Hukum Mendatangi dan Memerangi Dukun Santet ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) salah seseorang praktisi ilmu hikmah/karomah. Banyak orang yang menjadi pasiennya, terutama mereka yang sakit non medis (sihir/santet). Diantara ilmu hikmah/karomah yang dimiliki Badrun ialah Dia bisa mendeteksi arah datangnya dan siapa pelaku dari santet terhadap pasien tersebut.

Suatu ketika, Badrun mendatangi salah seorang dukun yang menyantet salah seorang pasien Badrun. Setelah sampai pada lokasi si dukun, Badrun menyampaikan maksud kedatangannya dan memohon izin pada dukun untuk menayangkan secara live di Chanel Youtube-nya. Dan si dukun tidak keberatan dan mengiyakan atas permintaan Badrun untuk di live di Chanel YouTubenya. 

Mula-mula Badrun mendatangi dukun tersebut dalam rangka silaturahmi dan Badrun memohon dengan suka rela kepada dukun itu agar santet yang telah dikirimkan kepada salah satu pasien Badrun tersebut supaya dicabut, serta Badrun menjelaskan padanya bahwa perbuatan menyantet tersebut adalah perbuatan tidak benar (salah). Dan tidak lupa pula Badrun mengajak si dukun agar bertaubat atas perbuatan santetnya yang telah menyantet pasien Badrun.

Namun si dukun bersikukuh tidak mau mencabut santetnya yang telah dikirimkannya ke salah seorang pasien Badrun tersebut dan meminta agar Badrun tidak usah ikut campur urusannya, karena hal tersebut merupakan profesinya dan juga karena atas permintaan orang yang telah membayarnya. Tetapi Badrun mengatakan, justru hal ini sudah menjadi urusannya karena yang disantet saat ini merupakan pasien Badrun. 

Akhirnya antara keduanya (si dukun dan Badrun) terjadi cekcok yang panjang sehingga si dukun menantang duel adu kekuatan kepada Badrun. Tanpa berpikir panjang, Badrun memenuhi tantangan si dukun, sehingga keduanya beradu kekuatan ilmu dan akhirnya si dukun kalah kemudian ilmu santet yang dimiliki dukun itu segera dicabut.

Badrun juga sering mendatangi dan memerangi para dukun yang mengirimkan santet ke Padepokannya. Namun sebelum memerangi, Badrun menanyakan alasan kenapa para dukun tersebut menyerang Padepokannya dengan santet (sambil lalu Badrun mohon izin menayangkan pertemuan ini secara live di konten Youtube-nya). Mereka menjawab, karena Badrun sering mendatangi para dukun santet dan mengganggu urusannya serta Badrun juga sering menyembuhkan orang-orang yang telah disantet oleh para dukun tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukum mendatangi dan memerangi dukun santet sebagaimana deskripsi di atas?

JAWABAN:

Hukum mendatangi dan memerangi dukun santet adalah :

a) Apabila mendatangi dukun santet tersebut untuk klarifikasi apakah dia menyantet si fulan atau tidak adalah boleh.

b) Apabila si dukun tersebut mengakui (ikrar) perbuatannya dan mengajak atau menantang duel kepada orang yang mendatangi, maka memeranginya adalah boleh. Bahkan boleh apabila dia sudah tersohor sebagai dukun santet / sihir yang meresahkan banyak orang untuk dibunuh. 

Tetapi dalam hukum kita, tetap harus dilaporakan kepada pihak berwajib dengan bukti ikrarnya si dukun.

REFERENSI:

سبعة كتب مفيدة، الصحفة ٧٢

وعلى هذا القياس المكابر بالظلم وقطاع الطريق وصاحب المكس وجميع الظلمة بأدنى شيئ له قيمة وكل من كان من أهل الفساد كالساحر وقاطع الطريق واللص واللوطي والخناق ونحوهم ممن عم ضرره ولا ينزجر بغير القتل يباح قتل الكل ويثاب قاتلهم

Artinya : Berdasarkan qiyas ini, orang yang sangat besar kedzolimannya, pembegal, perampok, dan semua pelaku kedzoliman yang mengambil paksa sesuatu yang berharga, dan setiap pelaku kerusakan semisal tukang santet, pembegal pencuri, pelaku sodomi, pembunuh bayaran, maupun pelaku kejahatan semisal mereka yang bisa membahayakan masyarakat umum dan mereka tidak bisa dicegah kecuali dengan dibunuh, maka mereka (para pelaku kejahatan tersebut) boleh dibunuh, dan pembunuhnya mendapat pahala.


