Apakah Tindakan Seseorang Dibenarkan Secara Syara' Dengan Menolak Lamaran Orang Lain Karena Berdasarkan Primbon Yang Tidak Baik ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun dan Badriyah (keduanya nama samaran) merupakan dua pasang sejoli yang saling mencintai. Suatu ketika Badrun pergi ke Rumah Badriyah untuk melamar langsung kepada kedua Orang tua Badriyah. Namun sebelum Orang Tua Badriyah menerima lamaran dari Badrun tersebut, Orang Tua Badriyah meminta hari dan tanggal lahir si Badrun untuk dicocokkan dengan hari dan tanggal lahir Badriyah. Setelah Badrun memberi hari dan tanggal lahirnya, Orang tua Badriyah kemudian pergi ke salah seorang Kyai dan menanyakan / mencocokkan Primbon (dempok) pada Kyai tersebut.

Setelah 5 hari kemudian, Badrun pun ditelpon oleh Orang tua Badriyah untuk memberi keputusan. Dan hasil keputusannya yakni Badrun tidak diterima dikarenakan Primbon (dempok) nya tidak cocok dengan Badriyah. Kata Orang tua Badriyah, kalau hubungan Badrun dengan Badriyah dilanjutkan ke jenjang pernikahan, maka Badrun dan Badriyah akan banyak mengalami ujian dan Rizki keduanya akan seret (tidak lancar).

PERTANYAAN:

Apakah tindakan Orang tua Badriyah dibenarkan secara Syara' dengan menolak lamaran Badrun karena berdasarkan Primbon yang tidak baik tersebut?

JAWABAN:

Tindakan penolakan atau penerimaan lamaran orang tua Badriyah, tidak ada hubugannya dengan syara'. Orang tua boleh menerima ataupun menolak lamaran seseorang. Tetapi tindakan mempercayai tathoyyur (meyakini adanya tanda tanda kesialan) adalah haram bahkan bisa menyebabkan syirik.

REFERENSI:

كشف الخفاء الجزء ١ الصحفة ١٩-٢٠

وقال المناوي نقلًا عن السهيلي: نحوسته على من تشاءم وتطير، بأن كانت عادته التطير وترك الاقتداء بالنبي -صلى الله عليه وسلم- في تركه، وهذه صفة من قل توكله، فذلك الذي تضر نحوسته في تصرفه فيه ثم قال المناوي: والحاصل أن توقي يوم الأربعاء على وجه الطيرة وظن اعتقاد المنجمين حرام شديد التحريم؛ إذ الأيام كلها لله تعالى لا تضر ولا تنفع بذاتها وبدون ذلك لا ضير ولا محذور، ومن تطير حاقت به نحوسته، ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شيء من ذلك

Artinya : Imam al-Munawi berkata dengan menukil dari as-Suhaili; "Kena'asan atau  kesialannya hanya bagi orang yang meyakini bahwa hal itu membawa sial (tasya’um) dan bagi orang yang meyakini tanda-tanda kesialan (tathayyur) berupa kebiasaannya untuk meyakini adanya kesialan melalui tanda-tanda, dan meninggalkan ikut Nabi SAW yang meninggalkan keyakinan seperti itu. Ini adalah sifat orang yang sedikit tawakalnya, maka orang itulah yang tertimpa kesialannya ketika melakukan sesuatu di hari itu. Kemudian Imam al-Munawi berkata; "Kesimpulannya, bahwa orang yang menjaga diri di hari Rabu dengan alasan thiyarah (menjadikannya sebagai tanda kesialan) dan meyakini aqidah ahli nujum adalah tindakan yang sangat haram. Sebab, seluruh hari adalah milik Allah Ta'ala, tak bisa memberikan celaka atau manfaat secara independen, dan tanpa hal itu maka tak ada kecelakaan atau pun larangan. Siapa yang meyakini adanya tanda-tanda sial (tathayyur), maka kesialan akan mengepungnya. Siapa yang meyakini bahwa tak ada yang dapat memberi kecelakaan atau manfaat kecuali Allah SWT, maka semua hal itu tak berpengaruh baginya.


