Hukum Meng-upload Video Adu Ilmu Karomah Dengan Dukun Di Akun YouTube ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)


 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) salah seseorang praktisi ilmu hikmah/karomah. Banyak orang yang menjadi pasiennya, terutama mereka yang sakit non medis (sihir/santet). Diantara ilmu hikmah/karomah yang dimiliki Badrun ialah Dia bisa mendeteksi arah datangnya dan siapa pelaku dari santet terhadap pasien tersebut.

Suatu ketika, Badrun mendatangi salah seorang dukun yang menyantet salah seorang pasien Badrun. Setelah sampai pada lokasi si dukun, Badrun menyampaikan maksud kedatangannya dan memohon izin pada dukun untuk menayangkan secara live di Chanel Youtube-nya. Dan si dukun tidak keberatan dan mengiyakan atas permintaan Badrun untuk di live di Chanel YouTubenya. 

Mula-mula Badrun mendatangi dukun tersebut dalam rangka silaturahmi dan Badrun memohon dengan suka rela kepada dukun itu agar santet yang telah dikirimkan kepada salah satu pasien Badrun tersebut supaya dicabut, serta Badrun menjelaskan padanya bahwa perbuatan menyantet tersebut adalah perbuatan tidak benar (salah). Dan tidak lupa pula Badrun mengajak si dukun agar bertaubat atas perbuatan santetnya yang telah menyantet pasien Badrun.

Namun si dukun bersikukuh tidak mau mencabut santetnya yang telah dikirimkannya ke salah seorang pasien Badrun tersebut dan meminta agar Badrun tidak usah ikut campur urusannya, karena hal tersebut merupakan profesinya dan juga karena atas permintaan orang yang telah membayarnya. Tetapi Badrun mengatakan, justru hal ini sudah menjadi urusannya karena yang disantet saat ini merupakan pasien Badrun. 

Akhirnya antara keduanya (si dukun dan Badrun) terjadi cekcok yang panjang sehingga si dukun menantang duel adu kekuatan kepada Badrun. Tanpa berpikir panjang, Badrun memenuhi tantangan si dukun, sehingga keduanya beradu kekuatan ilmu dan akhirnya si dukun kalah kemudian ilmu santet yang dimiliki dukun itu segera dicabut.

Badrun juga sering mendatangi dan memerangi para dukun yang mengirimkan santet ke Padepokannya. Namun sebelum memerangi, Badrun menanyakan alasan kenapa para dukun tersebut menyerang Padepokannya dengan santet (sambil lalu Badrun mohon izin menayangkan pertemuan ini secara live di konten Youtube-nya). Mereka menjawab, karena Badrun sering mendatangi para dukun santet dan mengganggu urusannya serta Badrun juga sering menyembuhkan orang-orang yang telah disantet oleh para dukun tersebut.


PERTANYAAN:

Apa hukum meng-upload video seperti deskripsi diatas di akun YouTube ?

JAWABAN:

Hukum meng-upload Video seperti deskripsi di atas adalah boleh apabila :

a) Dukun tersebut adalah orang fasiq yang menampakkan kefasikannya.
b) Meng-uploadnya memiliki tujuan untuk menjauhkan masyarakat dari perbuatan semisalnya (menyantet)
c) Dukun tersebut memberikan izin untuk di Upload

REFERENSI:

مرقاة صعود التصديق في شرح سلم التوفيق، الصحفة ١٧٢

قال الغزالى وحد النميمة كشف ما يكره كشفه سواء كراهه المنقول عنه أو المنقول إليه أو كرهه ثالث وسواء كان الكشف بالقول او بالكتاب او بالرمز او بالايماء , وسواء كان المنقول من الأعمال أو من الأقوال سواء كان ذلك عيبا أو نقصا في المنقول عنه أو لم يكن, بل حقيقة النميمة افشاء السر وهتك الستر عما يكره كشفه بل كل ما رآه الانسان من احوال الناس فينبغى ان يسكت عنه الا فى حكايته فائدة لمسلم او دفع لمعصية. اهـ

Artinya: Imam Al-Ghozali berkata : "Adapun batasan adu domba adalah membuka sesuatu hal yang tidak disukai, 
1. Baik yang tidak suka adalah orang yang dibicarakan, atau yang tidak suka adalah orang yang diajak bicara, atau bahkan yang tidak suka adalah orang ketiga,
2. Baik membukanya dengan ucapan, tulisan, atau dengan isyarat,
3. Baik yang dibicarakan berupa pekerjaan atau perkataannya,
4. Baik yang dibicarakan berupa aib atau kekurangan ada pada orang yang dibicarakan atau tidak ada.

