Pengertian Ihdad dan Apa Saja yang Boleh dan Tidak Boleh Dikerjakan?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Hasan dan Husniyah (nama samaran) adalah sepasang Suami-istri yang terbilang sukses karena disamping Hasan berwiraswasta, Husniyah istri dari Hasan bekerja sebagai Karyawan di sebuah Perusahaan. Mereka telah mendaftar ibadah Haji sejak beberapa tahun yang lalu, namun taqdir menentukan lain. Kurang lebih satu Bulan menjelang keberangkatan mereka ke Tanah suci, Hasan dipanggil menghadap Allah SWT (Wafat).

Kata Seorang Kyai, Husniyah yang merupakan Istri Almarhum harus menjalankan 'Iddah dan Ihdad selama 4 Bulan 10 hari.

PERTANYAAN:

Bagaimanakah pengertian Ihdad dan apa saja hal-hal yang boleh dan tidak boleh dikerjakan seorang Istri selama masa ihdad?

JAWABAN:

Ihdad Seorang Istri yang ditinggal mati Suami adalah tidak boleh berdandan atau berhias diri dan menggunakan wangi-wangian. Seorang yang ber-iddah boleh melakukan selain hal diatas. Tetapi karena ihdad Istri lama waktunya sama dengan iddah, maka disamping Dia ihdad sekaligus iddah, sehingga tidak boleh melakukan apa yang dilarang bagi orang yang iddah.

REFERENSI:

الغاية و التقريب، الصحفة ٣٥

 ويجب على المتوفى عنها زوجها الإحداد وهو الامتناع من الزينة والطيب وعلى المتوفى عنها زوجها والمبتوتة ملازمة البيت إلا لحاجة

Artinya: Kemudian Perempuan yang ditinggal wafat Suaminya wajib ber-ihdad, dalam arti tidak berdandan dan tidak menggunakan wewangian. Selain itu, Perempuan yang ditinggal wafat Suaminya dan putus dari pernikahan wajib menetap di Rumah kecuali karena kebutuhan.


الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٢ الصحفة ١٠٧

مَا تَتَجَنَّبُهُ الْمُحِدَّةُ؛
١٣- تَجْتَنِبُ الْمُحِدَّةُ كُل مَا يُعْتَبَرُ زِينَةً شَرْعًا أَوْ عُرْفًا، سَوَاءٌ أَكَانَ يَتَّصِل بِالْبَدَنِ أَوِ الثِّيَابِ أَوْ يَلْفِتُ الأَْنْظَارَ إِلَيْهَا، كَالْخُرُوجِ مِنْ مَسْكَنِهَا، أَوِ التَّعَرُّضِ لِلْخُطَّابِ. وَهَذَا الْقَدْرُ مُجْمَعٌ عَلَيْهِ فِي الْجُمْلَةِ٠

Artinya : Perkara yang harus dijauhi oleh Perempuan yang ihdad. Perempuan yang ihdad haris menjauhi perkara yang masuk katagori berhias baik secara syara' maupun uruf, baik hal yang berhubungan dengan badannya maupun pakaiannya, atau hal yang berhubungan dengan dirinya semisal keluar Rumah, menerima lamaran, hal ini merupakan batasan yang secara garis besar disepakati oleh Ulama'.


روضة الطالبين وعمدة المفتين، الجزء ٨ الصحفة ٤٠٨

فَرْعٌ يَجُوزُ لِلْمُحِدَّةِ التَّزْيِينُ فِي الْفُرُشِ وَالْبُسُطِ وَالسُّتُورِ وَأَثَاثِ الْبَيْتِ، لِأَنَّ الْحِدَادَ فِي الْبَدَنِ، لَا فِي الْفُرُشِ، وَيَجُوزُ التَّنْظِيفُ بِغَسْلِ الرَّأْسِ، وَالِامْتِشَاطُ، وَدُخُولُ الْحَمَّامِ، وَقَلْمُ الْأَظْفَارِ، وَالِاسْتِحْدَادُ وَإِزَالَةُ الْأَوْسَاخِ، فَإِنَّهَا لَيْسَتْ مِنَ الزِّينَةِ٠

Artinya : Cabang hukum. Boleh bagi Wanita yang ihdad menghiasai tempat tidur, karpet, korden, maupun aksesoris Rumah, karena ihdad itu diberlakukan pada badan bukan pada tempat tidurnya. Dan boleh bagi Wanita yang ihdad tersebut untuk membersihkan diri dengan keramas misalnya, atau menyisir rambut, masuk kamar mandi, memotong kuku, ataupun membersihkan kotoran badan, karena hal-hal ini tidak termasuk katagori berhias.


الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٩ الصحفة ٧٢٠٤

ويباح للمرأة الحداد على قريب كأب وأم وأخ ثلاثة أيام فقط، ويحرم إحداد فوق ثلاث على ميت غير زوج، للحديث الصحيح المتقدم: «لا يحل لامرأة مسلمة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد فوق ثلاث، إلا على زوجها أربعة أشهر وعشراً» (١) وللزوج منع زوجته من الحداد على الأقرباء؛ لأن الزينة حقه٠

Artinya : Diperbolehkan bagi Perempuan yang ihdad atas kematian sanak kerabat semisal Ayah, Ibu, atau Saudaranya, selama 3 hari. Dan haram bagi Wanita melakukan ihdad lebih dari 3 hari atas kematian (keluarga) selain Suami. Hal ini berdasar hadits shohih : "Tidak boleh bagi Wanita Muslimah yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan ihdad lebih dari 3 hari, kecuali jika melakukan ihdad atas kematian Suaminya maka Dia berihdad selama 4 bulan 10 hari". Dan boleh bagi Suami melarang Istrinya ihdad karena kematian keluarganya, karena Istri menghias diri itu merupakan hak si Suami.


والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Juriyanto Badruni
Alamat : Semboro Jember Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://chat.whatsapp.com/ELcAfCdmm5AFXhPJdEPWT3
____________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?