Hukum HP Yang Terdapat Aplikasi Al-Qur'an Diletakkan Di Dalam Jok Sepeda Bolehkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Rosyidah (nama samaran) mempunyai HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an. Dia sangat Hobi sekali membaca Al-Qur'an melalui aplikasi tersebut. Meskipun Dia sedang Haidl, masih saja Dia membaca Al-Qur'an Aplikasi tersebut didalam hatinya. HP-nya tersebut Dia bawa kemana-mana dan kadang HP tersebut diletakkan di dalam Jok Sepeda karena HPnya takut basah saat kehujanan dalam perjalanan.

Rosyidah juga berprofesi sebagai guru pengajar Ulumul Qur'an di Sekolah dekat Rumahnya. Dan tak jarang Dia-pun kadang menulis sebagian ayat-ayat Al-Qur'an dipapan tulis meskipun dalam keadaan Haidl.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya HP yang terdapat aplikasi Al-Qur'an diletakkan di dalam Jok Sepeda?

JAWABAN:

Boleh hukumnya HP yang terdapat aplikasi al Qur'an ditaruh dalam Jok sepeda, karena bukan mushaf. Dan juga boleh hukumnya ketika aplikasi al Qur'an terbuka di dalam jok selama tidak ada unsur menghina atau merendahkan.

REFERENSI:

حواشي الشرواني والعبادي، الجزء ١ الصحفة ١٥٣

فائدة وقع السؤال في الدرس عما لو جعل المصحف في خرج أو غيره وركب عليه هل يجوز أم لا ؟ فأجبت عنه بأن الظاهر أنه إن كان على وجه يعد إزراء به كان وضعه تحته بينه وبين البرذعة أو كان ملاقيا لا على الخرج مثلا من غير حائل بين المصحف وبين الخرج وعد ذلك إزراء له ككون الفخذ صار موضوعا عليه حرم وإلا فلا

Artinya: (Faidah) Disela-sela pembelajara terdapat pertanyaan tentang masalah. Apabila mushaf diletakkan di pundi-pundi pelana atau benda lainnya, lalu Dia naik diatas pundi-pundi pelana tadi apakah hal itu boleh atau tidak ? Kemudian Aku jawab: "Secara dzohir bahwasanya apabila hal itu dilakukan dengan cara yang dianggap menghina terhadap mushaf, contohnya meletakkan wadah mushaf tadi dibawahnya, dalam arti diantara penunggang dan dan alas pelana (kotak mushaf tadi diduduki) atau mushaf tersebut dibiarkan tergeletak tidak diletakkan di pundi-pundi pelana, semisal tanpa penghalang antara mushaf dan pundi-pundi pelana maka hal itu dianggap menghina terhadap mushaf seperti pahanya menjadi berada diatasnya mushaf maka hal semua itu haram. Dan apabila berupa sikap yang dianggap tidak menghina mushaf maka hukumnya tidak haram. Maka ingatlah hal itu karena sering terjadi.

  
ووقع السؤال عما لو اضطر إلى مأكول وكان لا يصل إليه إلا بشيء يضعه تحت رجليه وليس عنده إلا المصحف فهل يجوز وضعه تحت رجليه في هذه الحالة أم لا ؟ فأجبت عنه بأن الظاهر الجواز فإن حفظ الروح مقدم ولو من غير الآدمي على غيره ومن ثم لو أشرفت سفينة فيها مصحف وحيوان على الغرق واحتيج إلى إلقاء أحدهما لتخليص السفينة ألقي المصحف حفظا للروح الذي في السفينة لا يقال وضع المصحف على هذه الحالة امتهان لأنا نقول كونه إنما فعل ذلك للضرورة مانع عن كونه امتهانا

