Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2020

Hukum Membagi Rata Warisan ?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyid ( nama samaran ) seminggu yang lalu telah meninggal dunia. Dia meninggalkan sebuah rumah dan beberapa petak sawah yang cukup luas. Selain meninggalkan Istri tercitanya, Rosyid juga meninggalkan 7 Putra-putrinya. Dan diantara mereka bernama Badrun dan Qomar ( nama samaran ). Setelah meninggalnya Rosyid tersebut, Putra-putrinya berselisih pendapat tentang pembagian harta warisan dari Rosyid, sebagian mereka menginginkan dibagi sesuai dengan hukum faraidl dan sebagian yang lain menginginkan harta warisannya dibagi rata. Bahkan Badrun dan Qomar tidak diberi warisan oleh Saudaranya yang lain karena Al-Marhum Rosyid saat hidupnya telah menghibahkan kepada mereka berdua masing-masing satu petak sawah. PERTANYAAN: Apakah boleh harta warisan itu dibagi rata, dikarenakan diantara Putra-putri Al-Marhum Rosyid tidak mau warisan tersebut dibagi menurut hukum fara

Hukum Kurban atas Nama Lembaga

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sekolah X berencana mengadakan kegiatan sosial yang berupa kurban. Anggarannya didapat dari sumbangan warga sekolah ( Guru, Tenaga Adiministrasi, Siswa ). Anggaran tersebut dipungut secara sukarela, bukan sumbangan wajib. Sekolah hanya mengumumkan, bahwa sekolah akan melaksanakan kurban; barangsiapa yang hendak berpatisipasi, silahkan serahkan pada Kang Badrun ( nama samaran ) sebagai panitia kurban. Karena sifatnya sukarela, maka tidak satupun sumbangan yang dari masing-masing mereka cukup untuk beli satu kambing. Tetapi apabila ditotal, maka nilainya cukup besar sehingga bisa dibelikan puluhan kambing atau sapi. Rencananya dari daging kurban tersebut akan distribusikan, sebagiannya akan diberikan kepada tetangga sekitar dan sebagiannya lagi akan dimasak untuk acara ramah tamah warga Sekolah. PERTANYAN: Sahkah kurban atas nama lembaga, sebagaimana dal

Hukum Membaca Basmalah Sebelum Takbiratul Ihram?

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Ketika akan memulai sholat Badrun (nama samaran) membaca basmalah, lalu Dia takbirotul ihrom, kemudian Dia membaca doa ifitah dengan redaksi الله اكبر كبيرا والحمد لله  كثيرا......  الخ Bukan dengan redaksi كبيرا والحمد لله كثيرا....... الخ  PERTANYAAN: Bagaimana hukum membaca basmalah ketika akan sholat?  JAWABAN: Membaca basmalah ketika akan Sholat hukumnya boleh-boleh saja, dan membaca basmalah sebelum Sholat tidak termasuk Sunnah Sholat. Karena Sholat itu sudah memiliki awalan sendiri yaitu takbirotul ihrom. REFERENSI: فتاوى شيخ اسماعيل اليمني،  الصحفة ٦٤ السؤأل هل تسن البسملة او التعوذ للصلاة او لا ؟ الجواب ان ذلك لا يسن،  وقد قال العلماء  عند قوله صلى الله عليه وسلم " كل امر ذي بال لا يبتدأ فيه ببسم الله الرحمن الرحيم فهو ابتر"  الحديث  ان ذلك مقيد بما لم يجعل له الشارع مبدأ،  ومثلوا لذلك بالصلاة،  فإن الشار

Hukum Hidangan Tahlil Diniatkan Bayar Fidyah

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sariman ( nama samaran ) wafat 2 hari yang lalu. Bulan Ramadlan yang lalu, sebulan penuh Dia tidak berpuasa karena sakit yang dideritanya. Padahal sehari setelah Idul Fitri Dia sembuh dan punya kesempatan meng-qodlo', bahkan Dia sempat bekerja sebagai tukang becak. Namun Sariman tidak meng-qodlo'nya sampai Dia wafat kemarin tanggal 2 Dzulhijjah. PERTANYAAN: Bolehkah makanan yang diberikan pada orang-orang yang mengikuti acara tahlilan diniatkan untuk membayar fidyah Puasa Ramadhan yang ditinggalkan oleh Al-Marhum Sariman? JAWABAN: Hukum memberi makan orang-orang yang mengkuti tahlilan diniatkan membayar fidyah Puasa Ramadhan adalah tidak sah. Karena fidyah harus berupa makanan pokok dan harus diberikan kepada orang faqir dan miskin. Dan pemberian makan pada acara tahlil biasanya adalah shodaqoh. REFERENSI: الحاوي في فقه الشافعي، الجزظ ١

