Hukum Menyebutkan Wakil Wali Dalam Akad Nikah Wajibkah ?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Qomaruddin (nama samaran) merupakan Seorang Lelaki sangat bahagia karena ingin melangsungkan akad nikah dengan pujaan hatinya yaitu Qomariyah (nama samaran). Ketika akad nikah, sang Penghulu salah dalam menyebutkan perwakilan Wali Qomariyah. Pada saat itu Wali dari Qomariyah adalah kakak kandungnya yang Laki-laki, tetapi penghulu menyebut kakak Perempuannya yang mewakilkan Wali pada Penghulu tersebut.

PERTANYAAN:

Bagaimana Hukum menyebutkan wakil wali dalam akad nikah?

JAWABAN:

Penyebutan Wakil Wali nikah dalam shighat aqad adalah ditafsil :

a) Wajib disebutkan sebagai syarat sahnya sighat akad, apabila baik mempelai Pria atau para Saksi tidak mengetahui bahwa orang yang mengakad nikah adalah sebagai Wakil.

b) Tidak wajib disebutkan dalam akad apabila sudah diketahui bahwa Dia adalah sebagai wakil baik oleh mempelai Pria atau para Saksi.

REFERENSI:

إعانة الطالبين،  الجزء ٣ الصحفة ٣٧٠

و يجوز (لزوج توكيل في قبوله) أي النكاح فيقول وكيل الولي للزوج زوجتك فلانة بنت فلان ابن فلان ثم يقول موكلي أو وكالة عنه إن جهل الزوج أو الشاهدان وكالته وإلا لم يشترط ذلك وإن حصل العلم بأخبار الوكيل٠

Artinya : Boleh bagi mempelai Laki-laki mewakilkan aqad qobul nikahnya, maka wakil Wali mengucapkan pada mempelai Laki-laki : "Saya nikahkan kamu dengan fulanah bin fulan bin fulan (misal Intan binti Parjo bin Mukidi)" lalu kemudian si-Wakil Wali melanjutkan : "yaitu orang yang Saya wakili", atau "atas nama Wakil darinya".Penyebutan pewakilan tersebut (موكلي ataupun وكالة عنه) wajib diucapkan jika Suami ataupun kedua Saksi tidak tahu terhadap status orang tersebut sebagai Wakil walinya. Apabila tahu maka mengucapkan perwakilan tersebut tidak disyaratkan. Meskipun mereka cuma mengetahui dari pemberitahuan si Wakil tadi.


إعانة الطالبين، الجزء ٣ الصحفة ٣٧٠

قوله: ويجوز لزوج توكيل في قبوله أي كما يجوز للولي أن يوكل في تزويج موليته، ويجوز أيضا لهما معا أن يوكلا في ذلك فيقول وكيل الولي زوجت بنت فلان بن فلان، ويقول وكيل الزوج قبلت نكاحها له

Artinya : Boleh bagi mempelai Laki-laki mewakilkan akad qobul nikah sebagaimana Wali boleh mewakilkan akad ijab nikah Wanita yang dibawah kewaliannya. Boleh juga bagi keduanya baik Wali maupun mempelai Laki-laki sama-sama mewakilkan akad nikah tersebut. Maka Wakil Wali mengucapkan : "Saya nikahkan. anak perempuan si-Fulan bin Fulan. Lalu wakil mempelai Laki-laki menjawab : "Saya terima nikahnya Wanita tersebut untuk orang yang Saya wakili."

 
قوله: فيقول وكيل الخ) شروع في بيان لفظ الوكيل ولفظ الولي مع وكيل الزوج٠ (وقوله: زوجتك فلانة بنت فلان بن فلان) أي ويرفع نسبه إلى أن يحصل التمييز، ويكفي الاقتصار على فلانة أو بنت فلان إن حصل التمييز به (قوله: ثم يقول) أي وكيل الولي وجوبا بعد قوله ابن فلان (وقوله: أو وكالة عنه) أو للتخيير: أي هو مخير بين أن يقول موكلي أو يقول وكالة عنه


Kemudian Mushonnif menjelaskan kalimat yang diucapkan oleh Wakil Wali, dan Wakil mempelai Laki-laki. Wakil Wali mengucapkan : "Saya nikahkan engkau dengan (misalnya) Intan binti Parjo bin Mukidi". Nasab si- mempelai Perempuan disebutkan secara detail / lengkap sehingga bisa dibedakan dengan nama Perempuan lainnya (misalnya ada orang lain yang sama-sama namanya Intan anak Parjo, namun nama kakeknya Paijo). Kemudian setelah menyebut nama bin Samijo, Wakil Wali wajib mengucapkan "atas nama Wakil darinya". Kalimat او berfaidah takhyir (pilihan) jadi maksudnya si-Wakil boleh memilih untuk menggunakan kata "موكلي ataupun وكالة عنه.


وقوله إن جهل إلخ: قيد في اشتراط أن يقول الوكيل أحد اللفظين المذكورين (قوله: وإلا) أي وإن لم يجهلوها بأن علموها٠ وقوله لم يشترط ذلك: أي قوله موكلي أو وكالة عنه

Penyebutan موكلي ataupun وكالة عنه menjadi syarat (wajib) apabila mempelai Laki-laki ataupun kedua saksi tidak tahu akan status orang tersebut sebagai Wakil Wali. Namun apabila mereka tahu status orang tersebut adalah wakil wali maka mengucapkan موكلي ataupun وكالة عنه itu tidak wajib.