روضة الطالبين، الجزء ٩ الصحفة ١٢٨

ﻓﺮﻉ ؛ ﻟﻮ ﺳﺤﺮ ﺭﺟﻼ، ﻓﻤﺎﺕ، ﺳﺄﻟﻨﺎﻩ، ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻝ: ﻗﺘﻠﺘﻪ بسحري ﻭﺳﺤﺮي ﻳﻘﺘﻞ ﻏﺎﻟﺒﺎ، ﻟﺰﻣﻪ اﻟﻘﺼﺎﺹ، ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ: ﻗﺪ ﻳﻘﺘﻞ، ﻭاﻟﻐﺎﻟﺐ ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﻘﺘﻞ، ﻓﻬﻮ ﺇﻗﺮاﺭ ﺑﺸﺒﻬﺔ اﻟﻌﻤﺪ، ﻭﺇﻥ ﻗﺎﻝ: ﻗﺼﺪﺕ ﻏﻴﺮﻩ، ﻓﺘﺄﺛﺮ ﺑﻪ ﻟﻤﻮاﻓﻘﺔ اﻻﺳﻢ اﻻﺳﻢ، ﻓﻬﻮ ﺇﻗﺮاﺭ ﺑﺎﻟﺨﻄﺄ، ﻭﻓﻲ اﻟﺤﺎﻟﻴﻦ ﺩﻳﺔ ﺷﺒﻪ اﻟﻌﻤﺪ، ﻭاﻟﺨﻄﺄ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﻣﺎﻟﻪ، ﻭﻻ ﻳﻠﺰﻡ اﻟﻌﺎﻗﻠﺔ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﺼﺪﻗﻮﻩ، ﻭﺳﻴﻌﻮﺩ ﺫﻛﺮ السحر - ﺇﻥ ﺷﺎء اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ - ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﺪﻳﺎﺕ، ﺛﻢ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ ﺩﻋﻮﻯ اﻟﺪﻡ، ﻭﻟﻨﺎ ﻭﺟﻪ ﺿﻌﻴﻒ ﻣﺬﻛﻮﺭ ﻫﻨﺎﻙ، ﺃﻥ اﻟﺴﺤﺮ ﻻ ﺣﻘﻴﻘﺔ ﻟﻪ، ﻓﻼ ﻗﺼﺎﺹ ﻓﻴﻪ على خفة صنعته فيكره٠


Artinya : Cabang (Pembahasan) ; Apabila ada tukang santet menyihir seseorang, maka kita menanyainya terlebih dahulu : Jika dia mengatakan : Aku membunuhnya dengan sihirku, dan sihirku (jika mengenai seseorang) mayoritas mematikan, maka tukang sihir ini harus diqishos. Jika tukang sihir itu mengatakan : "Kadang-kadang sihir ku itu bisa mematikan, namun umumnya tidak sampai mematikan", maka ini merupakan pengakuan pembunuhan semi sengaja. Jika si tukang sihir mengatakan : "Sebenarnya tujuan ku menyihir orang lain, namun kemudian ternyata justru mengenai dia karena namanya sama dengan nama orang yang menjadi tujuan sihir ku", maka ini tergolong pengakuan pembunuhan salah sasaran. Maka dalam dua kasus diatas (no 2 dan 3), tukang sihir tersebut terkena denda diyat shibhul amd (pembunuh semi sengaja), dan diyat qotlul khoto' (pembunuhan salah sasaran), dan diyat tersebut diambil dari harta mereka sendiri, bukan berupa diyat aqilah (diyat yang dibayar oleh keluarga besar), kecuali jika mereka membenarkannya. Dan pembahasan sihir ini insya Allah akan kembali diulas dalam bab Diyat dan bab Menuntut Darah. Dan madzhab kita (Syafi'iyah) memiliki pendapat dloif yang dijelaskan dalam bab tersebut yang menyatakan bahwasanya sihir itu sesuatu yang tidak nyata, sehingga tidak ada ada hukum qishos baginya atas dasar samarnya perbuatan sihir tersebut.


