Hukum Bekerja di Masa Iddah


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Hasan dan Husniyah (nama samaran) adalah sepasang Suami-istri yang terbilang sukses karena disamping Hasan berwiraswasta, Husniyah istri dari Hasan bekerja sebagai Karyawan di sebuah Perusahaan. 

Mereka telah mendaftar ibadah Haji sejak beberapa tahun yang lalu, namun taqdir menentukan lain. Kurang lebih satu Bulan menjelang keberangkatan mereka ke Tanah suci, Hasan dipanggil menghadap ALLAH SWT (Wafat).

Kata Seorang Kyai, Husniyah yang merupakan Istri Almarhum harus menjalankan 'Iddah dan Ihdad selama 4 Bulan 10 hari.

PERTANYAAN:

Apakah Husniyah tidak boleh masuk kerja selama masa Iddah dan Ihdad, padahal Dia adalah pekerja tetap, dan jika terlalu lama tidak masuk kerja, maka sangat mungkin akan di PHK ?

JAWABAN:

Boleh masuk kerja, apabila tidak masuk kerja dapat menyebabkan :

a) di PHK dari tempat kerja.

b) tidak mendapatkan nafkah.

REFERENSI:

الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٤ الصحفة ١٦٢

 ملازمة البيت الذي تعتدّ فيه، فلا تخرج منه إلا لحاجة، كأن تحتاج إلى طعام ونحوه، أو تحتاج إلى بيع متاع لها تتكسب منه، وليس ثمة مَن يقوم مقامها في ذلك، أو كانت موظفة في عمل، ولا يسمح لها بالبقاء في بيتها مدة عدّتها، أو كانت تضطر - إزالة لوحشتها - أن تسمر عند جارة لها، فلا يحرم خروجها من بيتها لمثل ذلك٠

Artinya : Diantara kewajiban Wanita ketika dalam masa iddah adalah diam di Rumah, kecuali jika ada keperluan maka Dia boleh keluar semisal untuk mencari makanan dll, atau untuk menjual hasil kerajinannya dan tidak ada orang yang membantunya untuk menjualkannya atau keluar untuk bekerja sedangkan tidak ada dispensasi atau keringanan untuk diam di Rumah guna melakukan iddah, atau Dia butuh untuk memghilangkan kegundahan hatinya dengan berbincang-bincang dengan tetangganya. Maka keluar Rumah untuk keperluan-keperluan diatas hukumnya tidak haram.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?