Wali Bagi Anak Hasil Zina

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online) 

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Akibat bergaul bebas tanpa batas, Seorang cewek cantik yang namanya Zaniyah (nama samaran) hamil diluar nikah. Orang tua Zaniyah baru mengetahuinya setelah usia kandungan Zaniyah tiga bulan.

Karena malu dan jangan sampai janin lahir tanpa ada Ayahnya, Orang tua Zaniyah menuntut dan memaksa Zani (nama samaran) yang merupakan pacar yang menghamili Zaniyah agar mau bertanggung jawab dan segera menikahiya.

Karena takut diperkarakan, Zanipun terpaksa menikahi Zaniyah yang sudah hamil 3 Bulan tersebut.

PERTANYAAN:

Jika ternyata janin ini lahir berjenis kelamin Perempuan, siapakah yang berhak menjadi Wali nikahnya?

JAWABAN:

Yang menjadi Wali adalah Zani ketika anak tersebut bernasab kepadanya. Atau Hakim bila tidak bernasab.

REFERENSI :

 فتح القريب المجيب في شرح ألفاظ التقريب = القول المختار في شرح غاية الاختصار، الصحفة ٢٢٩

ترتيب الولاية (وأولى الولاة) أي حق الأولياء بالتزويج (الأب، ثم الجد أبو الأب) ثم أبوه وهكذا. ويقدم الأقرب من الأجداد على الأبعد، (ثم الأخ للأب والأم) ولو عبر بالشقيق لكان أحصر، (ثم الأخ للأب، ثم ابن لأخ للأب والأم) وإن سفل، (ثم ابن الأخ للأب) وإن سفل، (ثم العم) الشقيق ثم العم للأب، (ثم ابنه) أي ابن كل منهما وإن سفل (على هذا الترتيب)، فيقدم ابن العم الشقيق على ابن العم للأب٠


Artinya : Orang yang lebih utama menjadi Wali nikah adalah : yah kandung, Kakek dari jalur ayah terus keatas, dan mendahulukan kakek yang lebih dekat urutannya dibanding yang jauh (misal kalo ada kakek sama buyut maka yang didahulukan adalah kakek). Saudara Laki-laki sekandung (baik Kakak maupun Adik) Saudara laki-laki se Ayah. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung  (keponakan laki-laki dari jalur saudara Laki-laki sekandung) Anak Laki-laki dari saudara Laki-laki se Ayah. Paman kandung (saudara Laki-laki Ayah sekandung) Paman se ayah (saudara Laki-laki Ayah se Ayah) Anak laki-laki paman sekandung. Anak laki-laki paman seayah. Hak perwalian mereka sesuai dengan urutan di atas, maka Anak paman sekandung harus didahulukan daripada anak paman se Ayah.

فإذا عدمت العصبات من النسب (فالمولى المعتق) الذكر، (ثم عصابته) على ترتيب الإرث٠  الى ان قال. (ثم الحاكم) يزوج عند فقد الأولياء من النسب والولاء٠

Maka apabila Wali Nasab dari golongan Ahli waris Ashobah tidak ada, maka yang berhak menjadi wali adalah orang yang memerdekakannya -sampai pada perkataan- Wali berikutnya adalah hakim. Hakim sebagai wali berhak untuk menikahkan ketika semua wali Nasab maupun Wali wala' tidak ada sama sekali.


البيان في مذهب الإمام الشافعي، الجزء ٩ الصحفة ١٦٨

فإن لم يكن للمرأة ولي من جهة النسب ولا من جهة الولاء.. زوجها السلطان، لقوله - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: «السلطان ولي من لا ولي له»٠

Artinya : Apabila seorang Perempuan tidak memiliki wali baik dari sisi Nasab maupun wala' maka yang menikahkan wanita tersebut adalah sultan / pemerintah. Berdasar hadis Nabi : Sultan/pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali sama sekali.

_________________________________

CATATAN:

► Perempuan yang hamil di luar nikah jika dinikahkan dengan Laki-laki yang berhubungan badan dengannya atau yang lainnya dengan tujuan menutupi aib pelaku atau menjadi Ayah dari Anak dalam kandungan, maka haram hukumnya dan wajib bagi penguasa membatalkan acara itu. 

Bagi yang menghalalkan cara itu dengan tujuan tersebut di atas, dihukumi keluar dari Agama Islam dan dinyatakan murtad (haram dishalati jika meninggal, dan tidak dikubur di Pemakaman islam) karena adanya penipuan nasab dengan berkedok agama sehingga mengakui bayi yang lahir sebagai anaknya padahal diluar nikah, mendapatkan warisan padahal sebenarnya bukan dzawil furudh, menjadi wali nikah jika yang lahir Perempuan padahal bukan menjadi Ayahnya yang sebenarnya (berarti nikahnya tidak sah), atau anak yang lahir menjadi wali nikah dari keluarga Laki-laki yang mengawini Ibunya, bersentuhan kulit dengan saudara perempuan Laki-laki itu dengan berkeyakinan tidak membatalkan wudlu’ dst.

