Hukum Membuat Polisi Tidur



HASIL KAJIAN BM NUSANTARA 
(Tanya Jawab Hukum Online)

 السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 

DESKRIPSI:

Jarwo (nama samaran) tersebut salah satu warga yang senang terkait jalan umum didepan rumahnya mulai di aspal. Sehingga apabila kendaraan bermotor lewat di depan Rumahnya, tidak menimbulkan kepulan debu yang berterbangan. 

Namun dengan diaspalnya jalan tersebut, kendaraan bermotor melaju jauh lebih kencang dari biasanya, dan hal tersebut mengkhawatirkan Jarwo, sehingga Jarwo membuat Polisi tidur untuk meredam para pengemudi kendaraan bermotor agar sedikit mengurangi kecepatannya karena banyak anak-anak sering wira-wiri dijalan tersebut, termasuk anaknya sendiri yang saat ini masih berumur sekitar 4 tahun. Tapi bagi para pengemudi, hal itu justru membahayakan bagi dirinya dan kendaraannya serta dapat mengganggu perjalanannya, apalagi Polisi tidurnya terlalu besar dan tinggi.

PERTANYAAN:

Bagaimana hukumnya membuat Polisi tidur dijalan Umum?

JAWABAN:

Hukum membuat Polisi tidur pada jalan umum adalah diperbolehkan, tetapi dengan mentaati peraturan pemerintah yang dituangkan dalam ketentuan UU Lalu Lintas Pasal 3 ayat (3) Permenhub 82/2018, Marka Kejut (Polisi tidur) memiliki ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm, lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%;.

REFERENSI:

بغية المسترشدين،  الصحفة ١٤٢-١٤٣

ولو وجدت دكة في شارع ولم يعرف أصلها كان محلها مستحقاً لأهلها، فليس لأحد التعرض لها بهدم وغيره ما لم تقم بينة بأنها وضعت تعدياً كما صرح به ابن حجر، ولا يجوز إحداثها كغيرها، أي من نحو بناء وشجرة في الشارع وإن لم تضرّ بأن كانت في منعطف على المعتمد عند الشيخين والجمهور واعتمد جمع متقدمون ومتأخرون الجواز حيث لا ضرر وانتصر له السبكي

Artinya : Apabila dijalan ditemui dakkah (tempat duduk) dan tidak diketahui asalnya yang tempatnya dimiliki oleh pemiliknya, maka tidak boleh bagi seorangpun menolak hal tersebut baik dengan merusaknya ataupun dengan cara yang lain selagi belum ada bukti yang menyatakan bahwa tempat duduk tersebut diletakkan karena kecerobohan, sebagaimana keterangan yang dijelaskan Ibnu Hajar. Dan tidak boleh membuat dakkah tersebut seperti lainya, semisal membuat bangunan atau menanam pohon di jalan meskipun tidak ada mudlorot semisal dipinggiran jalan, berdasar Qoul yang Mu'tamad menurut Imam Nawawi dan Rofi'i dan juga menurut Jumhur. Sedangkan segolongan Ulama' Mutaqoddimin dan Muta'ahhirin menguatkan pendapat yang membolehkan hal tersebut, asalkan tidak menimbulkan mudlorot (seperti mengganggu pengguna jalan) dan pendapat ini didukung oleh Imam Subki.


منهج الطلاب في فقه الإمام الشافعي، ص ٦٦

فصل : الطريق النافذ لا يتصرف فيه ببناء اوغرس ولا بما يضر مارا

Artinya : Pasal Jalan atau gang yang tembus tidak boleh diberi bangunan atau ditanami pohon atau diberi sesuatu yang bisa mengganggu pengguna jalan.


تحفة المحتاج في شرح المنهاج، الجزء ١٠ الصحفة ٢٦٠

تَجِبُ طَاعَةُ الْإِمَامِ فِي أَمْرِهِ وَنَهْيِهِ مَا لَمْ يُخَالِفْ الشَّرْعَ أَيْ بِأَنْ لَمْ يَأْمُرْ بِمُحَرَّمٍ وَهُوَ هُنَا لَمْ يُخَالِفْهُ ؛ لِأَنَّهُ إنَّمَا أَمَرَ بِمَا نَدَبَ إلَيْهِ الشَّرْعُ وَقَوْلُهُمْ يَجِبُ امْتِثَالُ أَمْرِهِ فِي التَّسْعِيرِ إنْ جَوَّزْنَاهُ أَيْ كَمَا هُوَ رَأْيٌ ضَعِيفٌ نَعَمْ الَّذِي يَظْهَرُ أَنَّ مَا أَمَرَ بِهِ مِمَّا لَيْسَ فِيهِ مَصْلَحَةٌ عَامَّةٌ لَا يَجِبُ امْتِثَالُهُ إلَّا ظَاهِرًا فَقَط بِخِلَافِ مَا فِيهِ ذَلِكَ يَجِبُ بَاطِنًا أَيْضًا

Artinya : Wajib taat kepada Pemerintah baik dalam hal perintah maupun larangan selagi tidak melanggar syara', dalam arti tidak memerintahkan hal yang haram, dan dalam masalah ini, hal itu tidak melanggar syara', karena Pemerintah (Imam) memerintahkan hal yang dianjurkan syara'. Adapun pendapat Ulama' yang menyatakan wajib mematuhi perintah Pemerintah dalam masalah patokan harga standar, ini apabila kita memperbolehkan hal tersebut sebagai mana pendapat yang lemah. Memang benar seperti itu, namun yang jelas adalah apa yang diperintahkan Pemerintah yang tidak menyangkut kemaslahatan umum, maka kita hanya wajib taat pada dhohirnya saja, namun apabila hal tersebut berhubungan dengan mashlahat umum, maka kita wajib taat dalam dhohir maupun batin.


  والله أعلم بالصواب

 و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 


 PENANYA

Nama : Ahmad Mudastsir 
Alamat : Omben Sampang Madura Jawa Timur
_______________________________

MUSYAWWIRIN :

Member Group WA Tanya  Jawab Hukum.

PENGURUS :

Ketua : Ust. Zainullah Al-Faqih
Wakil : Ust. Suhaimi Qusyairi
Sekretaris : Ust. Sholihin
Bendahara : Ust. Syihabuddin

TIM AHLI :

Kordinator Soal : Ust. Qomaruddin
Deskripsi masalah : Taufik Hidayat
Moderator : Ust. Zainullah Al-Faqih
Perumus : Ust. Zainul Qudsiy, Ust. Robit Subhan
Muharrir : Ust. Mahmulul Huda, Ust. Anwar Sadad
Editor : Hosiyanto Ilyas
Terjemah Ibarot : Ust. Abd. Lathif, Ust. Robit Subhan

PENASEHAT
Gus Abd. Qodir

 LINK GROUP TANYA JAWAB HUKUM :

https://t.me/joinchat/ER-KDnY2TDI7UInw  

_________________________

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profil Group BM Nusantara (Tanya Jawab Hukum Online)

Hukum Penyembelihan Hewan Dengan Metode Stunning Terlebih Dahulu Halalkah ?

Hukum Menjima' Istri Sebelum Mandi Besar ?