Hukum Mencium Tangan Durriyah Nabi Padahal Dia bodoh (Bukan Orang Alim) ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Sopo dan Jarwo (nama samaran) suatu malam mempunyai tugas menjaga keamanan di Desanya. Saat keduanya sedang duduk di Poskamling, lalu Sopo memulai pembicaraan terkait Fenomena pada para durriyah Nsbi di Medsos dengan mengatakan; "Enaknya menjadi durriyah Nabi, karena bisa berbuat semaunya sendiri tanpa takut dosa seperti mencela, memaki, menghina sehingga meskipun banyak yang membencinya, tetapi toh akhirnya tetap saja durriyah Nabi tersebut dijamin masuk surga karena keutamaannya sebagai durriyah Nabi yang Ma'shum, masak iya neraka mau nyiksa Ahlil Bait Rasulullah SAW. Bahkan kita selayaknya mencium tangan durriyah Nabi meskipun tidak 'Alim (bodoh).

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mencium tangan durriyah Nabi yang tidak berilmu (bukan Orang Alim) ?

JAWABAN:

Boleh !, bahkan disunnahkan karena kemuliaannya.

REFERENSI:

الاجوبة الغالية، الصحفة ١٩٩

س: هل يجوز تقبيل أيدي أهل البيت النبوي ؟

Artinya : Bolehkah mencium tangan Ahlul Bait (keturunan) Nabi

ج: نعم، يجوز ذلك بل ينبغي لأن هذا التقبيل هو تقرب وتودد إلى الحبيب الأعظم صلى الله عليه وسلم، وقد قال تعالى: (قُل لَّا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا إِلَّا الْمَوَدَّةَ فِي الْقُرْبَىٰ)

Ya, Boleh bahkan sunnah, karena mencium tangan Ahli Bait Rosululloh itu merupakan bentuk mendekatkan diri dan bentuk kecintaan terhadap Nabi Muhammad kekasih yang agung. Dan sungguh Allah telah berfirman : "Katakanlah Muhammad : "Aku tidak meminta balasan dari kalian kecuali hanya berupa kecintaan terhadap sanak kerabatku (keluarga / keturunan ku)".

س: هل لذلك من دليل ؟

Apakah ada kesunnahan mencium tangan ahlul bait itu ada dalilnya ?

ج: يدل على ذلك ما رواه الحاكم و البيهقي وصححه ابن عساكر وابن عبدالبر عن الشعبي قال: صلى زيد بن ثابت على جنازة أمه، ثم قربت له بغلته ليركبها فجاءه ابن عباس رضي الله عنها فأخذ بركابه 
فقال زيد: خل عنك يا ابن عم رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: هكذا نفعل بالعلماء
فقبل زيد يد ابن عباس رضي الله عنه، وقال: هكذا أمرنا أن نفعل بآل بيت نبينا

Kesunnahan mencium tangan ahlul bait tersebut berdasar atsar yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi, dan atsar tersebut dinyatakan Sohih oleh Ibnu Asakir dan Ibnu Abdil Bar, dari sanad As-Sya'bi, Dia berkata : "Suatu ketika Zaid bin Tsabit mensholati jenazah ibunya, lalu setelah selesai, keledai tunggangan Dia didekatkan padanya untuk dinaiki, lalu datanglah Ibnu Abbas mempersiapkan keledai tunggangan tersebut, Zaid berkata : "Tolong jangan seperti ini, Wahai putra Paman Rosululloh !" Ibnu Abbas menjawab : "Seperti inilah kami berahlak kepada para Ulama' ". Kemudian Zaid mencium tangan Ibnu Abbas seraya berkata : "Seperti inilah kami diperintahkan untuk berahlak kepada Ahli Bait / keluarga Nabi kami".

وأخرج البخاري في الأدب المفرد عن صهيب قال: رأيت عليا يقبل يد العباس ورجله

Dan Imam Bukhori mengeluarkan atsar dalam Kitab Adabul Mufrod, dari sanad Suhaib, Dia berkata : "Saya melihat Ali bin Abi Tholib mencium tangan dan kaki Abbas (paman Nabi)


أسني المطالب، الجزء ٣ الصحفة ١١٤

وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ 
وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

Artinya : Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah' (Agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda nabi Muhammad SAW dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih. Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau hal lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran kekuasaannya atau kedudukannya dimata ahli dunia, hal ini berdasarkan hadits: “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya hilanglah dua pertiga Agamanya".


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ١٠ الصحفة ٢٣٦

وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ، فَمُسْتَحَبٌّ
وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ، وَقَالَ الْمُتَوَلِّي: لَا يَجُوزُ، وَظَاهِرُهُ التَّحْرِيمُ

Artinya : Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan dan kesalehan orangnya, atau karena ilmunya, atau mulianya, atau karena Dia menjaga perkara keagamaan, maka hukumnya Mustahab (disunnahkan). Dan apabila karena dunianya, kekayaannya dan kepangkatannya dsb, maka hukumnya sangat makruh. Dan Imam Mutawalli berkata; " Hal itu tidak boleh dan dhohirnya adalah haram".


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Alamat : Tumpang Malang Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 


PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin


TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif


PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?