روائع البيان تفسير آيات الأحكام، الجزء ١ الصحفة ٨٥

الحكم الثالث: هل يُقتل الساحر قال أبو بكر الجصاص: اتفق السلف على وجوب قتل الساحر، ونصَّ بعضهم على كفره لقوله عَلَيْهِ الصَّلَاة وَالسَّلَام ُ: «من أتى كاهناً أو عرافاً أو ساحراً فصدّقه بما يقول، فقد كفر بما أُنزل على محمد»٠

Artinya : Hukum ketiga. Apakah tukang sihir terkena sanksi hukuman mati ? Abu Bakar al-Jasshosh berkata : Ulama' salaf bermufakat atas wajibnya tukang sihir dihukum mati, sebagian Ulama' salaf men-nash bahwa tukang sihir itu kafir, hal ini berdasarkan hadits Nabi yang menyatakan : "Barang siapa yang mendatangi dukun, tukang ramal, ataupun tukang sihir, lalu dia membenarkan atau meyakini apa yang mereka katakan, maka sungguh dia telah kafir terhadap terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad".

 واختلف فقهاء الأمصار في حكمه ؛
فروي عن أبي حنيفة أنه قال: الساحرُ يُقتل إذا عُلم أنه ساحر ولا يستتاب، ولا يقبل قوله إني أترك السحر منه، فإذا أقر أنه ساحر فقد حلّ دمه، وكذلك العبد المسلم، والحر الذميّ من أقر منهم أنه ساحر فقد حلّ دمه، وهذا كله قول أبي حنيفة٠

Para Ulama' fiqih diberbagai masa berbeda pendapat tentang hukum tukang sihir. Adapun pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwasanya dia berkata : tukang sihir itu dihukum mati apabila benar-benar dia diketahui bahwasanya dia seorang tukang sihir tanpa diminta taubat terlebih dahulu. Dan perkataannya tidak diterima semisal dia mengatakan : "Sungguh aku telah mencabut sihir ku darinya", maka apabila dia mengakui bahwa dirinya adalah tukang sihir maka halal darahnya (boleh dihukum mati) begitu juga jika dia seorang budak yang muslim atau kafir dzimmi yang merdeka, barang siapa yang mengakui bahwa dia adalah tukang sihir maka halal darahnya". Ini semua merupakan pendapat Abu Hanifah. 

قال ابن شجاع: فحَكَمَ في الساحر والساحرة حكم المرتد والمرتدة، وقال - نقلاً عن أبي حنيفة - إنّ الساحر قد جمع مع كفره السعيَ في الأرض بالفساد، والساعي بالفساد إذا قتَلَ قُتل٠

Abu Syuja' berkata : " Abu Hanifah menghukumi penyihir laki-laki maupun perempuan sebagai orang yang murtad" Abu Syuja' melanjutkan menukil pendapat Abu Hanifah, menyatakan : "Sesungguhnya seorang penyihir, pada dirinya terkumpul kekafiran dan berbuat kerusakan dimuka bumi, dan pelaku perusakan apabila dia membunuh maka dia juga dihukum mati.

وروي عن مالك في المسلم إذا تولّى عمل السحر قتل ولا يستتاب، لأنّ المسلم إذا ارتد باطناً لم تعرف توبته بإظهاره الإسلام، فأمّا ساحر أهل الكتاب فإنه لا يقتل عند مالك إلاّ أن يضر المسلمين فيقتل٠

Diriwayatkan pendapat dari Imam Malik bahwasanya : "Seorang muslim apabila dia melakukan perbuatan sihir maka dia dihukum mati tanpa diminta taubat terlebih dahulu, karena seorang muslim apabila murtad secara bathin maka tidak bisa diketahui taubatnya dengan menampakkan keislaman dirinya. Adapun penyihir dari golongan ahli kitab maka dia tidak dihukum mati, menurut Imam Malik, kecuali apabila dia berbuat madlorot terhadap kaum muslim maka dia dihukum mati.