الفروق للقرافي، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٨

فاﻟﺘﻄﻴﺮ ﻫﻮ اﻟﻈﻦ اﻟﺴﻴﺊ اﻟﻜﺎﺋﻦ ﻓﻲ اﻟﻘﻠﺐ ﻭاﻟﻄﻴﺮﺓ ﻫﻮ اﻟﻔﻌﻞ اﻟﻤﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻈﻦ ﻣﻦ ﻓﺮاﺭ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻛﻼﻫﻤﺎ ﺣﺮاﻡ ﻟﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ «ﺃﻧﻪ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ - ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺐ اﻟﻔﺄﻝ اﻟﺤﺴﻦ، ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻄﻴﺮﺓ» ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺳﻮء اﻟﻈﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ - ﺗﻌﺎﻟﻰ٠

Artinya : Tathoyyur adalah prasangka jelek (sial) yang ada dalam hati. Thiyaroh adalah perbuatan yang mempengaruhi tumbuhnya prasangka jelek (prasangka akan tertimpa kesialan) tadi sehingga mengakibatkan seseorang menghindari berbuat sesuatu maupun lainnya. Keduanya (baik Tatoyyur maupun tiyaroh) hukumnya haram berdasar Hadits yang menjelaskan; "Bahwasanya Rosululloh SAW suka terhadap fa'al (perkiraan) yang baik dan membenci thiyaroh (ramalan yang buruk). Dan juga karena thiyaroh tersebut termasuk berprasangka jelek kepada Allah SWT.


نيل الاوطار، الجزء ٧ الصحفة ٢١٦

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﻛﺮاﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﺗﻘﻊ ﻓﻲ ﻧﻔﻮﺳﻜﻢ ﻓﻲ اﻟﻌﺎﺩﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﻠﺘﻔﺘﻮا ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﺗﺮﺟﻌﻮا ﻋﻤﺎ ﻛﻨﺘﻢ ﻋﺰﻣﺘﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺒﻞ ﻫﺬا اﻧﺘﻬﻰ٠


Artinya : Imam Nawawi dalam syarah Muslim menjelaskan; "Makna hadits tersebut adalah bahwasanya ketidaksukaan terhadap ramalan sial tersebut biasanya langsung terasa dalam hati kalian, akan tetapi janganlah kalian memperdulikannya, dan janganlah kalian mengurungkan niat kuat kalian sebagaimana sebelum kalian meramalnya".

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ اﻟﻄﻴﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻙ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﻌﺘﻘﺪﻭﻥ ﺃﻥ اﻟﺘﻄﻴﺮ ﻳﺠﻠﺐ ﻟﻬﻢ ﻧﻔﻌﺎ ﺃﻭ ﻳﺪﻓﻊ ﻋﻨﻬﻢ ﺿﺮﺭا ﺇﺫا ﻋﻤﻠﻮا ﺑﻤﻮﺟﺒﻪ، ﻓﻜﺄﻧﻬﻢ ﺃﺷﺮﻛﻮﻩ ﻣﻊ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Sesungguhnya menggolongkan Tiyaroh (meramal kesialan nasib) kedalam kesyirikan, karena mereka meyakini bahwa ramalan tersebut benar-benar akan mampu mendatangkan manfaat atau menolak kemadlorotan saat mereka mengetahuinya, sehingga mereka seperti menyekutukan Allah SWT dengan ramalan itu.

ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺇﺫﻫﺎﺑﻪ ﺑﺎﻟﺘﻮﻛﻞ ﺃﻥ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﺇﺫا ﺗﻄﻴﺮ ﻭﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﺧﺎﻃﺮ ﻣﻦ اﻟﺘﻄﻴﺮ ﺃﺫﻫﺒﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﻮﻛﻞ ﻭاﻟﺘﻔﻮﻳﺾ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻤﺎ ﺧﻄﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻓﻤﻦ ﺗﻮﻛﻞ ﺳﻠﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﺆاﺧﺬﻩ اﻟﻠﻪ ﺑﻤﺎ ﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻄﻴﺮ٠

Adapun maksud "hilangnya ramalan tersebut dengan cara tawakkal" adalah bahwasanya Manusia ketika meramal lalu perasaan mereka terpengaruh oleh ramalan jelek tadi, maka Allah SWT akan menghilangkan perasaannya itu dengan tawakkal dan berserah diri kepada Allah SWT serta tidak melakukan ramalan tersebut. Barang siapa yang bertawakkal, maka akan selamat, dan Allah SWT tidak akan memintai pertanggung jawaban atas lintasan pengaruh ramalan tadi. 


والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nur Kholifah
Alamat: Balung Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?