Apakah yang Fimaksud Bid'ah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Ahmad (nama samaran) karena begitu cintanya kepada Nabi Muhammad SAW dan mengharapkan syafa'at Nabi Muhammad SAW, Ahmad selalu menghadiri peringatan maulid diberbagai Desa sampai pun di Kota.

Suatu ketika saat Ahmad pulang dari acara maulidan, Dia bertemu Yazid (nama samaran) yang merupakan teman Ahmad saat Sekolah Dasar (SD) dulu. Yazid pun berbincang-bincang lalu bertanya kepada Ahmad datang dari mana ?, ketika Ahmad menjawab bahwasanya Dia datang dari Acara Maulidan, lantas Yazid pun mengatakan bahwa acara Maulidan adalah bid'ah dan sesat, bahkan hal tersebut tidak ada dasarnya dari Al-Qur'an maupun Hadits.

PERTANYAAN:

Apakah yang dimaksud Bid'ah?

JAWABAN:

Banyak definisi Bid'ah menurut para Ulama' diantaranya menurut Imam Izzuddin bin Abdis salam bahwa bid'ah adalah melakukan sesuatu yang tidak pernah ada pada masa Rasululloh. Dan Imam An-Nawawi mendefinisakan sebagai perbuatan yang belum ada contoh sebelumnya (pada masa Rasul).

REFERENSI:

تهذيب الأسماء واللغات، الجزء ٣ الصحفة ٢٢

أن البدعة كل ما عمل على غير مثال سبق

Artinya : Setiap perkara yang dilakukan yang mana padanya tidak ada contoh sebelumnya.

بدع: البِدعة بكسر الباء في الشرع هي إحداث ما لم يكن في عهد رسول الله - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -، وهي منقسمة إلى: حسنة وقبيحة

Bid’ah didalam syara’ adalah mengada-adakan perkara yang tidak ada pada masa Rasulullah SAW, dan itu terbagi menjadi hasanah dan qabihah”. Sulthanul Ulama’ al-Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam didalam kitabnya Qawa’idul Ahkam mendefinisikan bid’ah sebagai berikut :

البدعة فعل ما لم يعهد في عصر رسول الله صلى الله عليه وسلم وهي منقسمة إلى: بدعة واجبة، وبدعة محرمة، وبدعة مندوبة، وبدعة مكروهة، وبدعة مباحة، والطريق في معرفة ذلك أن تعرض البدعة على قواعد الشريعة

Bid’ah adalah melakukan sesuatu yang tidak ada masa masa Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam, dan itu terbagi menjadi ; bid’ah wajibah, bid’ah muharramah, bid’ah mandzubah, bid’ah makruhah dan bid’ah mubahah, sedangkan metode dalam mengetahui pembagian yang demikian untuk menjelaskan bid’ah berdasarkan kaidah-kaidah syariah.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Nursalim
Alamat : Lampung Sumatera
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?