Orang yang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Adalah Sesat ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ahmad (nama samaran) karena begitu cintanya kepada Nabi Muhammad SAW dan mengharapkan syafa'at Nabi Muhammad SAW, Ahmad selalu menghadiri peringatan maulid diberbagai Desa sampai pun di Kota.

Suatu ketika saat Ahmad pulang dari acara maulidan, Dia bertemu Yazid (nama samaran) yang merupakan teman Ahmad saat Sekolah Dasar (SD) dulu. Yazid pun berbincang-bincang lalu bertanya kepada Ahmad datang dari mana ?, ketika Ahmad menjawab bahwasanya Dia datang dari Acara Maulidan, lantas Yazid pun mengatakan bahwa acara Maulidan adalah bid'ah dan sesat, bahkan hal tersebut tidak ada dasarnya dari Al-Qur'an maupun Hadits.

PERTANYAAN:

Apakah Orang yang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah sesat seperti yang dikatakan Yazid?

JAWABAN:

Tidak sesat, tetapi orang yang mengatakan mengadakan maulid sesat adalah sesat. Karena pertama kali yang mengadakan maulid atau memperingati hari kelahiran Nabi adalah Nabi Muhammad SAW.

REFERENSI:

حول الاحتفال بذكرى مولد النبي الشريف، ص ٣٢

ومنها: أن الإحتفال بالمولد بدعة رافضية لأن أول من اخترعها هم الفاطميون وهم زنادقة روافض أحفاد عبد الله بن سبأ هكذا يقولون

Artinya : Dan diantaranya: Sesungguhnya perayaan maulid adalah bid’ah Aliran Rofidloh, karena orang yang pertama kali melakukan perayaan maulid adalah Fatimiyun (kelompok yang sangat fanatik terhadap Sayyidah Fatimah), mereka adalah kafir zindiqnya kaum Rofidloh yakni keturunaan Abdullah bin Saba’ ! begitulah kata mereka.

والجواب عن هذه العلة هو ما قررناه سابقا من أن أول المحتفلين بالمولد هو صاحب المولد نفسه وهو سيدنا محمد صلى الله عليه وسلم ، وذكرنا الدليل على ذلك وهذا لا خلاف فيه ، وإنما الخلاف في الكيفية والطريقة التي تطورت وتغيرت وهي ليست أمرا نصّيّا على أنه قد اعتنى به الناس قبل الفاطميين وألفوا فيه وفي قراء ته الكتب المخصصة لذلك مثل مولد الحافظ العراقي والحافظ ابن ناصر الدين الدمشقي والحافظ ابن كثير والحافظ السخاوي وابن الجوزي٠

Jawaban dari alasan ini adalah perkara yang telah kami tetapkan di atas, bahwasanya orang yang pertama kali merayakan maulid adalah pemilik peristiwa maulid itu sendiri yakni Nabi Muhammad SAW, dan sudah kami sebutkan dalilnya dan dalam hal ini tidak ada perselisihan, perselisihannya hanya dalam tata cara pelaksanaannya yang berkembang dan berubah, dan itu bukan perkara yang bersifat nash di mana Manusia telah melaksanakan ritual maulid sebelum kelompok Fathimiyyun (pengikut setia Sayyidah Fathimah) dan mereka menyusun beberapa kitab khusus tentang maulid dan bacaannya seperti karya Al Hafidz Al-Iroqy, Al Hafidz Ibnu Nashiruddin Ad-Dimisyqy, Al Hafidz Ibnu Katsir, Al Hafidz As-Sahowy dan Ibnu Al-Jauzy.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?