Hukum Mempercayai Mitos dalam Pandangan Islam



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Badrun (nama samaran) hidup di Daerah yang mayoritas masyarakat masih memakai adat/kebiasaan serta mempercayai Mitos yang diwarisi dari nenek moyang yang seakan-akan segala sesuatu tidak ada hubugannya dengan Sang Pencipta, semua yang terjadi mereka nisbatkan kepada sesama Makhluk (fanatik), seperti apabila seseorang dijatuhi cicak, hal itu diyakini sebagai tanda akan tertimpa suatu musibah. Padahal Badrun sendiri meyakini 

الخير والشر بمشيئة الله

(Baik dan buruk berjalan dengan kehendak Allah SWT)

PERTANYAAN;

Apakah benar mitos apabila seseorang dijatuhi cicak, maka akan tertimpa suatu musibah?

JAWABAN:

Mitos sebagaimana deskripsi di atas adalah tidak benar dan bahkan haram (syirik) ketika meyakini mitos tersebut, karena tergolong tathoyyur (adanya tanda tanda kesialan). 

REFERENSI:

كشف الخفاء الجزء ١ الصحفة ١٩-٢٠

وقال المناوي نقلًا عن السهيلي: نحوسته على من تشاءم وتطير، بأن كانت عادته التطير وترك الاقتداء بالنبي -صلى الله عليه وسلم- في تركه، وهذه صفة من قل توكله، فذلك الذي تضر نحوسته في تصرفه فيه ثم قال المناوي: والحاصل أن توقي يوم الأربعاء على وجه الطيرة وظن اعتقاد المنجمين حرام شديد التحريم؛ إذ الأيام كلها لله تعالى لا تضر ولا تنفع بذاتها وبدون ذلك لا ضير ولا محذور، ومن تطير حاقت به نحوسته، ومن أيقن بأنه لا يضر ولا ينفع إلا الله لم يؤثر فيه شيء من ذلك

Artinya: Imam al-Munawi berkata dengan menukil dari as-Suhaili; "Kena'asan atau  kesialannya hanya bagi orang yang meyakini bahwa hal itu membawa sial (tasya’um) dan bagi orang yang meyakini tanda-tanda kesialan (tathayyur) berupa kebiasaannya untuk meyakini adanya kesialan melalui tanda-tanda, dan meninggalkan ikut Nabi SAW yang meninggalkan keyakinan seperti itu. Ini adalah sifat orang yang sedikit tawakalnya, maka orang itulah yang tertimpa kesialannya ketika melakukan sesuatu di hari itu. Kemudian Imam al-Munawi berkata; "Kesimpulannya, bahwa orang yang menjaga diri di hari Rabu dengan alasan thiyarah (menjadikannya sebagai tanda kesialan) dan meyakini aqidah ahli nujum adalah tindakan yang sangat haram. Sebab, seluruh hari adalah milik Allah Ta'ala, tak bisa memberikan celaka atau manfaat secara independen, dan tanpa hal itu maka tak ada kecelakaan atau pun larangan. Siapa yang meyakini adanya tanda-tanda sial (tathayyur), maka kesialan akan mengepungnya. Siapa yang meyakini bahwa tak ada yang dapat memberi kecelakaan atau manfaat kecuali Allah SWT, maka semua hal itu tak berpengaruh baginya.

الفروق للقرافي، الجزء ٤ الصحفة ٢٣٨

فاﻟﺘﻄﻴﺮ ﻫﻮ اﻟﻈﻦ اﻟﺴﻴﺊ اﻟﻜﺎﺋﻦ ﻓﻲ اﻟﻘﻠﺐ
ﻭاﻟﻄﻴﺮﺓ ﻫﻮ اﻟﻔﻌﻞ اﻟﻤﺮﺗﺐ ﻋﻠﻰ ﻫﺬا اﻟﻈﻦ ﻣﻦ ﻓﺮاﺭ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ 
ﻭﻛﻼﻫﻤﺎ ﺣﺮاﻡ ﻟﻤﺎ ﺟﺎء ﻓﻲ اﻟﺤﺪﻳﺚ «ﺃﻧﻪ - ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﻼﻡ - ﻛﺎﻥ ﻳﺤﺐ اﻟﻔﺄﻝ اﻟﺤﺴﻦ، ﻭﻳﻜﺮﻩ اﻟﻄﻴﺮﺓ» ﻭﻷﻧﻬﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺳﻮء اﻟﻈﻦ ﺑﺎﻟﻠﻪ - ﺗﻌﺎﻟﻰ٠

Artinya: Tathoyyur adalah prasangka jelek (sial) yang ada dalam hati. Thiyaroh adalah perbuatan yang mempengaruhi tumbuhnya prasangka jelek (prasangka akan tertimpa kesialan) tadi sehingga mengakibatkan seseorang menghindari berbuat sesuatu maupun lainnya. Keduanya (baik Tatoyyur maupun tiyaroh) hukumnya haram berdasar Hadits yang menjelaskan; "Bahwasanya Rosululloh SAW suka terhadap fa'al (perkiraan) yang baik dan membenci thiyaroh (ramalan yang buruk). Dan juga karena thiyaroh tersebut  termasuk berprasangka jelek kepada Allah SWT.