وقال الشافعي: لا يكفر بسحره، فإن قتَل بسحره وقال: سحري يقتل مثله، وتعمدت ذلك قتل قوداً، وإن قال: قد يقتل، وقد يخطئ لم يُقتل وفيه الدية٠

Imam Syafi'i berkata : "Penyihir itu tidak dihukumi kafir sebab sihirnya. Dan hukumnya diperinci : Apabila penyihir tadi membunuh seseorang dengan sihirnya dan dia mengatakan : "Sihirku telah membunuh orang itu dan hal itu aku lakukan dengan sengaja" maka dia dihukum mati dengan dicambuk. Apabila dia berkata : "Kadang - kadang sihir ku membunuh dan kadang-kadang salah sasaran". Maka dia tidak dihukum mati namun terkena sanksi membayar diyat.

وقال الإمام أحمد: يكفر بسحره قتل به أو لم يقتل، وهل تقبل توبته؟ على روايتين، فأمّا ساحر أهل الكتاب فإنه لا يُقتل إلا أن يضر بالمسلمين

Imam Ahmad bin Hanbal berkata : "Seseorang dihukumi kafir sebab melakukan sihir baik sihirnya membunuh atau tidak sampai membunuh. Lalu apakah penyihir itu diminta taubat terlebih dahulu atau tidak ?, dalam masalah ini ada dua riwayat pendapat dari Imam Ahmad. Adapun penyihir dari golongan Ahli kitab, dia tidak dihukum mati kecuali jika dia membuat madlorot kepada kaum muslim.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٦ الصحفة ٤٦٣٧

اﻟﻤﺒﺤﺚ اﻷﻭﻝ ـ ﻣﺸﺮﻭﻋﻴﺔ اﻟﺪﻓﺎﻉ ﻭﻣﺮاﺣﻠﻪ ﻭﺣﻜﻤﻪ ؛

Artinya : Pembahasan pertama. 
Aturan syariat dalam perlindungan atau pembelaaan diri, bentuk tingkatannya, serta hukumnya. 

ﺇﺫا اﻋﺘﺪﻯ ﺇﻧﺴﺎﻥ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮﻩ ﻓﻲ ﻧﻔﺲ ﺃﻭ ﻣﺎﻝ ﺃﻭ ﻋﺮﺽ، ﺃﻭﺻﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺮﻳﺪ ﻣﺎﻟﻪ ﺃﻭ ﻧﻔﺴﻪ ﻇﻠﻤﺎ، ﺃﻭ ﻳﺮﻳﺪ اﻣﺮﺃﺓ ﻟﻴﺰﻧﻲ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﺻﺎﻟﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻬﻴﻤﺔ، ﻓﻠﻠﻤﻌﺘﺪﻯ ﻋﻠﻴﻪ، ﺃﻭ اﻟﻤﺼﻮﻝ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻐﻴﺮﻩ: ﺃﻥ ﻳﺮﺩ اﻟﻌﺪﻭاﻥ ﺑﺎﻟﻘﺪﺭ اللازم لدفع اﻻﻋﺘﺪاء ﺑﺤﺴﺐ ﺗﻘﺪﻳﺮﻩ ﻓﻲ ﻏﺎﻟﺐ ﻇﻨﻪ، ﻭﻟﻠﻐﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻌﺎﻭﻧﻪ ﻓﻲ اﻟﺪﻓﺎﻉ، ﻭﻟﻮ ﻋﺮﺽ اﻟﻠﺼﻮﺹ ﻟﻘﺎﻓﻠﺔ، ﺟﺎﺯ ﻟﻐﻴﺮ ﺃﻫﻞ اﻟﻘﺎﻓﻠﺔ الدفع ﻋﻨﻬﻢ 

Apabila seseorang melakukan perbuatan yang melewati batas (perbuatan yang merugikan) orang lain, baik berupa perbuatan yang membahayakan nyawa, harta, maupun harga diri seseorang (misal pencemaran nama baik), atau orang tersebut berbuat kriminal ingin menghilangkan nyawa, merampas harta, ingin memperkosa (melecehkan) istrinya, atau ada hewan yang membahayakan dirinya dll, maka bagi korban maupun orang lain (penolong) boleh melakukan pembelaan / usaha perlindungan dengan melakukan tindakan yang sesuai guna menolak perbuatan jahat tersebut, menurut kadar kemampuan dia berdasar keyakinan si-korban, dan bagi orang lain boleh menolong si-korban dengan melakukan tindakan pembelaan atau  perlindungan, semisal contoh jika ada pencuri hendak mengambil harta suatu kafilah maka boleh bagi orang lain yang bukan anggota kafilah untuk menolong mereka dari kejahatan pencurian tersebut.

