Hukum Ulama Memilih Pemimpin Zalim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zainuddin (nama samaran) dan teman-temannya merupakan korban penganiayaan / pemukulan dari Aparat Keamanan saat Dia ikut Aksi menolak kebijakan Pemerintah yang merugikan Masyarakat. Dan diantara mereka (Zainuddin dan teman-temannya) ada yang ditahan dan juga hilang tanpa jejak (tidak diketahui keberadaannya, apakah masih hidup atau mati).

PERTANYAAN:

Bagaimana Hukum Fikihnya, apabila para Ulama' pendukung Pemerintah itu tidak melakukan Ruju', apakah mereka akan Mas'ul Yaumul Qiyaamah, dan juga akan masuk didalam kategori sebagai Pembunuh, karena mereka diam seakan Ridho dengan Pembunuhan tersebut?

JAWABAN:

Tidak mas'ul yaumal qiyamah (tidak ditanyakan pada hari kiamat) dan tidak pula masuk dalam katagori pembunuh, apabila sudah bertaubat karena telah memilih Pemimpin yang diketahui atau berpotensi dholim.

Para Ulama' pasti tidak akan memilih Pemimpin yang dholim. Kalaupun memilih Pemimpin yang dianggapnya sholih dan adil (profilnya / dhohirnya), namun kemudian ternyata berbuat dhalim saat menjadi Pemimpin, maka Ulama' tadi tidak perlu bertaubat dan tidak akan mas'ul yaumal qiyamah, karena permintaan tanggung jawab diakhirat itu hanya di sebabkan perkara yang berupa maksiat saja. 
 
REFERENSI:


فتح الباري لابن حجر، الجزء ١٣ الصحفة ٢٠٣
  
وَاْلأَصْلُ فِيْ مُبَايَعَةِ اْلإِمَامِ أَنْ يُبَايِعَهُ عَلَى أَنْ يَعْمَلَ بِالْحَقِّ وَيُقِيْمَ الْحُدُوْدَ وَيَأْمُرَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَى عَنِ الْمُنْكَرِ فَمَنْ جَعَلَ مُبَايَعَتَهُ لِمَالٍ يُعْطَاهُ دُوْنَ مُلاَحَظَةِ الْمَقْصُوْدِ فِي اْلأَصْلِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِيْنًا وَدَخَلَ فِيْ الْوَعِيْدِ الْمَذْكُوْرِ وَحَاقَ بِهِ إِنْ لَمْ يَتَجَاوَزِ اللهُ عَنْهُ وَفِيْهِ أَنَّ كُلَّ عَمَلٍ لاَ يُقْصَدُ بِهِ وَجْهُ اللهِ وَأُرِيْدَ بِهِ عَرَضُ الدٌّنْيَا فَهُوَ فَاسِدٌ وَصَاحِبُهُ آثِمٌ، وَاللهُ الْمُوَفِّقُ اهـ     

Artinya: "Pada dasarnya orang membai'at atau memilih Pemimpin itu bertujuan agar Ia melakukan kebenaran, menegakkan batasan-batasan Allah SWT, melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Maka barang siapa yang membaiat pemimpin karena harta yang diterimanya, tanpa melihat tujuan utama, maka Dia telah mengalami kerugian yang nyata dan masuk dalam ancaman hadits di atas, serta Ia akan celaka apabila Allah SWT tidak mengampuninya. Hadits tersebut menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang tidak bertujuan mencari ridha Allah SWT, tetapi bertujuan mencari kesenangan dunia, maka amal itu rusak dan pelakunya berdosa. Dan hanya Allah - lah, Dzat yang bisa memberikan taufiq (kejalan yang paling lurus).


 إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين، الجزء ٤ الصحفة ٣٣٦

قوله: فحمل عليه أي طرح عليه قال في التحفة: ثم تحميله للسيئات يظهر من القواعد أنه لا يعاقب إلا على ما سببه معصية

Artinya: Maka dosa orang yang didzoliminya ditimpakan kepadanya. Imam Ibnu Hajar berkata dalam kitab Tuhfatul Muhtaj: "Kemudian menanggungnya orang yang dzolim terhadap dosa atau kejelekan orang yang didzoliminya tersebut nampak terlihat dari sebagian kaidah-kaidah syara' yang menyatakan : "Bahwasanya seseorang tidak disiksa kecuali karena perkara yang penyebabnya berupa kemaksiatan".


فتح المعين بشرح قرة العين بمهمات الدين، الصحفة ٣١٩

فائدة لو أخذ من غيره بطريق جائز ما ظن حله وهو حرام باطنا فإن كان ظاهر المأخوذ منه الخير لم يطالب في الآخرة وإلا طولب قاله البغوي٠

Artinya: Apabila seseorang menerima /mengambil (harta) dari orang lain dengan cara yang diperbolehkan (syara'), dan disangka harta itu halal, padahal harta itu haram (terselubung). Maka hukumnya diperinci:  Apabila dhohirnya orang yang memberi itu baik maka si penerima tidak dituntut di Akhirat, Jika sebaliknya (orang yang memberi adalah bukan orang baik), maka si penerima dituntut diakhirat. Pendapat ini disampaikan oleh al-Baghowi.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?