Apakah Tetap Dianjurkan Untuk Menghormati / Mengagungkan (Memuliakan) Non Muslim (Orientalis) Yang Menguasai Ilmu Ke-Islaman ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Kita sebagai umat Islam diwajibkan menghormati Ulama', karena Ulama' adalah pewaris para Nabi. Namun tidak semua Ulama' itu baik perangainya, ada sebagai Ulama' yang tidak mengamalkan ilmunya. 

Dan dengan kemajuan peradapan ilmu, banyak kaum Orientalis (Orang Kafir yang mempelajari Islam untuk mencari kelemahannya) mempelajari tentang Islam, sehingga mereka hafal Al-Qur'an, hadits dan bahkan menguasai kitab-kitab Ulama' Salaf.

PERTANYAAN:

Apakah tetap dianjurkan untuk menghormati atau mengagungkan (memuliakan) non muslim (Orientalis) yang menguasai ilmu ke-Islaman?

JAWABAN:

Tidak boleh! Bahkan bisa menyebabkan Kufur.

REFERENSI:

الأشباه والنظائر لابن نجيم، الصحفة ١٨٩

تَبْجِيلُ الْكَافِرِ كُفْرٌ فَلَوْ سَلَّمَ عَلَى الذِّمِّيِّ تَبْجِيلًا كَفَرَ وَلَوْ قَالَ لِلْمَجُوسِيِّ يَا أُسْتَاذِي تَبْجِيلًا كَفَرَ٠

Artinya : Mengagungkan orang kafir hukumnya kufur, maka apabila seseorang mengucapkan salam kepada Kafir dzimmi karena mengagungkan si-dzimmi, maka orang tersebut adalah Kufur, apabila seseorang berkata kepada seorang Majusi : "Wahai guruku" dengan tujuan mengagungkan si-majusi maka Dia kufur.


تحفة الحبيب على شرح الخطيب، الجزء ٢ الصحفة ٧٠

ويحرم بدءه بتحية غير السلام بل يحرم بكل كلام أشعر بتعظيمه لآية:) لا تجد قوماً يؤمنون بالله واليوم الآخر يوادّون من حاد الله ورسوله} الآية

Artinya : Haram hukumnya mengawali ucapan selamat, selain salam kepada orang kafir, bahkan haram mengatakan setiap perkataan yang mengandung unsur pengagungan terhadap orang Kafir berdasar ayat : Kalian tidak akan menemukan orang yang beriman pada Allah dan hari akhir yang mencintai orang yang memusuhi Allah dan Rasul - Nya.


حاشية البجيرمي على الخطيب، الجزء ٨ الصحفة ٨٠

خَاتِمَةٌ : تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى : {لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاَللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ}
قَوْلُهُ : (تَحْرُمُ مَوَدَّةُ الْكَافِرِ) أَيْ الْمَحَبَّةُ وَالْمَيْلُ بِالْقَلْبِ وَأَمَّا الْمُخَالَطَةُ الظَّاهِرِيَّةُ فَمَكْرُوهَةٌ وَعِبَارَةُ شَرْحِ م ر وَتَحْرُمُ مُوَادَّتُهُمْ وَهُوَ الْمَيْلُ الْقَلْبِيُّ لَا مِنْ حَيْثُ الْكُفْرُ وَإِلَّا كَانَتْ كُفْرًا وَسَوَاءٌ فِي ذَلِكَ أَكَانَتْ لِأَصْلٍ أَوْ فَرْعٍ أَمْ غَيْرِهِمَا

Artinya : Haram hukumnya mencintai orang Kafir berdasar ayat : Kalian tidak akan menemukan Orang-orang yang beriman pada Allah SWT dan hari akhir yang mencintai orang yang memusuhi Allah SWT dan Rasul - Nya. Haram hukumnya mencintai orang Kafir, maksudnya mencintai dan condong hatinya kepada mereka. Adapun bergaul secara dzohir dengan merekan hukumnya makruh. Adapun ibarot syarh Imam Romli menyatakan: "Haram hukumnya mencintai orang Kafir dalam arti hatinya condong terhadap mereka, bukan condong terhadap kekafiran mereka, apabila condong kepada kekafiran mereka maka hukumnya Kufur, baik condongnya terhadap ajaran asal maupun cabangnya atau hal selain keduanya (yang ada sangkut pautnya dengan kekafiran mereka).