ﻭﻳﺒﺘﺪﺉ اﻟﻤﺪاﻓﻊ ﺑﺎﻷﺧﻒ ﻓﺎﻷﺧﻒ ﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ، ﻓﺈﻥ ﺃﻣﻜﻦ ﺩﻓﻊ اﻟﻤﻌﺘﺪﻱ ﺑﻜﻼﻡ ﻭاﺳﺘﻐﺎﺛﺔ ﺑﺎﻟﻨﺎﺱ، ﺣﺮﻡ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﻀﺮﺏ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﺪﻓﻊ ﺑﻀﺮﺏ اﻟﻴﺪ، ﺣﺮﻡ اﺳﺘﺨﺪاﻡ اﻟﺴﻮﻁ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﺪﻓﻊ ﺑﺎﻟﺴﻮﻁ، ﺣﺮﻡ اﺳﺘﻌﻤﺎﻝ اﻟﻌﺼﺎ، ﻭﺇﻥ ﺃﻣﻜﻦ اﻟﺪﻓﻊ ﺑﻘﻄﻊ ﻋﻀﻮ، ﺣﺮﻡ اﻟﻘﺘﻞ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻤﻜﻦ الدفع ﺇﻻ ﺑﺎﻟﻘﺘﻞ ﺃﺑﻴﺢ ﻟﻠﻤﺪاﻓﻊ اﻟﻘﺘﻞ؛ ﻷﻧﻪ ﻣﻦ ﺿﺮﻭﺭاﺕ الدفع

Dan bagi si-korban maupun orang lain hendaknya melakukan pembelaan diri sesuai dengan kadar tahapan-tahapan dari yang paling ringan hingga yang berat, apabila memang hal itu dimungkinkan (dalam arti sesuai kondisi) semisal runtutan sbb : Jika perbuatan tersebut bisa dicegah dengan secara ucapan atau dengan teriakan meminta tolong kepada masyarakat, maka dia haram memukul si-pelaku. Jika perbuatan tersebut bisa dicegah dengan pukulan tangan maka dia haram memukul si-pelaku dengan alat bantu cambuk. Jika perbuatan tersebut bisa dicegah dengan pukulan cambuk maka dia haram memukul si-pelaku dengan alat bantu pentungan. Jika perbuatan tersebut bisa dicegah dengan memotong salah satu anggota badan maka dia haram membunuh si-pelaku. Jika perbuatan tersebut hanya bisa dicegah dengan membunuh si-pelaku maka boleh bagi si korban maupun si penolong membunuh si pelaku karena hal ini merupakan bentuk perlindungan dari hal yang sangat darurat.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Heri Mauludin
Alamat : Demak Jawa Tengah 
____________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group Telegram Tanya Jawab Hukum. 

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil (Tumpang Malang Jawa Timur)
Habib Abdurrahman Al-Khirid (Kota Sampang Madura)

PENGURUS :

Ketua : Ust. Suhaimi Qusyairi (Ketapang Sampang Madura)
Wakil : Ust. Zainullah Al-Faqih (Umbul Sari Jember Jawa Timur)
Sekretaris : Ust. Moh. Kholil Abdul Karim (Karas Magetan Jawa Timur)
Bendahara : Ust. Syihabuddin (Balung Jember Jawa Timur)

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin (Batu Licin Kalimantan Selatan)
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat (Pegantenan Pamekasan Madura)
Moderator : Ust. Jefri Ardian Syah (Sokobanah Sampang Madura)
Perumus + Muharrir : Ust. Mahmulul Huda (Bangsal Jember Jawa Timur)
Editor : Hosiyanto Ilyas (Jrengik Sampang Madura)
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan (Balung Jember Jawa Timur)

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  
___________________________ 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?