Bahkan sebenarnya hakikat dari adu domba adalah menyebarkan rahasia dan membuka rahasia seseorang dengan cara membuka sesuatu yang tidak dia sukai bahkan setiap sesuatu yang dilihat manusia dari keadaan manusia lain.

 Maka sebaiknya bagi seseorang yang mengetahui aib atau kekurangan saudaranya untuk diam dan merahasiakannya kecuali jika dalam menceritakannya membawa faidah bagi orang muslim atau hal itu bisa menolak kemaksiatan.


فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٠ الصحفة ٤٧٢

أَنَّ الْمُجَاهِرَ بِالْفِسْقِ وَالشَّرِّ لَا يَكُونُ مَا يُذْكَرُ عَنْهُ مِنْ ذَلِكَ مِنْ وَرَائِهِ مِنَ الْغِيبَةِ الْمَذْمُومَةِ قَالَ الْعُلَمَاءُ تُبَاحُ الْغِيبَةُ فِي كُلِّ غَرَضٍ صَحِيحٍ شَرْعًا حَيْثُ يَتَعَيَّنُ طَرِيقًا إِلَى الْوُصُولِ إِلَيْهِ بِهَا كَالتَّظَلُّمِ وَالِاسْتِعَانَةِ عَلَى تَغْيِيرِ الْمُنْكَرِ وَالِاسْتِفْتَاءِ وَالْمُحَاكَمَةِ وَالتَّحْذِيرِ مِنَ الشَّرِّ
 وَيَدْخُلُ فِيهِ تَجْرِيحُ الرُّوَاةِ وَالشُّهُودِ وَإِعْلَامُ مَنْ لَهُ وِلَايَةٌ عَامَّةٌ بِسِيرَةِ مَنْ هُوَ تَحْتَ يَدِهِ وَجَوَابُ الِاسْتِشَارَةِ فِي نِكَاحٍ أَوْ عَقْدٍ مِنَ الْعُقُودِ وَكَذَا مَنْ رَأَى مُتَفَقِّهًا يَتَرَدَّدُ إِلَى مُبْتَدِعٍ أَوْ فَاسِقٍ وَيُخَافُ عَلَيْهِ الِاقْتِدَاءُ بِهِ

Artinya: Sesungguhnya para pelaku kefasikan maupun kejelekan, membicarakan kefasikan dan kejelekannya dibelakang dia itu tidak tergolong sebagai ghibah yang tercela.

Para Ulama' berkata : "Ghibah diperbolehkan dalam setiap perkara yang memiliki tujuan yang dibenarkan oleh syara', sekiranya hal tersebut menjadi jalan satu-satunya untuk mencapai tujuan yang dibenarkan oleh syara' tersebut, seperti contoh :
1. Menolak kedzaliman, 
2. Membantu untuk merubah kemungkaran,
3. Meminta fatwa, 
4. Meminta kepastian hukum pengadilan 
5. Memperingatkan bahaya / kerugian suatu kejelekan. 

Dan termasuk hal yang juga diperbolehkan yaitu 
1. Menyebutkan kekurangan / kelemahan seorang perowi hadits maupun saksi pengadilan
2. Melaporkan tingkah laku bawahan kepada atasan. 
3. Memberikan pertimbangan (memberi tahukan kekurangan / aib calon mempelai jika dia diminta pertimbangan) terhadap orang yang akan menikah.
4. Memberikan pertimbangan kepada orang yang melakukan transaksi bisnis.

Begitu juga termasuk hal yang diperbolehkan adalah memberi tahu seseorang bahwa si fulan itu seorang ahli fiqih namun sering bolak-balik (bergaul / dekat) dengan ahli bid'ah atau orang fasiq, karena dikhawatirkan si faqih tersebut terpengaruh oleh bid'ah dan kefasikan si ahli bid'ah / si fasiq.