REFERENSI:

بغية المسترشدين، الصحفة ٢٤٩ - ٢٥٠

 مسئلة : ملخصة مع زيادة من الإكسير العزيز للشريف محمد بن أحمد عنقاء في حديث الولد للفراش الخ إذا كانت المرأة فراشا لزوجها أو سيدها فأتت بولد من الزنا كان الولد منسوبا لصاحب الفراش لا إلى الزاني فلا يلحقه الولد ولا ينسب إليه ظاهرا ولا باطنا وإن استلحقه 

Artinya: Masalah. Bersumber dari ringkasan disertai penambahan keterangan dari Kitab al-Iksiri al-Aziz karangan Syarif Muhammad bin Ahmad dalam penjelasan masalah hadis : Anak dinasabkan terhadap orang yang menikahi. Apabila seorang wanita statusnya ada dalam pernikahan suami atau sayyidnya lalu si-wanita tadi melahirkan anak dari hasil hubungan zina, maka anak tersebut nasabnya dipertemukan pada orang yang berstatus Suami dari Wanita tadi, jadi nasabnya bukan pada yang menzinahi. Maka anak zina tersebut nasabnya tidak dipertemukan dengan ayah zinanya, dan juga tidak dinasabkan pada ayah zinanya tersebut baik secara dhohir (pengakuan) maupun bathin (kenyataan) meskipun si ayah zina tadi meminta agar nasabnya di pertemukan padanya.

ومن هنا يعلم شدة ما اشتهر أنه إذا زنى شخص بإمرأة وأحبلها تزوجها واستلحق الولد فورثه وورثه زاعما سترها وهذا من أشد المنكرات الشنيعة التي لا يسع أحدا السكوت عنها فإنه خرق للشريعة ومنابذة لأحكامها ومن لم يزله مع قدرته بنفسه وماله فهو شيطان فاسق ومداهن منافق 

Dari sini diketahui begitu beratnya masalah seseorang yang sudah masyhur bahwasanya dia berzina dengan seorang perempuan hingga hamil lalu dia menikahi perempuan tersebut dan mempertemukan nasabnya dengan dirinya sehingga dia mewarisinya atau menjadi ahli warisnya, dengan anggapan bahwa hal itu bisa menutupi aibnya. Hal seperti ini merupakan kemungkaran yang amat parah yang tidak boleh seseorang tinggal diam saat mengetahui hal itu, karena hal tersebut dapat merusak hukum syariat, dan meruntuhkan atau membuang hukum-hukum syariah. Dan barang siapa yang tidak memberantas hal itu sesuai dengan kemampuannya maka Dia termasuk golongan syetan yang fasiq, penipu dan munafik.

وأما فاعله فكاد يخلع ربقة الإسلام لأنه قد أعظم العناد لسيد الأنام مع ما ترتب على فعله من المنكرات والمفاسد منها حرمان الورثة وتوريث من لا شيء له مع تخليد ذلك في البطون بعده ومنها أنه صير ولد الزنا باستلحاقه كابنه في دخوله على محارم الزاني وعدم نقض الوضوء بمسهن أبدا ومنها ولايته وتزويجه نساء الزاني كبناته وأخوته ومن له عليها ولاية من غير مسوغ فيصير نكاحا بلا ولي فهذه أعظم وأشنع إذ يخلد ذلك فيه وفي ذريته 

Adapun pelakunya, maka dikhawatirkan keislaman orang tersebut lepas darinya, karena dia telah melakukan penentangan besar terhadap Rosululloh, dan juga apa yang dilakukannya dapat menimbulkan kemungkaran dan mafsadah yang lain diantaranya : Terhalangnya ahli waris asli mendapat warisan. Orang yang bukan ahli waris justru dijadikan ahli waris hingga keturunannya berikutnya. Pezina tersebut menjadikan anak zinanya ini dinasbkan pada dirinya sehingga seperti anak sah sendiri, akibatnya si-anak bebas didalam masalah pergaulannya (keluar masuk rumah) dengan mahrom pezina tersebut, dan tidak batalnya wudlu si-anak saat menyentuh mahrom si-pezina dan itu selamanya. Si anak zina tersebut dapat memiliki hak menjadi wali, atau menikahkan keluarga perempuan si-pezina seperti anak perempuan si pezina atau saudara perempuan si-pezina maupun orang-orang yang bisa dia wali-i dengan tanpa memiliki faktor yang bisa menjadikan si-anak zina tadi punya hak sebagai wali (Perempuan yang dinikahkannya) Akibatnya (jika si-Anak zina tadi menjadi Wali padahal tidak punya hak Wali) pernikahan Wanita tadi menjadi pernikahan yang statusnya tanpa Wali, dan ini membawa akibat negatif yang sangat besar karena hal itu terus terjadi pada dirinya maupun keturunannya.

ويله فما كفاه أن ارتكب أفحش الكبائر حيث زنى حتى ضم إلى ذلك ما هو أشد حرمة منه وأفحش شناعة وأي ستر وقد جاء شيئا فريا وأحرم الورثة وأبقاه على كرور الملوين 

Sungguh celaka Dia dan apa yang bisa menutupinya, sekiranya seseorang yang melakukan zina lalu Dia justru menambah perbuatan dosa yang lebih parah lagi, bagaimana Dia bisa menutupi sedangkan Dia telah melakukan kesalahan yang besar, dan menghalangi Ahli waris untuk mendapat warisan dan dan hal itu terus berlangsung dari waktu ke waktu.

وكل من استحل هذا فهو كافر مرتد خارج عن دين الإسلام٠

Barang siapa yang menghalalkan hal ini, maka Dia hukumnya Kafir, Murtad keluar dari Agama Islam.


 والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

PENANYA

Nama : Ernawati
Alamat: Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir
________________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?