Ikhtiyar Ulama Dalam Memilih Pemimpin


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zainuddin (nama samaran) dan teman-temannya merupakan korban penganiayaan / pemukulan dari Aparat Keamanan saat Dia ikut Aksi menolak kebijakan Pemerintah yang merugikan Masyarakat. Dan diantara mereka (Zainuddin dan teman-temannya) ada yang ditahan dan juga hilang tanpa jejak (tidak diketahui keberadaannya, apakah masih hidup atau mati).

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Fikihnya para Ulama' dan Asatidz sebagai panutan Umat yang sudah terlanjur mendukung, memilih, dan mengangkat Pemerintahan itu dan apa yang harus dilakukan oleh mereka (Para Ulama dan Asatidz sebagai panutan Umat)?

JAWABAN:

Para Pemilih pemimpin adalah termasuk 'Ahli Ikhtiyar' sehingga para pemilih pemimpin harus mengetahui profil Calon Pemimpin yaitu orang yang Sholeh dan cakap atau layak. Karena memilih Pemimpin yang diketahui adalah dhalim atau punya potensi berbuat dhalim adalah haram. Bagi pemilih yang seperti itu harus bertaubat kepada Allah SWT dan meninggalkan kedhaliman.

REFERENSI:

روضة الطالبين، الجزء ٩ الصحفة ٢٦٣ ٢٦٤ مكتبة دار الفكر

الحال الثاني أن يكون هناك غيره ممن يصلح فذلك الغير إما أن يكون أصلح وأولى منه وإما مثله وإما دونه فإن كان أصلح منه بني على أن الإمامة العظمى هل تنعقد للمفضول مع وجود الفاضل بالانعقاد فإن لم نجوز للمفضول القضاء حرمت توليته وحرم عليه الطلب والقبول

Artinya: Kondisi kedua, adanya calon atau kandidat lain yang juga layak (untuk dijadikan pemimpin). Adapun kondisi kandidat lain tersebut bisa jadi : Lebih layak atau lebih utama dari dirinya. Setara. Kelayakannya lebih rendah daripadanya. Jika calon atau kandidat lain tadi lebih layak daripada dirinya, maka kepemimpinan bisa ditetapkan kepada calon tersebut. Lalu apakah boleh /sah menjadikan calon yang kurang layak sementara disitu ada calon yang lebih layak untuk memimpin ? Jawabannya : Jika kita tidak membolehkan calon yang kurang layak untuk menduduki jabatan Hakim / kepemimpinan tersebut, maka kita diharamkan untuk mengangkat (mendukung atau memilih) calon yang kurang layak. Dan bagi calon yang kurang layak tersebut diharamkan untuk mengejar dan menerima jabatan itu.

مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير، الجزء ١٣ الصحفة ١٥٠

المسألة الثانية : الآية تدل على أن الرعية متى كانوا ظالمين ، فالله تعالى يسلط عليهم ظالما مثلهم فإن أرادوا أن يتخلصوا من ذلك الأمير الظالم فليتركوا الظلم

Artinya: Masalah ke-dua Ayat tersebut menunjukkan bahwa jika rakyat atau masyarakatnya banyak yang dzolim, maka Allah akan menjadikan penguasa yang Dzolim pula untuk menguasai mereka. Apabila mereka ingin selamat dari kedzoliman penguasa, maka mereka harus meninggalkan perbuatan dzolim.

وأيضا الآية تدل على أنه لا بد في الخلق من أمير وحاكم؛ لأنه تعالى إذا كان لا يخلي أهل الظلم من أمير ظالم ، فبأن لا يخلي أهل الصلاح من أمير يحملهم على زيادة الصلاح كان أولى . قال علي رضي الله عنه : لا يصلح للناس إلا أمير عادل أو جائر ، فأنكروا قوله : أو جائر فقال : نعم يؤمن السبيل ، ويمكن من إقامة الصلوات وحج البيت٠

Ayat tersebut juga menunjukkan bahwa : dalam suatu Masyarakat harus memiliki Pemimpin atau Hakim. Hal ini disebabkan karena sebagaimana Allah SWT tidak membiarkan Masyarakat yang dzolim tanpa Pemimpin yang dzolim, maka tentunya Allah juga tidak akan membiarkan Masyarakat yang baik tanpa memiliki pimpinan yang akan membawa mereka kearah yang lebih baik. Sayyidina Ali Ra berkata: "Tidak layak untuk memimpin Masyarakat kecuali penguasa yang baik ataupun penguasa yang buruk. Lalu para Sahabat ingkar atau  protes terhadap pernyataan sayyidina Ali yang menyatakan: Orang yang buruk juga bisa jadi Pemimpin. Lalu Sayyidina Ali menjawab: "Ya memang adanya seperti itu, akan tetapi penguasa tadi masih mengamankan perjalanan, Dia masih membolehkan pelaksanaan Sholat, dan membolehkan haji ke Baitulloh.

وروي أن أبا ذر سأل الرسول صلى الله عليه وسلم الإمارة ، فقال له : " إنك ضعيف وإنها أمانة وهي في القيامة خزي وندامة إلا من أخذها بحقها وأدى الذي عليه فيها "٠ 

Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwasanya Abu Dzar al-Ghiffari meminta jabatan kepada Rosululloh, lalu Rosululloh bersabda; "Sesungguhnya engkau orang yang lemah, sedangkan jabatan itu adalah amanah, jabatan itu bisa menjadikan kesusahan dan penyesalan dihari kiamat kecuali jika Dia menerima jabatan yang diberikan dan Dia memang layak untuk mendudukinya dan memenuhi kewajibannya.

وعن مالك بن دينار : جاء في بعض كتب الله تعالى أنا الله مالك الملوك قلوب الملوك ونواصيها بيدي فمن أطاعني جعلتهم عليه رحمة ومن عصاني جعلتهم عليه نقمة لا تشغلوا أنفسكم بسب الملوك لكن توبوا إلي أعطفهم عليكم

Dari Malik bin Dinar: terdapat keterangan di sebagian kitab-kitab Allah yang menyatakan: "Aku (Allah) adalah Raja dari semua raja, hati dan fikiran mereka ada dalam genggaman kekuasan-Ku. Barang siapa yang taat kepadaku, maka akan aku jadikan para raja tersebut sebagai rahmat baginya, dan barang siapa yang bermaksiat kepadaku, akan Aku jadikan para raja itu sebagai siksaan baginya. Janganlah kalian menyibukkan diri untuk mencaci maki para raja (penguasa), akan tetapi bertaubatlah kalian sehingga Aku lunakkan hati mereka kepada kalian!.

أما قوله ( بما كانوا يكسبون ) فالمعنى نولي بعض الظالمين بعضا بسبب كون ذلك البعض مكتسبا للظلم،٠

Adapun kalimat: (sebab apa yang mereka lakukan) maknanya adalah : Kami menguasakan Pemimpin yang dzolim terhadap Masyarakat yang dzolim, karena disebabkan sebagian besar mereka berbuat dzolim. 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Kyai Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?