Hukum Jual Beli Pulsa

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Badrun ( nama samaran ) membeli pulsa ke Qomar ( nama samaran ) senilai 10.000, tapi nyatanya Badrun diminta untuk membayar Rp. 12.000. Awalnya Badrun protes, karena disuruh bayar Rp. 12.000, sedangkan pulsa yang masuk cuman senilai 10.000. Akan tetapi setelah dijelaskan oleh Qomar, bahwasanya yang Rp. 2.000 itu adalah biasa jasa SMS/Transfer pulsanya, akhirnya Badrun tidak protes lagi dan rela memberikan uangnya yang Rp. 12.000 tersebut. PERTANYAAN: Sahkah jual beli pulsa, sedangkan syarat barang yang diperjualbelikan harus nampak? JAWABAN: Jual beli pulsa tersebut hukumnya sah di ilhakkan dengan sahnya menjual manfaatnya hak pakai jalan ( haq al-murur ). Meskipun esensi dari jual beli tersebut adalah ijaroh . Contohnya : A menjual hak lewat jalan kepada B sebesar 200 rb selama 1 bulan. Dan sebelum dipakai, oleh B hak lewat tadi dijual kepada C seb

Hukum Mencukur Bulu Mata

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Dino dan Dini ( nama samaran ) adalah pasangan Suami-istri yang saling pengertian. Mareka berdua baru saja melangsungkan pernikahan, kurang lebih 1 Bulan yang lalu. Dini selalu suka tampil cantik, baik di depan Suami maupun diluar rumah. Dini suka sekali berias, terutama ketika mau bepergian acara diluar rumah baik bersama Suami atau dengan Ibu-ibu Muslimat lainnya. Dini suka sekali merias bulu matanya dan terkadang mencukur atau memotong bulu matanya tersebut. Hal tersebut (memotong bulu mata) selain karena iseng juga terkadang disuruh Suaminya (Dino), karena Dino ingin sekali Dini terlihat cantik diluar rumah, agar supaya Dia (Dino) tidak malu di mata Masyarakat, karena Dia telah memiliki Istri yang cantik. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya mencukur atau memotong bulu mata karena iseng? JAWABAN: Mencukur atau memotong bulu mata karena iseng dan tida

Hukum Menemani dan Menemui Tamu Bukan Mahram

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Rosyidah ( nama samaran ) merupakan seorang istri dari Rosyid. Suatu ketika di saat Rosyid keluar rumah untuk bekerja, Badrun yang merupakan teman lama Rosyid pergi bertamu pada Rosyid. Tapi sayangnya, Rosyid kebetulan tidak ada di rumah. Akhirnya Rosyidah sendiri yang menemui dan menemani Badrun di ruang tamu tersebut. Badrun asyik mengobrol dengan menceritakan pertemanan masa kecilnya dengan Rosyid, sehingga Rosyidah agak khusu' mendengarkan cerita dari Badrun tersebut. PERTANYAAN: Bagaimana hukumnya Rosyidah menemui dan menemani tamu laki-laki yang bukan mahrom di saat suaminya tidak ada di rumah? JAWABAN: Hukum Rosyidah menemui dan menemani tamu laki-laki bukan mahram di saat suaminya tidak di rumah adalah berdosa, karena telah memasukkan orang ke dalam rumah tanpa idzin suami, kecuali telah diyakini bahwa suaminya rela akan hal tersebut. 