الفتاوى الفقهية الكبرى، الجزء ٤ الصحفة ٢٢٣

٠(وَسُئِلَ) نَفَعَ اللَّهُ تَعَالَى بِعُلُومِهِ هَلْ يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُقَبِّلَ يَدَ الْحَرْبِيِّ الْمُشْرِكِ وَأَنْ يَقُومَ إلَيْهِ وَأَنْ يُصَافِحَهُ وَأَنْ يَتَخَضَّعَ إلَيْهِ وَكُلُّ ذَلِكَ لِيَنَالَهُ مِنْهُ مَالِيَّةٌ وَإِذَا قُلْتُمْ بِعَدَمِ الْجَوَازِ فَمَا يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ وَمَاذَا يَلْزَمُهُ ؟

Artinya : Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang apakah boleh bagi seorang Muslim mencium tangan Kafir harbi musyrik, berdiri menghormati mereka, bersalaman dengan mereka, menundukkan diri pada mereka agar memperoleh hartanya, apabila anda tidak memperbolehkannya maka apa akibatnya dan apa konsekwensi hukum yang Dia terima ?

٠(فَأَجَابَ) بِقَوْلِهِ لَا يَجُوزُ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يُعَظِّمَ الْكَافِرَ بِنَوْعٍ مِنْ أَنْوَاعِ التَّعْظِيمِ سَوَاءٌ الْمَذْكُورَاتُ وَغَيْرُهَا وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ طَمَعًا فِي مَالِ الْكَافِرِ فَهُوَ آثِمٌ جَاهِلٌ كَيْفَ وَقَدْ قَالَ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «مَنْ تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِأَجْلِ غِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ» فَإِذَا كَانَ التَّوَاضُعُ لِلْمُسْلِمِ الْغَنِيِّ يُذْهِبُ ثُلُثَيْ الدَّيْنِ فَمَا بَالُك بِالتَّوَاضُعِ لِلْكَافِرِ، وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَعْلَمُ٠

Ibnu Hajar menjawab tidak boleh bagi seorang Muslim mengagungkan orang kafir dalam bentuk apapun baik berupa perkara yang sudah dijelaskan maupun selainnya. Barang siapa yang melakukannya karena berharap harta si Kafir, maka Dia termasuk orang yang berdosa dan bodoh, bagaimana tidak sedangkan Nabi bersabda : "Barang siapa yang tawadlu' kepada seorang Muslim yang kaya (karena berharap hartanya) maka telah hilang dua pertiga agamanya". Apabila tawaddlu' terhadap Muslim yang kaya saja bisa menghilangkan dua pertiga agamanya lalu bagaimana menurutmu jika tawadlu terhadap orang kafir ? Wallohu a'lam. 


{الفتاوى الفقهية الكبرى، ج ٤ ص ٢٤٧}

وَسُئِلَ الْعِزُّ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ عَنْ الْقِيَامِ فَقَالَ لَا بَأْسَ بِهِ لِمُسْلِمٍ يُرْجَى خَيْرُهُ
أَوْ يُخَافُ شَرُّهُ وَلَا يُفْعَلُ لِكَافِرٍ؛ لِأَنَّا مَأْمُورُونَ بِإِهَانَتِهِ وَإِظْهَارِ صَغَارِهِ فَإِنْ خِيفَ مِنْ شَرِّهِ ضَرَرٌ عَظِيمٌ جَازَ لِأَنَّ التَّلَفُّظَ بِكَلِمَةِ الْكُفْرِ جَائِزٌ لِلْإِكْرَاهِ فَهَذَا أَوْلَى وَلَا يَجُوزُ تَكْرِيمُهُ بِاللَّقَبِ الْحَسَنِ إلَّا لِضَرُورَةٍ، أَوْ حَاجَةٍ مَاسَّةٍ وَيَنْبَغِي أَنْ يُهَانَ الْكَفَرَةُ وَالْفَسَقَةُ زَجْرًا عَنْ كُفْرِهِمْ وَفِسْقِهِمْ وَغَيْرَةً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya : Izzuddin Ibnu Abdis Salam ditanya tentang masalah berdiri untuk menghormati seseorang. Beliau menjawab : "Tidak mengapa seseorang berdiri untuk memghormati seorang Muslim yang diharapkan kebaikannya atau dikhawatirkan kejelekannya. Dan berdiri untuk menghormati orang Kafir hukumnya tidak boleh karena kita diperintahkan untuk menghinakan mereka dan menampakkan sikap meremehkan pada mereka. Namun apabila Dia khawatir terhadap kejelekan mereka dan bisa menimbulkan bahaya yang besar, maka hukumnya berdiri tersebut boleh, karena mengucapkan kalimat kekafiran saja hukumnya boleh saat dipaksa (diancam) maka tentunya berdiri menghormat lebih boleh dalam kondisi seperti ini. Dan tidak boleh memulyakan mereka dengan sebutan gelar yang bagus, kecuali jika kondisi darurat, ataupun ada kebutuhan yang penting. Dan hendaknya Seseorang memandang hina orang yang Kafir maupun fasik sebagai bentuk pencegahan terhadap kekafiran dan kefasikan mereka dan bentuk rasa cemburu karena Allah SWT.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
______________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?