ومثله يقال فيما يأتي في وكيل الزوج، فلا بد من التصريح بالوكالة: بأن يقول قبلت نكاحها لفلان موكلي أو وكالة عنه إن جهلها الولي أو الشهود، وإلا فلا يشترط ذلك٠

Ketentuan wajibnya mengucapkan موكلي ataupun وكالة عنه juga berlaku bagi wakil mempelai Laki-laki. Maka Wakil mempelai Laki-laki wajib mengatakan : "Saya terima nikahnya intan (misalnya) untuk orang yang Saya wakili" atau "atas nama Wakil darinya". Wajibnya mengucapkan perwakilan tersebut apabila Wali ataupun kedua saksi tidak tahu bahwa status orang tersebut adalah Wakil mempelai Laki-laki. Namun apabila tahu, maka menyebutkan kalimat perwakilan tersebut tidak wajib.

ثم أن الاشتراط المذكور إنما هو لجواز المباشرة، لا لصحة العقد، فيصح مع الجهل الوكالة، لكن مع الحرمة٠

Sesungguhnya pensyaratan penyebutan perwakilan diatas, itu hanyalah untuk dibolehkannya keberlangsungan akad nikah, bukan sebagai syarat sah akad nikah. Maka akad nikah hukumnya tetap sah meskipun tidak menyebutkan kalimat perwakilan (موكلي ataupun وكالة عنه), namun hal itu hukumnya haram. (sah tapi haram)

وعبارة التحفة٠ (تنبيه) ظاهر كلامهم أن التصريح بالوكالة فيما ذكر شرط لصحة العقد وفيه نظر واضح: لقولهم العبرة في العقود حتى في النكاح بما في نفس الأمر، فالذي يتجه أنه شرط لحل التصرف لا غير٠ اه٠

Teks dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menyebutkan : (Pengingat) dhohirnya pendapat para Ulama' seolah-olah memberi pengertian bahwa kewajiban penyebutan shigot perwakilan dalam masalah diatas merupakan syarat sah akad nikah. Jika memang demikian maka pendapat tersebut masih perlu diteliti lagi karena disisi lain mereka berpendapat bahwasanya : hal yang sangat berpengaruh dalam semua masalah akad bahkan akad nikah sekalipun adalah terpenuhinya syarat rukun pokoknya saja. Sehingga pendapat yang dianut adalah pendapat yang menyatakan bahwasanya penyebutan sigot perwakilan tersebut hanya berfungsi untuk bolehnya tashorruf saja, tidak lebih dari itu.

قوله: وان حصل العلم الخ أي لا يشترط التصريح بالوكالة إذا علموا بها وإن حصل علمهم لذلك بأخبار الوكيل بالوكالة بأن أخبرهم من قبل العقد بأنه وكيل الولي في التزويج

Apabila diketahui bahwa status Orang tersebut adalah wakil (baik Wakil Wali ataupun Wakil mempelai), maka tidak disyaratkan bagi si Wakil tersebut untuk menyatakan kalimat perwakilannya apabila mereka (baik wali, dua saksi ataupun mempelai Laki-laki) mengetahui bahwa status Dia sebagai Wakil dalam Akad tersebut. Meskipun mereka tahunya dari pemberitahuan si Wakil sendiri. Contohnya Wakil memberitahukan kepada mereka bahwa Dia akan menjadi Wakil Wali dalam prosesi akad nikah nanti.


نهاية الزين، صفحة ٣١٠

فَلْيقل وجوبا وَكيل الْوَلِيّ للزَّوْج زَوجتك بنت فلَان ابْن فلَان وَيرْفَع نسبه إِلَى أَن يتَمَيَّز ثمَّ ليقل موكلي أَو وكَالَة عَنهُ مثلا إِن جهل الزَّوْج أَو الشَّاهِدَانِ أَو أَحدهمَا وكَالَته عَنهُ وَإِلَّا لم يحْتَج لذَلِك

Artinya : Maka Wakil Wali wajib mengatakan pada mempelai Laki-laki : "Saya kawinkan Engkau dengan anak Perempuan si-Fulan Bin Fulan", nasab si Wanita tadi disebutkan hingga ke Kakeknya agar benar-benar jelas. Lalu Wakil wajib melanjutkan misalnya dengan mengatakan : "Yaitu orang yang saya wakili" atau "atas nama Wakil darinya". Pengucapan kalimat perwakilan diatas dilakukan bila Suami maupun dua Saksi atau salah satu dari keduanya tidak tahu kalau Dia itu Wakil Wali. Namun apabila mereka sudah tahu bahwa Dia Wakil Wali, maka penyebutan perwakilan tersebut sudah tidak dibutuhkan lagi.


 والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Hosiyanto Ilyas
Alamat : Jrengik Sampang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Asep Jamaluddin, Ust. Anwar Sadad, Ust. Zainul Qudsiy
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda,
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Robit Subhan, Ust. Abd. Lathif

PENASEHAT :

Habib Abdullah bin Idrus bin Agil
Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
__________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?