Hukum Mengumandangkan Takbir Saat Berceramah Bolehkah?

HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Dalam berbagai kesempatan sering kita jumpai seorang Penceramah melantunkan "takbir". Biasanya dikumandangkannya takbir untuk memberi semangat dan motivasi supaya audien (para hadirin) semangat menegakkan amar makruf nahi mungkar.

Dan Ironisnya terkadang penceramah membuka atau  menceritakan kezaliman (kejahatan atau makar) seorang Tokoh (Seseorang yang mempunyai banyak pengikut dan penggemar) seraya menyematkan cacian dan makian (Seperti mengatakan "Biadab, "Kurang Ajar") terhadap salah seorang Tokoh yang berbuat kezaliman tersebut.

Atau terkadang cacian tersebut dilontarkan kepada instansi Pemerintah (mengkritisi Instansi Pemerintah yang tidak menjalankan Tupoksinya dengan benar).

PERTANYAAN:

Bolehkah mengumandangkan takbir saat berceramah dan adakah batasannya?

JAWABAN:

Boleh mengumandangkan takbir saat ceramah, karena membaca takbir tidak ada batasan waktu dan memiliki pahala yang besar. Dan tidak boleh (tidak selayaknya) apabila dikumandangkan pada waktu atau tempat yang tidak pantas seperti ditempat persidangan, saat berselisih dengan kelompok lain yang dianggap salah dll, karena tidak menempatkan takbir pada tempatnya.

REFERENSI:

فيض القدير، الجزء ١ الصحفة ٤٣١

 إذا كبر العبد أي قال الله أكبر في الصلاة أو خارجها (سترت) أي ملأت (تكبيرته ما بين السماء والأرض) يعني لو كان فضلها وثوابها تجسم لملأ الجو وضاق به الفضاء وقوله (من شيء) بيان لما قاله الطيبي وغيره هذا تمثيل وتقريب والكلام لا يقدر بالمكاييل ولا تسعه الأوعية وإنما المراد تكثير العدد حتى لو قدر أن تكون تلك الكلمة جسما تملأ الأماكن لبلغت من كبرها ما يملأ الجو وفيه فضل التكبير والحث على الإكثار منه

Artinya: Apabila seorang hamba bertakbir) dalam arti mengucap "Allahu Akbar", baik di dalam shalat maupun di luar shalat, (maka takbirnya tersebut memenuhi segala sesuatu di langit dan bumi), artinya apabila fadilah (keutamaan) dan pahalanya diwujudkan maka Fadilah (keutamaan) dan pahalanya akan memenuhi awan dan memenuhi semua tempat di Bumi. Kalimat (segala sesuatu) merupakan penjelasan terhadap pendapat at-Thibiy dan Ulama' yang lain yang menyatakan: "Ini merupakan perumpamaan dan perkiraan, karena ucapan itu tidak bisa diukur dengan timbangan, maupun wadah, sehingga yang dimaksudkan dari hadist diatas adalah begitu banyaknya fadilah / pahala takbir sehingga jikalau kira-kira kalimat itu diwujudkan dalam bentuk fisik yang memenuhi berbagai tempat, maka besarnya fadilah kalimat tersebut akan memenuhi seluruh awan. Jadi intinya, hadits tersebut berisi tentang fadilah Takbir dan berisi motivasi untuk memperbanyak membaca Takbir.


الأذكار النواوي ، الصحفة ١٩٠ - ١٩١

وروينا في "صحيحيهما" عن أبي موسى الأشعري رضي الله عنه قال: كنا مع النبي صلى الله عليه وسلم، فكنا إذا أشرفنا على واد هللنا وكبرنا وارتفعت أصواتنا، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: "يا أيها الناس اربعوا على أنفسكم، فإنكم لا تدعون أصم ولا غائبا، إنه معكم، إنه سميع قريب"٠

Artinya: Diriwayatkan kepada kami dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Sahabat Abu Musa Al-Asy’ari, Ia bercerita bahwa bila melewati sebuah lembah, Kami saat bersama Rasulullah SAW membaca tahlil dan takbir. Dan suara Kami meninggi, lalu Rasulullah SAW mengingatkan, "Wahai manusia, bersikaplah yang lembut terhadap diri Kalian karena Kalian semua tidak sedang menyeru Tuhan yang tuli dan ghaib. Dia bersama Kalian. Dia Maha Mendengar lagi dekat,".



  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama: Ach. Hanif
Alamat: Blega Bangkalan Madura
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum. 

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?