وَمِمَّنْ تَجُوزُ غِيبَتُهُمْ مَنْ يَتَجَاهَرُ بِالْفِسْقِ أَوِ الظُّلْمِ أَوِ الْبِدْعَةِ 
وَمِمَّا يَدْخُلُ فِي ضَابِطِ الْغِيبَةِ وَلَيْسَ بِغِيبَةٍ مَا تَقَدَّمَ تَفْصِيلُهُ فِي بَابِ مَا يَجُوزُ مِنْ ذِكْرِ النَّاسِ فيستثنى أَيْضا وَالله أعلم

Dan sebagian orang yang boleh untuk dighibah adalah orang-orang yang terang-terangan melakukan kefasikan, kedzaliman, atau bid'ah. Dan Adapun perkara yang dohirnya masuk di dalam katagori ghibah namun secara hukum tidak termasuk ghibah yaitu perkara yang sudah dijelaskan keterangannya secara rinci dalam bab yang membahas perkara yang boleh untuk diperbincangan oleh masyarakat hal ini juga termasuk dalam pengecualian keharaman ghibah. Wallahu A'lam.


{الزواجر عن اقتراف الكبائر، الجزء ٢ الصحفة ٢٤}

الْخَامِسُ: أَنْ يَتَجَاهَرَ بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ كَالْمَكَّاسِينَ وَشَرَبَةِ الْخَمْرِ ظَاهِرًا وَذَوِي الْوِلَايَاتِ الْبَاطِلَةِ، فَيَجُوزُ ذِكْرُهُمْ بِمَا تَجَاهَرُوا بِهِ دُونَ غَيْرِهِ فَيَحْرُمُ ذِكْرُهُمْ بِعَيْبٍ آخَرَ إلَّا أَنْ يَكُونَ لَهُ سَبَبٌ آخَرُ مِمَّا مَرّ

Artinya : Adapun yang kelima perkara yang boleh dighibah yaitu seseorang yang terang-terangan menampakkan kefasikan atau kebid'ahannya seperti contoh preman tukang palak dan peminum khomer yang jelas tampak dan memiliki kekuasaan secara bathil, maka boleh hukumnya untuk memlerbincangkan para pelaku kefasikan tersebut sebatas kefasikan yang di kerjakan oleh mereka secara terang-terangan bukan kefasikan lainnya (yang dilakukan tidak terang-terangan), sehingga haram untuk membicarakan mereka dengan aib lainnya (yang dilakukan tidak secara terang-terangan tersebut), kecuali apbila dia memiliki sebab-sebab yang lain yang memang boleh diperbincangkan (dighibah) sebagaimana keterangang yang telah lalu. 

قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَفِي أَذْكَارِ النَّوَوِيِّ مِمَّا يُبَاحُ مِنْ الْغِيبَةِ أَنْ يَكُونَ مُجَاهِرًا بِفِسْقِهِ أَوْ بِدْعَتِهِ كَالْمُجَاهَرَةِ بِشُرْبِ الْخَمْرِ وَمُصَادَرَةِ النَّاسِ وَأَخْذِ الْمَكْسِ وَجِبَايَةِ الْأَمْوَالِ ظُلْمًا، فَيَجُوزُ ذِكْرُهُ بِمَا تَجَاهَرَ بِهِ وَيَحْرُمُ ذِكْرُهُ بِغَيْرِهِ مِنْ الْعُيُوبِ. انْتَهَى

Imam Al-Adzru'i berkata : "Dalam kitab al-Adzkar Imam Nawawi menjelaskan : "Diantara perkara yang diperbolehkan untuk dighibah adalah orang-orang yang melakukan kefasikan atau kebid'ahannya secara terang-terangan, seperti contoh orang yang terang-terangan meminum khomer, merampas harta manusia, memalak, dan mengumpulkan harta secara dlolim, maka boleh menggunjing mereka dengan perbuatan fasik yang mereka kerjakan dengan terang-terangan dan haram menyebut perbuatan selainnya (selain pekerjaan secara terang-terangan) dari berbagai aib (yang ada padanya)


التيسير بشرح الجامع الصغير، الجزء ٢ الصحفة ٤٢٢

٠(من ستر) أَي غطى (على مُؤمن عَورَة) فِي بدنه أَو عرضه أَو مَاله حسية أَو معنوية (فَكَأَنَّمَا أَحْيَا مَيتا) هَذَا فِيمَن لم يعرف بأذى النَّاس وَلم يتجاهر بِالْفَسَادِ

Artinya: (Barang siapa yang menutupi) (aib seorang mukmin) baik aib / kekurangan itu ada pada tubuhnya, kehormatannya, atau hartanya, baik bisa dilihat dengan panca indra maupun yang bersifat maknawi (maka seakan-akan dia telah menghidupkan orang yang mati). Anjuran menutupi aib seseorang ini berlaku bagi orang yang tidak terkenal suka menyakiti orang lain, serta tidak secara terang-terangan berbuat kerusakan.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA:

Nama : Heri Mauludin
Alamat : Demak Jawa Tengah 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?