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Hendak Berkurban

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Idul Adlha sudah dekat, biasanya Badrun ( nama samaran ) tiap tahun berkurban 1 ekor Sapi. Dan juga yang menjadi kebiasaannya, ialah seminggu sebelum berkurban, Badrun tidak mau memotong kuku dan rambutnya sebelum hewan kurban tersebut disembelih. Hal ini bukan tanpa alasan, karena kata Badrun larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban itu ada dasarnya di Kitab. Bahkan larangan tersebut berlaku juga bagi keluarga Badrun dan Anak-anaknya. PERTANYAAN: Apakah ada larangan bagi orang yang mau berkurban agar supaya tidak memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban tersebut disembelih? JAWABAN: Ada !  Yaitu makruh hukumnya bagi orang yang mau berkurban memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban tersebut disembelih. REFERENSI: انوار المسالك الصحفة ١٥٠ باب الأضحية هي سنة مؤكدة  يندب لمن ارادها ان لا يحلق شعره ولا يقلم ظفره فى عشر ذى ال

Hukum Wanita Baca Al-Qur'an Pakai Pengeras Suara

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Badriyah ( nama samaran ) merupakan Muslimah yang rutin mengikuti tadarus Qur'an tiap Bulan di Musholla dekat rumahnya. Kegiatan tersebut sebetulnya menjadikan pro-kontra di Masyarakat sekitar Musholla tersebut. Hal ini karena tadarus Qur'an tersebut menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya juga terdengar oleh Laki-laki.. PERTANYAAN: Bolehkan Wanita tadarusan menggunakan pengeras suara, sehingga suaranya terdengar oleh Laki-laki bukan mahram ? JAWABAN: Hukumnya di perinci sebagai berikut ; 1. Haram Apabila dapat menimbulkan fitnah pada Laki-laki yang mendengarkannya atau dapat menimbulkan rasa nikmat ( syahwat ) pada Laki-laki yang mendengar suara tersebut, 2. Boleh Apabila tidak dikhawatirkan menimbulkan fitnah atau tidak menimbulkan syahwat pada Laki-laki yang mendengar suara Wanita tersebut.  REFERENSI: حاشيتا قليو

Hukum Mencuri di Toko Cina Kafir

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online) السلام عليكم ورحمة الله وبركاته DESKRIPSI: Suatu ketika Badrun dan Qomar ( nama samaran ) berbelanja ditoko milik Cina Kafir disalah satu Kabupaten di Madura. Disaat berbelanja tersebut, Qomar mencuri salah satu barang yang ada ditoko. Karena diketahui oleh Badrun, lantas saja Badrun menegurnya atas tindakan pencurian tersebut. Namun Qomar mengatakan; "tidak apa-apa dan tidak berdosa mengambil/mencuri barang-barang milik orang Kafir, dan itu ada landasannya di Kitab". Mendengar perkataan Qomar, Badrun kaget dan tidak percaya. PERTANYAAN: Benarkah yang dikatakan oleh Qomar, bahwasanya mencuri milik orang kafir tidak apa-apa dan tidak berdosa? JAWABAN: Apa yang dikatakan Qomar tidak benar. Adapun hukum mencuri harta orang Kafir yang tinggal di Indonesia hukumnya adalah tidak boleh (haram), karena meskipun mereka bukan Kafir Dzimmi atau Harbi tetapi termasuk Kafir Musta'man (mas

Hukum Makan Dahulu Sebelum Membayar

Gambar
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA  (Tanya Jawab Hukum Online)  السلام عليكم ورحمة الله وبركاته  DESKRIPSI: Sudah mentradisi di suatu Masyarakat tertentu, yaitu ketika hendak membeli makanan tanpa diakad terlebih dahulu, tetapi langsung dimakan lalu membayar kemudian. Seperti halnya Brudin ( nama samaran ), suatu ketika Dia singgah di salah satu warung makan di Kecamatannya. Langsung saja Dia mengatakan kepada Penjual makanan tersebut; "Saya mau makan. Lantas Penjual tersebut menyajikan Makanan ( Nasi dan Lauk-pauknya) kepada Brudin. Karena sudah lapar, maka Brudin tanpa berfikir panjang langsung saja melahap makanan tersebut sambil sesekali tangannya mengambil krupuk yang ada di Toples.  Setelah selesai makan dan minum (yang memang sudah disediakan dengan ceret dan gelasnya), Brudin menanyakan biaya keseluruhan dari apa yang telah Dia makan. Sontak saja Dia kaget dan melongo saat penjualan tersebut mengatakan bahwasanya total biayanya adalah Rp. 25.000,. P