Hukum Mencuri di Toko Cina Kafir


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

DESKRIPSI:

Suatu ketika Badrun dan Qomar (nama samaran) berbelanja ditoko milik Cina Kafir disalah satu Kabupaten di Madura. Disaat berbelanja tersebut, Qomar mencuri salah satu barang yang ada ditoko. Karena diketahui oleh Badrun, lantas saja Badrun menegurnya atas tindakan pencurian tersebut. Namun Qomar mengatakan; "tidak apa-apa dan tidak berdosa mengambil/mencuri barang-barang milik orang Kafir, dan itu ada landasannya di Kitab". Mendengar perkataan Qomar, Badrun kaget dan tidak percaya.

PERTANYAAN:

Benarkah yang dikatakan oleh Qomar, bahwasanya mencuri milik orang kafir tidak apa-apa dan tidak berdosa?

JAWABAN:

Apa yang dikatakan Qomar tidak benar. Adapun hukum mencuri harta orang Kafir yang tinggal di Indonesia hukumnya adalah tidak boleh (haram), karena meskipun mereka bukan Kafir Dzimmi atau Harbi tetapi termasuk Kafir Musta'man (masuk ke Indonesia dengan cara aman / damai) dan Mereka mendapatkan perlindungan dari Pemerintah.

REFERENSI :

بغية المسترشدين، الصحفة ١٥٦

ﻣﺴﺌﻠﺔ : ﺣﻜﻢ ﻣﺎﻝ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻭﺍﻟﺬﻣﻲ ﻭﺍﻟﻤﺴﺘﺄﻣﻦ ﺳﻮﺍﺀ ﻓﻲ ﺣﺮﻣﺔ ﺍﻻﺳﺘﻴﻼﺀ ﻋﻠﻴﻪ ﺑﻐﻴﺮ ﺣﻖ ﺑﺨﻼﻑ ﺣﺮﺑﻲ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﺄﻣﺎﻥ ﻣﺴﻠﻢ ﻓﺤﺎﻟﻪ ﻭﻣﺎﻟﻪ ﻣﺒﺎﺡ ﻟﻤﻦ ﻇﻔﺮ ﺑﻪ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺩﺧﻞ ﻣﺴﻠﻢ ﺑﻼﺩﻫﻢ ﺑﻐﻴﺮ ﺃﻣﺎﻥ ﻣﻨﻬﻢ ﻓﻠﻪ ﺍﻏﺘﻴﺎﻟﻬﻢ


Artinya : (Persoalan Hukum) Hukum harta Muslim, Kafir Dzimmi (Kafir yang hidup rukun berdampingan dengan Muslim), Kafir Musta'man (Kafir yang mengadakan perjanjian damai/meminta jaminan keamanan pada negara Muslim) mereka memiliki hukum sama dalam segi haramnya menguasai harta mereka dengan tanpa haq. Lain halnya dengan Kafir Harbi yang masuk ke Daerah Muslim tidak dengan cara damai (masuk dengan cara perang/ penjajahan), maka diri dan harta mereka boleh diambil bagi orang yang membunuhnya sebagaimana hukum seorang Muslim yang masuk ke Negara Kafir Harbi dalam kondisi tidak mendapat keamanan dari mereka (diperangi oleh mereka atau terancam jiwa dan hartanya), maka dia boleh memerangi/membunuh mereka.


المجموع شرح المهذب، الجزء ١٩ الصحفة ٤٥٢

فصل: إذا دخل الحربي دار الإسلام بأمان في تجارة أو رسالة ثبت له الامان في نفسه وماله، ويكون حكمه في ضمان النفس، والمال وما يجب عليه من الضمان والحدود حكم المهادن لأنه مثله في الامان فكان مثله فيما ذكرناه

Artinya : Pasal : Apabila ada Kafir Harbi masuk ke Negara Islam dengan cara damai untuk berdagang atau utusan/diplomasi, maka Dia mendapat jaminan keamanan baik jiwa maupun hartanya. Dan status hukum orang Harbi tersebut dalam masalah perlindungan jiwa dan hartanya, serta terkena hukum kewajiban ganti rugi maupun had baginya (jika melanggar aturan di Daerah Islam) itu seperti hukum Kafir Mu'ahad (Kafir yang terikat perjanjian damai), karena Harbi tersebut hukumnya sama dengan Mu'ahad dalam hal mendapat jaminan keamanan, maka Harbi punya kewajiban yang sama seperti Kafir Mu'ahad.


وإن عقد الامان ثم عاد إلى دار الحرب في تجارة أورسالة فهو على الامان في النفس والمال كاالذمي إذا خرج إلى دار الحرب في تجارة أورسالة وأن رجع إلى دار الحرب بنية المقام وترك ماله في دار الإسلام انتقض الامان في نفسه ولم ينتقض في ماله فان قتل أومات انتقل المال إلى وارثه وهل يغنم ام لا، فيه قولان


Apabila Harbi tersebut mengadakan akad aman, kemudian Dia kembali ke Negerinya (Darul Harb) untuk urusan dagang atau urusan diplomasi, maka Dia mendapat jaminan keamanan jiwa dan hartanya sebagaimana Kafir Dzimmi yang keluar ke Negeri Harbi untuk urusan dagang atau urusan diplomasi. Apabila Harbi pulang ke Negaranya, sedangkan hartanya ditinggalkan di Negara Muslim, dan Harbi tersebut berniat menetap kembali di Negaranya, maka Dia tidak dijamin keamanan jiwanya, namun tetap dijamin keamanan hartanya (yang ditinggalkan di Negara Islam). Apabila Harbi tersebut terbunuh atau meninggal, maka hak kepemilikan hartanya pindah kepada Ahli warisnya. Lalu apakah hartanya tersebut dapat dijadikan Ghonimah atau tidak? Dalam masalah ini ada 2 qoul ;

فإن دخل مسلم دار الحرب بأمان فسرق منهم مالا أو اقترض منهم مالا وعاد إلى دار الإسلام ثم جاء صاحب المال إلى دار الإسلام بأمان وجب على المسلم رد ما سرق أو اقترض لان الامان يوجب ضمان المال في الجانبين فوجب رده٠

Apabila seorang Muslim masuk ke Negeri Harbi dengan damai kemudian Dia mencuri harta mereka, atau Dia berhutang pada mereka kemudian Muslim itu pulang ke Negeri Islam lalu Harbi Pemilik harta tersebut datang dengan cara damai ke Negeri Islam, maka Muslim wajib mengembalikan harta yang dicurinya, atau membayar hutangnya, karena keamanan (perdamaian) tersebut adalah faktor yang menjadikan wajibnya ganti rugi diantara kedua belah pihak, maka wajib mengembalikannya harta Harbi tersebut.


  والله أعلم بالصواب

و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


PENANYA

Nama : Taufik Hidayat
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WhatsApp Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Ust. Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Ust. Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT : Gus Abd. Qodir
_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?