Hukum Melanggar Terhadap Apa yang Telah Ditentukan Oleh Primbon



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan dua pasang sejoli yang saling mencintai. Suatu ketika Badrun pergi ke rumah Badriyah untuk melamar langsung kepada kedua orang tua Badriyah. Namun sebelum orang tua Badriyah menerima lamaran dari Badrun tersebut, orang tua Badriyah meminta hari dan tanggal lahir si Badrun untuk dicocokkan dengan hari dan tanggal lahir Badriyah. Setelah Badrun memberi hari dan tanggal lahirnya, Orang tua Badriyah kemudian pergi ke salah seorang Kyai dan menanyakan atau mencocokkan primbon (dempok) pada Kyai tersebut.

Setelah 5 hari kemudian, Badrun pun ditelpon oleh Orang tua Badriyah untuk memberi keputusan. Dan hasil keputusannya yakni Badrun tidak diterima dikarenakan primbon (dempok) nya tidak cocok dengan Badriyah. Kata Orang tua Badriyah, kalau hubungan Badrun dengan Badriyah dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka Badrun dan Badriyah akan banyak mengalami ujian dan Rizki keduanya akan seret (tidak lancar).

PERTANYAAN:

Bolehkah kita menerobos (melanggar) apa yang telah ditentukan oleh primbon (dempok) tersebut?

JAWABAN:

Boleh-boleh saja! Karena menurut Pandangan Islam semua hari, Tanggal dan Bulan adalah baik untuk melaksanakan pernikahan dll. Adapun anggapan hari baik atau buruk adalah merupakan adat kebiasaan yang tidak ada di dalam Islam.

REFERENSI:

كشف الخفاء، الجزء ١ الصحفة ١٩-٢٠

وقال المناوي نقلًا عن السهيلي: نحوسته على من تشاءم وتطير، بأن كانت عادته التطير وترك الاقتداء بالنبي -صلى الله عليه وسلم- في تركه، وهذه صفة من قل توكله، فذلك الذي تضر نحوسته في تصرفه فيه ثم قال المناوي: والحاصل أن توقي يوم الأربعاء على وجه الطيرة وظن اعتقاد المنجمين حرام شديد التحريم؛ إذ الأيام كلها لله تعالى لا تضر ولا تنفع بذاتها وبدون ذلك لا ضير ولا محذور، ومن تطير حاقت به نحوسته، ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شيء من ذلك

Artinya : Imam al-Munawi berkata dengan menukil dari as-Suhaili; "Kena'asan atau kesialannya hanya bagi orang yang meyakini bahwa hal itu membawa sial (tasya’um) dan bagi orang yang meyakini tanda-tanda kesialan (tathayyur) berupa kebiasaannya untuk meyakini adanya kesialan melalui tanda-tanda, dan meninggalkan ikut Nabi SAW yang meninggalkan keyakinan seperti itu. Ini adalah sifat orang yang sedikit tawakalnya, maka orang itulah yang tertimpa kesialannya ketika melakukan sesuatu di hari itu. Kemudian Imam al-Munawi berkata; "Kesimpulannya, bahwa orang yang menjaga diri di hari Rabu dengan alasan thiyarah (menjadikannya sebagai tanda kesialan) dan meyakini aqidah ahli nujum adalah tindakan yang sangat haram. Sebab, seluruh hari adalah milik Allah Ta'ala, tak bisa memberikan celaka atau manfaat secara independen, dan tanpa hal itu maka tak ada kecelakaan atau pun larangan. Siapa yang meyakini adanya tanda-tanda sial (tathayyur), maka kesialan akan mengepungnya. Siapa yang meyakini bahwa tak ada yang dapat memberi kecelakaan atau manfaat kecuali Allah SWT, maka semua hal itu tak berpengaruh baginya.

شرح مسلم، الجزء ٩ الصحفة ٢٠٩

وَقَصَدَتْ عَائِشَةُ بِهَذَا الْكَلَامِ رَدَّ مَا كَانَتِ الْجَاهِلِيَّةُ عَلَيْهِ وَمَا يَتَخَيَّلُهُ بَعْضُ الْعَوَامِّ الْيَوْمَ مِنْ كَرَاهَةِ التَّزَوُّجِ وَالتَّزْوِيجِ وَالدُّخُولِ فِي شَوَّالٍ وَهَذَا بَاطِلٌ لَا أَصْلَ لَهُ وَهُوَ مِنْ آثَارِ الْجَاهِلِيَّةِ كَانُوا يَتَطَيَّرُونَ بِذَلِكَ لِمَا فِي اسْمِ شَوَّالٍ مِنَ الْإِشَالَةِ والرفع

Artinya: Siti Aisyah RA, dengan perkataan ini, bermaksud menjawab apa yang terjadi pada masa jahiliyah dan apa yang dibayangkan sebagian orang awam pada saat itu bahwa mereka benci atau tidak senang melakukan pernikahan atau, menikahkan atau berhubungan Suami istri di bulan Syawal. Tatoyyur seperti ini adalah sebuah kebatilan yang tidak memiliki dasar. Tatoyyur Ini adalah peninggalan orang jahiliyah yang menganggap sial Bulan tersebut, karena kata Syawwal yang diambil dari Isyalah dan Raf'i.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nur Kholifah
Alamat: Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?