Benarkah Orang Yang Meninggal Saat Melahirkan, Menyebabkan Dia Masuk Surga Tanpa Hisab ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Riska (nama samaran) meninggal saat Dia melahirkan Anak hasil hubungan gelapnya dengan Seseorang. Atas meninggalnya Riska tersebut, banyak masyarakat yang berbondong-bondong ingin menghadiri prosesi pemakamannya. Hal ini karena mereka menganggap Riska mati syahid dan langsung masuk Surga tanpa hisab karena meninggal saat melahirkan.

PERTANYAAN:

Benarkah Orang yang meninggal saat melahirkan, menyebabkan Dia masuk surga tanpa hisab?

JAWABAN:

Tidak benar, karena masuk surga tanpa hisab bukan salah satu keistimewaan orang yang dianggap mati syahid akhirat (seperti orang yang meninggal saat melahirkan).

REFERENSI:

ابواب السعادة الصحفة، ٣٨

اخرج ابو نعيم في الحلية عن ابن عمر رضي الله عنهما احسبه رفعه قال :المرأة في حملها الى وضعها الى فصالها كالمرابط في سبيل الله فإذا ماتت بين ذلك فلها أجر شهيد 

Artinya : Abu Nuaim al-Isfahani mengeluarkan hadits dalam kitab Khilyatul Auliya' yang bersumber dari Ibnu Umar, aku (Imam Suyuthi) mengira bahwa Dia (ibnu Umar) memarfu'kan hadits ini. Dia berkata : "Seorang Wanita di saat hamil hingga melahirkan bahkan hingga masa menyapih bayi itu seperti orang yang sedang berjuang perang fi sabilillah, maka apabila Dia meninggal dimasa tersebut maka Dia mendapat pahala orang yang mati syahid.


الفتاوي الفقهية الكبري، الجزء ٤ الصحفة ٢٤

وَلِلشُّهَدَاءِ خُصُوصِيَّاتٌ مِنْهَا أَنَّهُ يُغْفَرُ لَهُ أَوَّلَ دَفْعَةٍ، وَيَرَى مَقْعَدَهُ مِنْ الْجَنَّةِ، وَيُجَارُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ، وَيَأْمَنُ مِنْ الْفَزَعِ الْأَكْبَرِ، وَيُوضَعُ عَلَى رَأْسِهِ تَاجُ الْوَقَارِ، وَيُزَوَّجُ اثْنَيْنِ وَسَبْعِينَ مِنْ الْحُورِ الْعِينِ، وَيُشَفَّعُ فِي سَبْعِينَ مِنْ أَقَارِبِهِ " رَوَاهَا التِّرْمِذِيُّ بِسَنَدٍ صَحِيحٍ غَرِيبٍ"٠ وَمِنْهَا أَنَّهُمْ {أَحْيَاءٌ عِنْدَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ} [آل عمران: ١٦٩] كَمَا فِي الْقُرْآنِ الْعَزِيزِ «وَأَنَّ أَرْوَاحَهُمْ فِي جَوْفِ طَيْرٍ خُضْرٍ تَسْرَحُ فِي الْجَنَّةِ حَيْثُ شَاءَتْ ثُمَّ تَأْوِي إلَى قَنَادِيلَ تَحْتَ الْعَرْشِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ، وَبَعْضُ هَذِهِ الْخِصَالِ يَكُونُ لِسَائِرِ الشُّهَدَاءِ كَالْأَخِيرَةِ كَمَا نَقَلَهُ الْقُرْطُبِيُّ عَنْ الْعُلَمَاءِ وَكَوِقَايَةِ فِتْنَةِ الْقَبْرِ كَمَا ذَكَرَهُ الْجَلَالُ السُّيُوطِيّ، وَنَقَلَهُ عَنْ الْقُرْطُبِيِّ وَرَدَّ عَلَى مَنْ تَوَقَّفَ مِنْ مُعَاصِرِيهِ فِي كَوْنِ الْمَطْعُونِ يَأْمَنُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ٠


Artinya : Bagi Orang-orang yang mati syahid memiliki beberapa keistimewaan antara lain : Diampuni dosanya diawal mula. Melihat tempatnya di Surga. Bebas dari adzab kubur. Aman dari kegemparan yang mengejutkan di hari kiamat. Diberi mahkota ketenangan. Di kawinkan dengan 72 bidadari. Diberi izin memberi syafaat untuk 70 orang sanak kerabatnya. Semua hal di atas terdapat dalam hadits yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dengan sanad shohih ghorib. Mereka hidup dan diberi limpahan rizki dari Allah sebagaimana yang disebutkan dalam al-Qur'an. Arwah mereka ada dalam perut burung hijau dan mereka bebas berterbangan di Surga sekehendak mereka kemudian menempat di lentera - lentera di bawah Arsy. (HR. Muslim) Sebagian dari kondisi atau keistimewaan diatas juga diberikan kepada orang yang mati syahid lainnya semisal syahid akhirat, sebagaimana keterangan yang dinukil Imam Qurtubi dari para Ulama'. Dan juga dijaga dari fitnah kubur sebagaimana keterangan Imam Jalaluddin al-Suyuthi yang Dia nukil dari Imam Qurtubi. Dan Dia menolak keterangan para Ulama' semasanya yang memauqufkan keterangan yang menyatakan bahwa orang yang mati karena wabah Thoun aman dari fitnah kubur.


و الله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Sayedi
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?