Hukum Membagi Rata Warisan ?
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar ( nama samaran ). Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah. PERTANYAAN: Apakah boleh harta warisan itu dibagi rata, dikarenakan diantara Putra-putri Al-Marhum Rosyid tidak mau warisan tersebut dibagi menurut hukum fara