Hukum Menikahi Menantu Tiri Mahramkah?


HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) menikahi Badriyah (nama samaran) yang merupakan seorang Janda yang telah mempunyai Anak Laki-laki yang masih kecil bernama Qomar (nama samaran). Selang beberapa tahun kemudian, Qomar melangsungkan pernikahan dengan Qomariyah.

PERTANYAAN:

Setelah terjadi Pernikahan Antara Qomar dan Qomariyah, Apakah Qomariyah termasuk mahram dari Badrun ?

JAWABAN:

Qomariyah setelah terjadi pernikahan dengan Qomar adalah tidak menjadi mahram Badrun, karena Badrun merupakan Ayah tiri Qomar.

REFERENSI:

روضة الطالبين وعمدة المفتين،  الجزء ٧ الصحفة ١١٢

فَرْعٌ : لَا تَحْرُمُ بِنْتُ زَوْجِ الْأُمِّ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا بِنْتُ زَوْجِ الْبِنْتِ، وَلَا أُمُّهُ، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الْأَبِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا أُمُّ زَوْجَةِ الِابْنِ، وَلَا بِنْتُهَا، وَلَا زَوْجَةُ الرَّبِيبِ وَلَا زَوْجَةُ الرَّابِّ


Artinya: Far’un (cabang bahasan) : Tidak diharamkan (menikahi) Anak Perempuan dari Suami Ibu, (Saudari tiri, persaudaraan karena Bapak tiri), tidak haram pula menikahi Ibu dari Suaminya Ibu (Nenek tiri), tidak pula Anak Perempuan dari Suaminya Anak Perempuan (Cucu tiri), tidak pula Ibu dari Istrinya Ayah (Nenek tiri), Tidak pula Anak Perempuan dari Istri Ayah (Saudara tiri, persaudaraan karena Ibu tiri), tidak pula Ibu dari Istri Anak lelaki (besan), tidak pula Anak Perempuan dari Istrinya Anak kandung laki-laki (Cucu tiri), dan tidak pula Istri dari Anak tiri (yang sudah ada persetubuhan dengan ortunya), dan tidak pula Istri dari Bapak tiri.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

 PENANYA

Nama : Muni'am
Alamat : Pegantenan Pamekasan Madura Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw   

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Anak Zina Lahir 6 Bulan Setelah Akad Nikah Apakah Bernasab Pada Yang Menikai Ibunya ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?