Hukum Menolak Perjodohan Dari Orang Tua Apakah Masuk Kategori Anak Durhaka ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Nur 'Aini (nama samaran) seorang Perempuan yang berpegang teguh kepada ajaran Ahlussunnah wal Jama'ah. Berbeda dengan Orang tuanya yang berpegang teguh dengan ajaran Wahabi.

Suatu hari Nur 'Aini dibawa silaturrohim oleh kedua Orang tuanya ke satu Ustadz Wahabi dengan tujuan menjodohkan Nur 'Aini dengan Ustadz Wahabi tersebut. Namun Nur 'Aini sama sekali tidak mau dengan perjodohan ini.

PERTANYAAN:

Apakah Nur Aini tergolong anak yang durhaka karena menolak pilihan orang tuanya?

JAWABAN:

Penolakan Nur A'ini tersebut tidak termasuk katagori durhaka kepada orang tua.

REFERENSI:

الأدب الشرعية، الجزء ١ الصحفة ٣٣٥

فصل ليس للوالدين إلزام الولد بنكاح من لا يريد قال الشيخ تقي الدين رحمه الله تعالى أنه ليس لأحد الأبوين أن يلزم الولد بنكاح من لا يريد وإنه إذا امتنع لا يكون عاقا٠

Artinya: Pasal Tidak berhak Kedua Orang tua mewajibkan anaknya menikahi orang yang tidak disukai oleh anaknya.
Syekh Taqiyuddin Rahimahullah ta'ala berkata : "Tidak berhak bagi salah satu orang tua (Ayah atau Ibu) mewajibkan Anaknya untuk menikahi Orang yang tidak disukai oleh anak tersebut. Dan sesungguhnya apabila Anak enggan / tidak mau (atas pilihan Orang tuanya), maka anak tersebut tidak termasuk durhaka.


كشاف القناع، الجزء ٥ الصحفة ٧

٠ومن أمره به والداه أو) أمره به (أحدهما قال أحمد أمرته أن يتزوج) لوجوب بر والديه قال في الفروع والذي يحلف بالطلاق لا يتزوج أبدا إن أمره به أبوه تزوج

Artinya: Barang siapa yang diperintah untuk menikah oleh kedua Orang tuanya, atau oleh satu dari keduanya, Imam Ahmad berkata : "Aku memerintahkannya untuk menikah karena Dia punya kewajiban berbakti kepada kedua orang tuanya. Dalam kitab Furu' dijelaskan : "Orang yang bersumpah untuk mentalak, tidak boleh menikah selamanya, namun jika kedua orang tuanya menyuruhnya untuk menikah maka Dia boleh menikah.

قال الشيخ وليس لهما أي لأبويه (إلزامه بنكاح من لا يريد) نكاحها لعدم حصول الغرض بها (فلا يكون عاقا) بمخالفتهما في ذلك (كأكل ما لا يريد) أكله

Syekh Ibnu Taimiyah berkata: "Tidak boleh bagi kedua orang tua mewajibkan Anaknya untuk menikahi Wanita yang tidak diinginkannya, karena Dia tidak bisa mendapatkan apa yang Dia inginkan dari Wanita tersebut. Maka Dia tidak termasuk Anak yang durhaka meskipun Dia menolak perintah kedua orang tuanya untuk menikahi Wanita pilihan keduanya. Hal ini hukumnya seperti : Anak yang diperintah untuk memakan apa yang tidak Dia inginkan atau sukai.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Marhaban
Alamat : Nangroe Aceh Darussalam
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
___________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?