Hukum Transaksi dengan Memakai Alat Mesin
HASIL KAJIAN BM NUSANTARA
(Tanya Jawab Hukum Online)
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DESKRIPSI:
Badrun (nama samaran) sedang menjenguk temannya yang sedang sakit di Puskesmas terdekat. Karena merasa haus, kemudian Dia menuju Mesin Lemari minuman untuk mengambil salah satu minuman yang ada disitu. Kebetulan di Lemari itu terdapat berbagai jenis minuman lengkap dengan nominal harganya (ada yang berharga Rp. 5.000 dan juga Rp. 10.000). Apabila ingin mengambil / mengeluarkan minum yang diinginkan, maka harus memasukkan uang sesuai dengan nominal harga minuman yang diinginkan tersebut. Lalu Badrun pun memasukkan uang Rp. 5.000 ke dalam mesin Lemari itu, maka minuman yang berharga Rp. 5.000 secara otomatis keluar dari Lemari tersebut.
PERTANYAAN:
Apakah Sah akad jual beli semacam itu?
JAWABAN:
Jual beli sebagaimana deskripsi diatas adalah sah menurut pendapat Imam Nawawi, Imam Baghowi dan Imam Mutawalli. Karena hal ini dianggap jual beli mua'thoh (tanpa mengucakpan ijab dan qobul). Sedangkan Qobd (serah terima) di dalam jual beli ini termasuk penerimaan yang bersifat hukmi.
REFERENSI:
مغني المحتاج الى معرفة معاني الفاظ المنهاج، الجزء ٢ الصحفة ٣٢٦
وَاخْتَارَ الْمُصَنِّفُ وَجَمَاعَةٌ مِنْهُمْ الْمُتَوَلِّي وَالْبَغَوِيُّ الِانْعِقَادَ بِهَا فِي كُلِّ مَا يَعُدُّهُ النَّاسُ بَيْعًا؛ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ اشْتِرَاطُ لَفْظٍ فَيُرْجَعُ لِلْعُرْفِ كَسَائِرِ الْأَلْفَاظِ الْمُطْلَقَةِ، الى ان قال... وَقَالَ بَعْضُهُمْ: كُلُّ مَنْ وَسَمَ بِالْبَيْعِ اكْتَفَى مِنْهُ بِالْمُعَاطَاةِ كَالْعَامِّيِّ وَالتَّاجِرِ، وَكُلُّ مَنْ لَمْ يُعْرَفْ بِذَلِكَ لَا يَصِحُّ مِنْهُ إلَّا بِاللَّفْظِ٠
Artinya: Mushonnif (Imam Nawawi) serta segolongan Ulama' diantaranya adalah al-Mutawalli, al-Baghowi memilih pendapat yang menyatakan sahnya jual beli mu'athoh dalam berbagai jual beli yang umumnya masyarakat menganggap hal tersebut merupakan jual beli. Karena jual beli tersebut tidak mensyaratkan penyebutan lafadz (jual) jual beli, maka model jual beli seperti ini dikembalikan berdasar urf (kebiasaan umum) seperti pelafalan dalam hal lain yang bersifat mutlak sampai pada perkataan. Setiap akad yang disebut sebagai jual beli maka cukuplah jual beli tersebut dengan sistim Mu'athoh, seperti jual beli orang pada umumnya dengan para pedagang, dan setiap masyarakat atau orang yang tidak memberlakukan urf (kebiasaan) dengan sistem Muathoh, maka hukum jual beli model Muathoh tersebut tidak sah, kecuali dengan melafalkan sighot akad jual beli.
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٣١٣
ﻭﻗﺪ اﺧﺘﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻣﻦ اﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻣﻨﻬﻢ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻭاﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭاﻟﻤﺘﻮﻟﻲ ﺻﺤﺔ اﻧﻌﻘﺎﺩ ﺑﻴﻊ اﻟﻤﻌﺎﻃﺎﺓ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻣﺎ ﻳﻌﺪﻩ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﻬﺎ ﺑﻴﻌﺎ، ﻷﻧﻪ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ اﺷﺘﺮاﻁ ﻟﻔﻆ، ﻓﻴﺮﺟﻊ ﻟﻠﻌﺮﻑ ﻛﺴﺎﺋﺮ اﻷﻟﻔﺎﻅ اﻟﻤﻄﻠﻘﺔ، ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ: ﻭﻫﺬا ﻫﻮ اﻟﻤﺨﺘﺎﺭ ﻟﻠﻔﺘﻮﻯ٠
Artinya: Segolongan Ulama' Madzhab Syafi'i diantaranya Imam Nawawi, al-Mutawalli, al-Baghowi memilih pendapat yang menyatakan sahnya jual beli mu'athoh dalam berbagai jual beli yang umumnya masyarakat menganggap hal tersebut merupakan jual beli. Karena jual beli tersebut tidak mensyaratkan penyebutan lafadz (jual) jual beli maka model jual beli seperti ini dikembalikan berdasar urf (kebiasaan umum), seperti pelafalan dalam hal lain yang bersifat mutlak. Imam Nawawi berkata; "Ini merupakan pendapat yang terpilih untuk fatwa".
