saat kehujanan dalam perjalanan. Rosyidah juga berprofesi sebagai guru pengajar Ulumul Qur'an di Sekolah dekat Rumahnya. Dan tak jarang Dia-pun kadang menulis sebagian ayat-ayat Al-Qur'an dipapan tulis meskipun dalam keadaan Haidl. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an diletakkan di dalam Jok Sepeda? JAWABAN: Boleh hukumnya HP yang terdapat aplikasi al Qur'an ditaruh dalam Jok sepeda, karena bukan mushaf. Dan juga boleh hukumnya ketika aplikasi al Qur'an terbuka di dalam

Hukum Membaca Al-Qur'an di Dalam Hati Saat Haidl

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rosyidah ( nama samaran ) mempunyai HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an. Dia sangat Hobi sekali membaca Al-Qur'an melalui aplikasi tersebut. Meskipun Dia sedang Haidl , masih saja Dia membaca Al-Qur'an Aplikasi tersebut di dalam hatinya. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya seseorang yang sedang Haidl membaca Al-Qur'an di dalam hatinya? JAWABAN: Boleh, apabila berniat membaca al Qur'an didalam hati dan tidak menggerak-gerakkan lisannya. Atau membaca dengan lisan apabila tidak bermaksud membaca al Qur'an melainkan berniat berdzikir dengan ayat ayat al Qur'an. REFERENSI: المجموع شرح المهذب، الجزء ٢ الصحفة ٣٥٧  فَأَمَّا إجْرَاءُ الْقِرَاءَةِ عَلَى الْقَلْبِ مِنْ غَيْرِ تَحْرِيكِ اللِّسَانِ وَالنَّظَرُ فِي الْمُصْحَفِ وَإِمْرَارُ مَا فِيهِ فِي الْقَلْبِ فَجَائِزٌ بِلَا خِلَافٍ وَأَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ التَّسْبِيحِ وَالتَّهْلِيلِ وَسَائِرِ الْأَذْكَ

Hukum Beras Sumbangan Dari Peta'ziyyah Apakah Sebagian Ada Hak Si Yatim ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi ( nama samaran ) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam. Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi." Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti

Hukum Meninggal Dalam Keadaan Punya Hutang Bagaimana Seharusnya yang Dilakukan Ahli Warisnya ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi ( nama samaran ) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam. Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi." Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti yan

Apakah Seseorang Mempunyai Kesunnahan Berhenti Sejenak Untuk Menjawab Adzan Dalam Situasi Acara ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم و رحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) seorang Ustadz yang sering sekali mengisi berbagai acara, seperti halnya akad nikah, pembacaan Maulid, dll. Suatu ketika, di saat pembacaan akad nikah atau do'a bertepatan dengan dikumandangkannya adzan di Masjid. Badrun kebingungan di waktu adzan berkumandang, acara mau dilanjutkan atau berhenti sejenak dulu. PERTANYAAN: Apakah Badrun mempunyai kesunnahan berhenti untuk menjawab adzan dalam situasi tersebut ? JAWABAN: Ya, dan tetap disunnahkan menjawab adzan dalam kondisi sebagaimana dalam deskripsi, dan acara tersebut dapat dilanjutkan kembali setelah menjawab adzan. Sedangkan dalam keadaan sholat menurut Ulama' Iraq adalah sunnah menjawab setelah selesai sholat. REFERENSI: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ١ الصحفة ٢٧٩ قوله: ويقطع الخ أي إذا كان السامع يقرأ ويذكر أو يدعو سن له الإجابة وقطع ما هو مشتغل به٠ ولو كان المصلي يقرأ الفات