Dan juga terjadi pertanyaan tentang masalah yakni: Apabila seseorang dalam kondisi darurat butuh makanan, dan Dia tidak bisa mengambil makan tadi kecuali dengan meletakkan sesuatu pijakan di bawah kedua kakinya, dan Dia tidak punya benda untuk dibuat pijakan kecuali mushaf, maka apakah boleh Dia meletakkan mushaf di bawah kedua kakinya dalam kondisi seperti ini atau tidak? Kemudian Aku menjawab: "Secara dzohir hal itu diperbolehkan karena menjaga keselamatan nyawa meskipun selain Manusia itu harus lebih diutamakan atas hal lainnya. Maka dari itu apabila suatu perahu akan tenggelam, dan di dalamnya terdapat mushaf dan hewan, dan harus ada yang dibuang salah satunya (untuk menyelamatkan perahu) maka mushaf-lah yang dibuang karena untuk menjaga keselamatan nyawa yang ada di perahu. Dalam kasus seperti ini tidak bisa dikatakan bahwa meletakkan mushaf seperti ini dianggap menghina terhadap mushaf, karena kita perpendapat : "Hal seperti itu dilakukannya hanya karena dhorurot, sehingga hal tersebut tidak bisa dianggap menghina.


حاشية الجمل، الجزء ١ الصحفة ٢٥٠

مَسْأَلَةٌ وَقَعَ السُّؤَالُ عَنْ خِزَانَتَيْنِ مِنْ خَشَبٍ إحْدَاهُمَا فَوْقَ الْأُخْرَى كَمَا فِي خَزَائِنِ مُجَاوِرِي الْجَامِعِ الْأَزْهَرِ وُضِعَ الْمُصْحَفُ فِي السُّفْلَى فَهَلْ يَجُوزُ وَضْعُ النِّعَالِ وَنَحْوهَا فِي الْعُلْيَا فَأَجَابَ م ر بِالْجَوَازِ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ لَا يُعَدُّ إخْلَالًا بِحُرْمَةِ الْمُصْحَفِ قَالَ بَلْ يَجُوزُ فِي الْخِزَانَةِ الْوَاحِدَةِ أَنْ يُوضَعَ الْمُصْحَفُ فِي الرَّفِّ الْأَسْفَلِ وَنَحْوُ النِّعَالِ فِي رَفٍّ آخَرَ فَوْقَهُ ا هـ سم عَلَى

Artinya: (Masalah) terjadi pertanyaan tentang dua lemari kayu, satunya diatas lainnya seperti beberapa lemari yang ada disisi Madjid Universitas Al-Azhar, sebuah mushaf diletakkan di lemari yang bawah, maka apakah boleh meletakkan beberapa sandal dan semisalnya di lemari yang atas?Maka Imam ar Romli menjawab hal itu boleh, karena hal itu tidak dikatakan merusak kehormatan mushaf, dan Imam ar Romli berpendapat: "Bahkan boleh dalam satu lemari mushaf diletakkan di rak yang bawah, dan rak yang atas dibuat tempat semisal sandal".
 
قُلْت وَيَنْبَغِي أَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ فِي الْجَوَازِ مَا لَوْ وُضِعَ النَّعْلُ فِي الْخِزَانَةِ وَفَوْقَهُ حَائِلٌ كَفَرْوَةٍ ، ثُمَّ وُضِعَ الْمُصْحَفُ فَوْقَ الْحَائِلِ كَمَا لَوْ صَلَّى عَلَى ثَوْبٍ مَفْرُوشٍ عَلَى نَجَاسَةٍ أَمَّا لَوْ وَضَعَ الْمُصْحَفَ عَلَى خَشَبِ الْخِزَانَةِ ، ثُمَّ وَضَعَ عَلَيْهِ حَائِلًا ، ثُمَّ وَضَعَ النَّعْلَ فَوْقَهُ فَمَحَلُّ نَظَرٍ وَلَا تَبْعُدُ الْحُرْمَةُ لِأَنَّ ذَلِكَ يُعَدُّ إهَانَةً لِلْمُصْحَفِ٠

Saya berkata (pengarang kitab Al jamal); "Seyogyanya kebolehan peletakan seperti di atas itu jika dalam bentuk persoalan apabila suatu sandal diletakkan di satu lemari lalu diatasnya diberi penghalang semisal seperti kulit berbulu / kain empuk, kemudian diatasnya diletakkan suatu mushaf hal ini seperti hukum apabila seseorang sholat di atas kain sajadah yang berada diatas benda najis. Namun apabila seseorang meletakkan mushaf diatas kayu lemari kemudian diatasnya diberi suatu penghalang, kemudian sandal ditaruh diatas penghalang tadi, maka kebolehan hal seperti itu masih perlu dikaji lagi, dan yang lebih mendekati kebenaran hukumnya adalah haram karena hal itu dianggap menghina terhadap mushaf.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
__________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?