الفقه على مذاهب الاربعة، الجزء ٢ الصحفة ١٤١
اﻟﺜﺎﻧﻲ اﻟﻤﻌﺎﻃﺎﺓ: ﻭﻫﻲ اﻷﺧﺬ ﻭاﻹﻋﻄﺎء ﺑﺪﻭﻥ ﻛﻼﻡ ﻛﺄﻥ ﻳﺸﺘﺮﻱ ﺷﻴﺌﺎ ﺛﻤﻨﻪ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻟﻪ ﻓﺄﺧﺬﻩ ﻣﻦ اﻟﺒﺎﺋﻊ ﻭﻳﻌﻄﻴﻪ اﻟﺜﻤﻦ ﻭﻫﻮ ﻳﻤﻠﻚ ﺑﺎﻟﻘﺒﺾ ﻭﻻ ﻓﺮﻕ ﺑﻴﻦ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ اﻟﻤﺒﻴﻊ ﻳﺴﻴﺮا ﻛﺎﻟﺨﺒﺰ ﻭاﻟﺒﻴﺾ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻣﻤﺎ ﺟﺮﺕ اﻟﻌﺎﺩﺓ ﺑﺸﺮاﺋﻪ، ﻣﺘﻔﺮﻗﺎ ﺃﻭ ﻛﺜﻴﺮا ﻛﺎﻟﺜﻴﺎﺏ اﻟﻘﻴﻤﺔ٠
Artinya: Adapun model jual beli yang kedua adalah jual beli dengan sistim Mu'athoh, yaitu sistem jual beli dengan cara mengambil (membeli) dan menyerahkan barang (menjual) dengan cara tanpa ada ucapan. Contohnya seperti seseorang membeli sebuah barang yang memang sudah diketahui pasti harganya, lalu Dia mengambilnya (membelinya) dari penjual, serta membayar harga barang tersebut, dan Dia dapat memiliki barang tersebut setelah serah terima. Dan (dalam keabsahan jual beli Mu'athoh) tidak ada perbedaan sama sekali antara barang itu harganya murah seperti roti, telur, atau barang semisalnya yang sudah biasa dijual secara terpisah, maupun barang yang berharga mahal seperti baju yang berharga.
الفقه الإسلامي وأدلته، الجزء ٥ الصحفة ٣٤٩٤
ﻓﻴﺼﺢ اﻟﺒﻴﻊ ﺑﺎﻟﻠﻔﻆ ﺃﻭ اﻹﺷﺎﺭﺓ ﺃﻭ ﺑﻐﻴﺮﻫﻤﺎ، ﻣﺎ ﺩاﻡ ﻳﺪﻝ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﻘﺼﻮﺩ ﻣﻦ اﻟﻌﻠﻢ ﺑﺘﺮاﺿﻲ اﻟﻌﺎﻗﺪﻳﻦ، ﻭﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ اﺷﺘﺮاﻁ ﻟﻔﻆ، ﻓﻴﺮﺟﻊ ﻟﻠﻌﺮﻑ ﻛﺴﺎﺋﺮ اﻷﻟﻔﺎﻅ اﻟﻤﻄﻠﻘﺔ٠
Artinya: Maka Jual beli hukumnya sah baik akadnya menggunakan ucapan maupun isyarat, atau hal semisal keduanya, dengan catatan selagi hal tersebut menunjukkan maksud (akad jual beli) yaitu tahu adanya saling ridlo antara penjual dan pembeli, dan (dalam hal ini) tidak ada penetapan syarat ucapan akad, sehingga hal ini dikembalikan kepda urf (kebiasaan yang berlaku), seperti pemberlakuan lafadz-lafadz (ucapan) yang bersifat mutlak (umum).
الموسوعة الفقهية الكويتية، الجزء ٣٢ الصحفة ٢٦٣
اﻟﻘﺒﺾ اﻟﺤﻜﻤﻲ اﻟﻘﺒﺾ اﻟﺤﻜﻤﻲ ﻋﻨﺪ اﻟﻔﻘﻬﺎء ﻳﻘﺎﻡ ﻣﻘﺎﻡ اﻟﻘﺒﺾ اﻟﺤﻘﻴﻘﻲ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺘﺤﻘﻘﺎ ﺣﺴﺎ ﻓﻲ اﻟﻮاﻗﻊ، ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻀﺮﻭﺭاﺕ ﻭﻣﺴﻮﻏﺎﺕ ﺗﻘﺘﻀﻲ اﻋﺘﺒﺎﺭﻩ ﺗﻘﺪﻳﺮا ﻭﺣﻜﻤﺎ
Artinya: Adapun peneriman secara hukum menurut para Ahli Fiqih, itu sama seperti penerimaan secara haqiqi, meskipun tidak menerima secara haqiqi dalam kenyataannya (contoh jual beli online, satu transfer uang satu transfer barang, satu menunjukkan struk transfer, satu menunjukkan resin pengiriman barang), dan keabsahan hal tersebut karena dlorurot, ada berbagai faktor yang mendorong hal itu sehingga mempengaruhi terbilang sahnya hal tersebut secara perkiraannya maupun secara hukumnya.
والله أعلم بالصواب
و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
PENANYA
Nama : Samsul Arifin
Alamat : Jombang Jember Jawa Timur
_______________________________
MUSYAWWIRIN :
Member Group WhatsApp Tanya Jawab Hukum.
PENGURUS :
Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin
TIM AHLI :
Kordinator Soal : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
PENASEHAT :
Gus Abd. Qodir
_________________________
Komentar
Posting Komentar