Hukum Beras Sumbangan Dari Peta'ziyyah Apakah Sebagian Ada Hak Si Yatim ?
DESKRIPSI:
Terjadi selisih pendapat diantara Huda dan Hudi (nama samaran) selepas pemakaman Ayah mereka berdua mengenai konsumsi yang akan dihaturkan pada ratusan orang-orang yang datang untuk Tahlilan selama tujuh malam.
Menurut Huda, "Mereka yang mengikuti tahlilan cukup diberi Air minum kemasan dan kue sekedarnya saja. hal ini mengingat Almarhum yang masih punya tanggungan hutang yang harus segera dilunasi. Apalagi Almarhum sering kali keluar - masuk Rumah sakit sebelum wafatnya dimana untuk biaya pengobatannya menghabiskan dana yang tidak sedikit, sedangkan peninggalan Almarhum sedikit sekali jika dibanding dengan nominal hutang hutannya yang harus segera dilunasi."
Lain pula dengan pendapat Hudi, menurutnya, "Orang-orang yang datang untuk Tahlilan harus diberi suguhan Makan dan Minum sebagaimana yang biasa berlaku di lingkungannya. menurutnya, jika tidak mengikuti yang telah biasa berlaku di Masyarakat, maka hampir pasti akan timbul fitnah macam-macam yang kurang enak didengar. Apalagi kalau sekedar beras yang mau dimasak selama tujuh hari sudah ada, yaitu beras yang terkumpul dari sumbangan dari para penta'ziyah."
PERTANYAAN:
Jika diantara anak Almarhum ada yang masih kecil (Yatim), apakah beras sumbangan dari peta'ziyyah sebagian ada hak si Yatim?
JAWABAN:
Beras maupun bantuan yang lainnya dari pentakziah, di dalamnya tidak ada hak Anak yatim, tetapi menjadi hak Ibu atau Istri Suami yang meninggal. Karena sudah menjadi kebiasaan di Masyarakat bahwa tetangga sekitar memberi bantuan hanya kepada Istri almarhum untuk pelaksanaan tahlil dan lain-lain.
REFERENSI:
القليوبي، الجزء ٣ الصحفة ١١٧
فرع جرت العادة لذوي الأفراح بحمل الهدايا إليهم ووضع نحو طاسة لوضع الدراهم فيها وإعطاء خادم الصوفية الدراهم ونحوها وحكم ذلك أن الملك لمن قصده الدافع من صاحب الفرح أو ابنه أو المزين مثلا أو الخادم أو الصوفية انفرادا وشركة وإلا فلآخذه لأنه المقصود عرفا أو عادة و مثل ذلك ما لو نذر شيئا لولي ميت فإن قصد تمليكه لغا أو تمليك خدمته مثلا فلهم وإلا صرف في مصالح قبره وإن كان وإلا فلمن جرت العادة بقصدهم عنده
Artinya : Cabang Hukum di Masyarakat terdapat adat kebiasaan, mereka membawa sesuatu (bhs jawanya : buwuhan atau koleman) untuk dihadiahkan kepada mereka yang mengadakan acara (semisal khitanan atau pernikahan), dan disitu sudah ada kotak tempat meletakkan uang tersebut, atau tradisi memberi uang pada pengasuh zawiyah sufiyah (bhs madura : nyabis) baik berupa uang maupun selainnya. Adapun hukum uang atau barang tersebut adalah menjadi milik orang yang dituju oleh si pemberi baik tuan rumah yang mengadakan acara atau milik anaknya ataupun pengasuh zawiyah, baik menjadi milik pribadi atau milik bersama (berserikat). Apabila tidak ada yang dituju, maka uang atau barang hadiah tersebut milik orang yang menerimanya. Karena secara urf maupun secara adat kebiasaan dialah yang dituju. Begitu juga semisal contoh seseorang yang bernadzar sesuatu untuk disedekahkan atas nama seorang Waliyulloh yang telah meninggal. Apabila tujuannya adalah agar menjadi hak miliknya, maka hal itu percuma. Atau misalnya ditujukan agar dimiliki oleh juru kuncinya (pengurus makam), maka barang atau uang tersebut menjadi miliknya. Apabila tidak ada yang dituju, maka ditasorrufkan (dipergunakan) untuk kemaslahatan kuburan wali tersebut apabila ada yang dibutuhkan untuk hal itu. Apabila tidak ada yang dibutuhkan untuk kemaslahatan kubur tersebut, maka menjadi milik orang yang biasanya menurut adat hadiah tersebut ditujukan kepadanya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif
PENASEHAT :
Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
___________________________
Komentar
Posting Komentar