Hukum Memilih Pemimpin yang Zalim


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Zainuddin (nama samaran) dan teman-temannya merupakan korban penganiayaan / pemukulan dari Aparat Keamanan saat Dia ikut Aksi menolak kebijakan Pemerintah yang merugikan Masyarakat. Dan diantara mereka (Zainuddin dan teman-temannya) ada yang ditahan dan juga hilang tanpa jejak (tidak diketahui keberadaannya, apakah masih hidup atau mati).

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum Fikihnya, dan apakah Para Ulama' Pendukung dan yang mengangkat Pemerintah itu harus melakukan Ruju' serta mengumumkan secara terbuka atas pilihannya yang salah itu, bahwasannya Mereka telah Bariii' (berlepas) dari fi'ilnya (tindakan) Pemerintah yang Dholim tersebut, lalu mengumumkannya di hadapan Umat ? 

(Sebab tidak sedikit lho, Rakyat yang membenarkan dan menakwil-nakwilkan kedholiman Pemerintah, karena Ulama' pendukung Pemerintah itu diam)

JAWABAN:

Secara fiqh bahwa: Memilih pemimpin yang diketahui atau berpotensi berbuat dhalim adalah haram dan dilaknat oleh Allah SWT. Melepaskan diri dari perbuatan haram tersebut tidak cukup ruju' atau menarik dukungannya secara terbuka atas pilihannya yang salah melainkan harus dengan bertaubat bisyuruthi kepada Allah. Penarikan dukungan dihadapan ummat -(kalo dia sebagai panutan dan banyak mengajak ummat)- sementara dia tahu kalo pemimpinnya berpotensi dhalim, maka penyesalannya harus diucapkan, karena seperi bersaksi dengan kesaksian palsu.

REFERENSI:

غاية البيان شرح زبد ابن رسلان، الجزء ١ الصحفة ٣٢٨ - ٣٢٩

فَيشْتَرط فِي تَوْبَته من مَعْصِيّة قولية القَوْل فَيَقُول الْقَاذِف قذفي بَاطِل أَو مَا كنت محقا وَأَنا نادم عَلَيْهِ وَلَا أَعُود إِلَيْهِ وَشَاهد الزُّور شهادتي بَاطِلَة وَأَنا نادم عَلَيْهَا وَلَا أَعُود إِلَيْهَا
 وَفِي تَوْبَة الْمعْصِيَة الفعلية كَالزِّنَا وَالشرب إقلاع وَنَدم عَلَيْهَا وعزم على أَن لَا يعود إِلَيْهَا. الى ان قال

Artinya: Cara taubat dari maksiat yang berupa perkataan, disyaratkan untuk mengucapkan atau membuat pernyataan, contoh: Seorang penuduh zina mau bertaubat maka Dia harus mengatakan : "Tuduhan Qodzaf-ku tidak benar", atau "Saya telah salah dalam menuduh, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Seorang saksi palsu mau bertaubat maka Dia harus mengatakan : kesaksianku tidak benar, saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Dan cara bertaubat dari maksiat yang berupa perbuatan seperti zina ataupun minum khomer adalah dengan cara iqla' (meninggalkan perbuatan tersebut), menyesali dan dan berniat tidak mengulangi perbuatannya lagi.

أما التَّوْبَة فِيمَا بَينه وَبَين الله تَعَالَى كَالزِّنَا وَالشرب فان لم يظْهر عَلَيْهِ أحد فَلهُ أَن يظهره ويقر به ليقام عَلَيْهِ الْحَد وَالْأَفْضَل أَن يستر على نَفسه وَإِن ظهر فقد فَاتَ السّتْر فَيَأْتِي الإِمَام ويقر بِهِ ليقيم عَلَيْهِ الْحَد

Adapun Taubatnya maksiat yang berhubungan dengan hak Allah semisal zina atau minum khomer diperinci: Jika tidak ada seorangpun yang tahu maka Dia boleh memberitahukannya, dan mengakui perbuatannya, agar Dia dijatuhi hukuman had, namun yang lebih utama baginya adalah menyimpan rahasia itu sendiri. Apabila perbuatannya nampak, maka Dia tidak bisa menutupinya, maka Dia mendatangi Pemerintah, dan mengakui perbuatannya, agar Dia bisa menerima sanksi Had.