نيل الاوطار، الجزء ٧ الصحفة ٢١٦

ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻓﻲ ﺷﺮﺡ ﻣﺴﻠﻢ؛ ﻣﻌﻨﺎﻩ ﺃﻥ ﻛﺮاﻫﺔ ﺫﻟﻚ ﺗﻘﻊ ﻓﻲ ﻧﻔﻮﺳﻜﻢ ﻓﻲ اﻟﻌﺎﺩﺓ، ﻭﻟﻜﻦ ﻻ ﺗﻠﺘﻔﺘﻮا ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻻ ﺗﺮﺟﻌﻮا ﻋﻤﺎ ﻛﻨﺘﻢ ﻋﺰﻣﺘﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻗﺒﻞ ﻫﺬا اﻧﺘﻬﻰ٠

Artinya: Imam Nawawi dalam syarh Muslim menjelaskan; "Makna hadits tersebut adalah bahwasanya ketidak sukaan terhadap ramalan sial tersebut biasanya langsung  terasa dalam hati kalian, akan tetapi janganlah kalian memperdulikannya, dan  janganlah kalian mengurungkan niat kuat kalian sebagaimana sebelum kalian meramalnya".

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺟﻌﻞ اﻟﻄﻴﺮﺓ ﻣﻦ اﻟﺸﺮﻙ ﻷﻧﻬﻢ ﻛﺎﻧﻮا ﻳﻌﺘﻘﺪﻭﻥ ﺃﻥ اﻟﺘﻄﻴﺮ ﻳﺠﻠﺐ ﻟﻬﻢ ﻧﻔﻌﺎ ﺃﻭ ﻳﺪﻓﻊ ﻋﻨﻬﻢ ﺿﺮﺭا ﺇﺫا ﻋﻤﻠﻮا ﺑﻤﻮﺟﺒﻪ، ﻓﻜﺄﻧﻬﻢ ﺃﺷﺮﻛﻮﻩ ﻣﻊ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ

Sesungguhnya menggolongkan Tiyaroh (meramal kesialan nasib) kedalam kesyirikan, karena mereka meyakini bahwa ramalan tersebut benar-benar akan mampu mendatangkan manfaat atau menolak kemadlorotan saat mereka mengetahuinya, sehingga mereka seperti menyekutukan Allah SWT dengan ramalan itu.

ﻭﻣﻌﻨﻰ ﺇﺫﻫﺎﺑﻪ ﺑﺎﻟﺘﻮﻛﻞ ﺃﻥ اﺑﻦ ﺁﺩﻡ ﺇﺫا ﺗﻄﻴﺮ ﻭﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﺧﺎﻃﺮ ﻣﻦ اﻟﺘﻄﻴﺮ ﺃﺫﻫﺒﻪ اﻟﻠﻪ ﺑﺎﻟﺘﻮﻛﻞ ﻭاﻟﺘﻔﻮﻳﺾ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﻋﺪﻡ اﻟﻌﻤﻞ ﺑﻤﺎ ﺧﻄﺮ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ، ﻓﻤﻦ ﺗﻮﻛﻞ ﺳﻠﻢ ﻭﻟﻢ ﻳﺆاﺧﺬﻩ اﻟﻠﻪ ﺑﻤﺎ ﻋﺮﺽ ﻟﻪ ﻣﻦ اﻟﺘﻄﻴﺮ٠

Adapun maksud "hilangnya ramalan tersebut dengan cara tawakkal" adalah bahwasanya Manusia ketika meramal  lalu perasaan mereka terpengaruh oleh ramalan jelek tadi, maka Allah SWT akan menghilangkan perasaannya itu dengan tawakkal dan berserah diri kepada Allah SWT serta tidak melakukan ramalan tersebut. Barang siapa yang bertawakkal, maka akan selamat, dan Allah SWT tidak akan memintai pertanggung jawaban atas lintasan pengaruh ramalan tadi.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Abdul Ghoni 
Alamat : Curahlele Balung Jember Jawa Timur

_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas

PENASEHAT

Gus Abd. Qodir

LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :
https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw

_________________________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?