رياض الصالحين ط الرسالة، الصفحة ٣٣

باب التوبة قَالَ العلماءُ: التَّوْبَةُ وَاجبَةٌ مِنْ كُلِّ ذَنْب, فإنْ كَانتِ المَعْصِيَةُ بَيْنَ العَبْدِ وبَيْنَ اللهِ تَعَالَى لاَ تَتَعلَّقُ بحقّ آدَمِيٍّ, فَلَهَا ثَلاثَةُ شُرُوط:٠ أحَدُها: أنْ يُقلِعَ عَنِ المَعصِيَةِ٠ والثَّانِي: أَنْ يَنْدَمَ عَلَى فِعْلِهَا٠ والثَّالثُ: أنْ يَعْزِمَ أَنْ لا يعُودَ إِلَيْهَا أَبَداً. فَإِنْ فُقِدَ أَحَدُ الثَّلاثَةِ لَمْ تَصِحَّ تَوبَتُهُ٠ وإنْ كَانَتِ المَعْصِيةُ تَتَعَلقُ بآدَمِيٍّ فَشُرُوطُهَا أرْبَعَةٌ: هذِهِ الثَّلاثَةُ, وأنْ يَبْرَأ مِنْ حَقّ صَاحِبِها, فَإِنْ كَانَتْ مالاً أَوْ نَحْوَهُ رَدَّهُ إِلَيْه, وإنْ كَانَت حَدَّ قَذْفٍ ونَحْوَهُ مَكَّنَهُ مِنْهُ أَوْ طَلَبَ عَفْوَهُ, وإنْ كَانْت غِيبَةً استَحَلَّهُ مِنْهَا. ويجِبُ أنْ يَتُوبَ مِنْ جميعِ الذُّنُوبِ, فَإِنْ تَابَ مِنْ بَعْضِها صَحَّتْ تَوْبَتُهُ عِنْدَ أهْلِ الحَقِّ مِنْ ذلِكَ الذَّنْبِ, وبَقِيَ عَلَيهِ البَاقي. وَقَدْ تَظَاهَرَتْ دَلائِلُ

Artinya: Bab Taubat Para Ulama' mengatakan: Taubat hukumnya wajib dari setiap dosa, maka jika kemaksiatan yang dilakukan berupa kemaksiatan antara hamba dengan Allah SWT, tidak berhubungan dengan hak Adami maka syaratnya ada tiga. Pertama,  Hendaklah Ia meninggalkan atau mencabut dari maksiatnya. Kedua, hendaklah Ia menyesal telah melakukannya. Ketiga, hendaklah Ia ber'azam (niat) tidak akan mengulangi selamanya. Jika salah satu dari tiga syarat ini tidak ada maka taubatnya tidak sah. Dan jika kemaksiatan yang dilakukan adalah kemaksiatan yang berhubungan dengan anak Adam maka syarat taubatnya ada empat yaitu: Tiga syarat tersebut dan berlepas diri dari hak pemiliknya, Maka jika hak tersebut berupa harta atau semisalnya maka Dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya.

Jika berupa had qodzaf (hukuman menuduh zina) dan yang semisal maka ia menggantikan atau menanggungnya atau meminta maaf. Jika berupa ghibah atau menggunjing maka Ia meminta halalnya. Seorang hamba wajib bertaubat dari semua dosa, maka jika Ia bertaubat dari sebagian dosa maka taubatnya dari sebagian dosa tersebut sah menurut Ahlul Haqq dan masih tersisa dosa yang belum ditaubati. Dan sungguh telah jelas dalil-dalil dari Kitab, Sunnah dan Ijma' Ulama' yang menunjukkan wajibnya taubat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?